MALINAU, Headlinews.id – Sebanyak 29 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, dalam Apel Gabungan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di halaman Kantor Bupati Malinau, Jumat (17/7/2026).
Pemerintah daerah juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada 12 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis bersamaan dengan SK kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi pegawai negeri sipil yang memasuki masa purna tugas.
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, mengatakan masa pensiun bukan akhir dari pengabdian seorang aparatur, melainkan penutup perjalanan dinas yang telah dijalani dengan penuh tanggung jawab selama bertugas sebagai abdi negara.
“Pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Dedikasi dan loyalitas para ASN yang memasuki masa purna tugas patut menjadi teladan bagi generasi berikutnya,” katanya.
Menurut Wempi, apel gabungan Korpri yang digelar setiap bulan tidak hanya menjadi sarana konsolidasi aparatur, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen ASN dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalisme, integritas, dan disiplin dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai tersebut dinilai menjadi modal penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Malinau.
“Setiap ASN memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, profesionalisme, integritas, dan semangat melayani harus terus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Selain menyerahkan SK pensiun, Pemerintah Kabupaten Malinau juga menyalurkan santunan jaminan kematian kepada 12 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang telah terdaftar sebagai peserta.
Wempi menilai pemberian santunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan sosial bagi masyarakat dan keluarga peserta yang ditinggalkan.
“Santunan ini menjadi bentuk perlindungan yang diberikan kepada keluarga peserta. Semoga bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik dan sedikit meringankan beban keluarga,” tutupnya. (**)










