TARAKAN, Headlinews.id – Pemeriksaan rutin kualitas air minum di Kota Tarakan terus dilakukan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) sebagai bagian dari pengawasan kesehatan lingkungan masyarakat. Pengujian tidak hanya menyasar depot air minum isi ulang, tetapi juga mencakup air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan.
Kepala Labkesda Tarakan, Sri Wahyuni, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara berkala setiap bulan melalui uji mikrobiologi yang dilaksanakan bersama puskesmas di masing-masing wilayah.
“Depo air minum se-kota Tarakan ini diperiksa mutunya secara mikrobiologi setiap bulan dan itu rutin dilaksanakan oleh puskesmas seluruh Kota Tarakan,” ujarnya.
Sri Wahyuni menjelaskan, air minum isi ulang menjadi salah satu objek pengawasan penting karena dikonsumsi luas oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau dibandingkan air dalam kemasan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar sampel masih dalam kategori aman. Namun, pada sejumlah kasus ditemukan sampel yang tidak memenuhi standar bakteriologi.
“Kalau sekitar 90 persen aman, tetapi ada juga yang tidak aman. Itu langsung dalam pengawasan dinas kesehatan,” katanya.
Ia menuturkan, salah satu parameter utama yang diperiksa adalah keberadaan bakteri Escherichia coli (E. coli). Jika ditemukan hasil positif, maka akan dilakukan penelusuran sumber pencemaran yang bisa berasal dari air baku, sistem filtrasi, maupun peralatan depot seperti lampu UV yang tidak berfungsi optimal.
“Kalau positif E. coli, nanti dicari penyebabnya. Bisa dari sumber air, bisa dari filter yang belum diganti, atau dari alat UV yang sudah tidak berfungsi,” jelasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, proses tindak lanjut tidak hanya dilakukan di laboratorium. Hasil pemeriksaan akan diteruskan ke puskesmas wilayah setempat untuk dilakukan verifikasi lapangan, sebelum Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi penanganan.
Sebagai contoh, depot air minum yang berada di wilayah kerja tertentu seperti puskesmas di Karang Rejo atau Kuning Lingkas akan ditindaklanjuti sesuai wilayah masing-masing.
“Kalau ada yang positif, kami laporkan ke puskesmas. Dari sana ditindaklanjuti sesuai wilayah kerja, lalu dinas kesehatan yang mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Depot yang terbukti tidak memenuhi standar tidak diperbolehkan beroperasi sementara waktu hingga dilakukan perbaikan. Setelah dilakukan perbaikan, pengujian ulang akan dilakukan sebelum izin operasional kembali diberikan.
“Selama belum diperbaiki, dinas kesehatan akan merekomendasikan untuk tidak menjual air dulu. Setelah diperbaiki, diuji ulang, kalau hasilnya negatif baru boleh beroperasi lagi,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan karena air minum isi ulang merupakan sumber konsumsi harian masyarakat luas.
Selain depot air minum, pengujian juga dilakukan terhadap air PDAM sebagai bagian dari pembanding kualitas air di Kota Tarakan
“Ini penting karena dikonsumsi semua lapisan masyarakat, baik untuk minum maupun kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (saf)










