TARAKAN, Headlinews.id – Sejumlah kosmetik ilegal yang beredar di Kalimantan Utara ditemukan mengandung bahan dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Pengawasan dilakukan BPOM Tarakan terhadap berbagai produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk yang digunakan konsumen telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan legalitas sebelum beredar.
Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., mengatakan hasil pengawasan menunjukkan adanya perbedaan antara kosmetik yang telah memiliki izin edar dengan produk ilegal yang belum melalui proses evaluasi.
“Kalau untuk kosmetik yang memiliki izin edar BPOM dan beredar di wilayah Kalimantan Utara, berdasarkan hasil pengawasan kami tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Tetapi untuk kosmetik ilegal, masih kami temukan adanya kandungan bahan yang tidak diperbolehkan,” ujar Iswadi.
Ia menjelaskan, izin edar menjadi salah satu indikator bahwa sebuah produk telah melalui tahapan penilaian sebelum dipasarkan. Berbeda dengan kosmetik ilegal yang tidak memiliki kepastian mengenai proses evaluasi terhadap kandungan maupun keamanannya.
“Sebelum sebuah kosmetik memiliki izin edar, ada tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu masyarakat perlu membedakan antara produk yang sudah terdaftar dengan produk yang belum memiliki legalitas,” jelasnya.
Menurut Iswadi, pengawasan terhadap kosmetik ilegal terus dilakukan karena masih ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sampel kosmetik yang diperoleh dari hasil pengawasan untuk mengetahui kandungan yang terdapat dalam produk tersebut.
“Dari hasil pengawasan terhadap kosmetik ilegal, masih ditemukan sampel kosmetik ilegal yang mengandung asam retinoat, hidrokuinon, dan merkuri. Temuan ini menjadi bagian dari pengawasan kami agar masyarakat mendapatkan informasi mengenai produk yang perlu diwaspadai,” katanya.
Ia menyebut, beberapa produk yang ditemukan kemudian masuk dalam daftar public warning BPOM. Informasi tersebut diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk peringatan terhadap produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan.
Beberapa kosmetik yang masuk dalam daftar public warning tersebut yakni Brilliant Skin Essentials yang mengandung asam retinoat dan hidrokuinon, Yanko yang mengandung merkuri, DUBAI RIA Body Lotion dengan kandungan merkuri, RK GLOW Beauty Lotion Booster yang mengandung merkuri, serta Zam Zam Whitening Cream Night Cream yang juga ditemukan mengandung merkuri.
Iswadi menerangkan, daftar public warning dapat menjadi rujukan bagi masyarakat sebelum menggunakan produk kosmetik. Melalui daftar tersebut, konsumen dapat mengetahui produk yang telah ditemukan bermasalah berdasarkan hasil pengawasan BPOM.
“Kami menyediakan informasi public warning agar masyarakat bisa mengetahui produk-produk yang perlu diwaspadai. Daftarnya dapat diakses melalui laman resmi BPOM, sehingga sebelum membeli masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih kritis dalam memilih produk kosmetik, terutama terhadap produk yang menawarkan klaim tertentu. Menurutnya, tampilan promosi tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan keamanan sebuah produk.
“Kadang masyarakat lebih melihat hasil yang ditawarkan sebuah produk, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan produk tersebut aman dan sudah memiliki izin edar. Legalitas menjadi bagian yang harus diperhatikan sebelum menggunakan kosmetik,” ujar Iswadi.
Selain mengecek izin edar, masyarakat juga dapat memastikan informasi produk melalui layanan resmi BPOM. Langkah tersebut dinilai penting agar konsumen tidak hanya bergantung pada informasi dari penjual atau promosi yang beredar.
“Masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan melalui layanan BPOM. Jadi sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, pastikan terlebih dahulu produk tersebut terdaftar dan sesuai dengan ketentuan,” tutup Iswadi. (saf)










