TARAKAN, Headlinews.id – Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Tarakan tidak hanya diselenggarakan melalui taman kanak-kanak (TK). Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Tarakan juga mengelola PAUD nonformal yang melayani anak usia 2 hingga 6 tahun.
Kepala UPT SPNF SKB Kota Tarakan, Patmaria Krisnova Levryn, mengatakan SKB merupakan satu-satunya satuan PAUD nonformal negeri di Kota Tarakan.
Layanan tersebut memberikan pendidikan bagi anak usia dini mulai kelompok bermain hingga jenjang setara taman kanak-kanak sebelum memasuki pendidikan dasar.
“Di SKB ini juga terdapat layanan PAUD nonformal. Kami merupakan satu-satunya satuan PAUD nonformal negeri di Kota Tarakan,” ujarnya.
Patmaria menjelaskan masih banyak masyarakat yang menganggap PAUD identik dengan TK. Padahal, penyelenggaraan PAUD terbagi menjadi dua, yakni PAUD formal dan PAUD nonformal, yang sama-sama memberikan layanan pendidikan anak usia dini sesuai kelompok usia.
Menurutnya, PAUD formal diperuntukkan bagi anak usia 4 hingga 6 tahun atau setara taman kanak-kanak. Sementara PAUD nonformal juga mencakup layanan Kelompok Bermain (KB) bagi anak usia 2 hingga 4 tahun.
“PAUD terbagi dua, yaitu PAUD formal dan PAUD nonformal. PAUD formal itu setara dengan TK untuk usia 4 sampai 6 tahun, sedangkan KB menerima anak usia 2 sampai 4 tahun,” jelasnya.
Ia menuturkan, SKB menggunakan istilah PAUD karena layanan yang diberikan mencakup kedua kelompok usia tersebut. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di SKB tidak hanya terbatas pada jenjang setara TK, tetapi juga melayani kelompok bermain dalam satu layanan pendidikan.
“Di SKB kami menggunakan istilah PAUD karena layanan kami mencakup keduanya. Jadi bukan hanya TK atau hanya KB, tetapi seluruh layanan pendidikan anak usia dini,” katanya.
Patmaria menegaskan, status sebagai PAUD nonformal tidak memengaruhi kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah dasar.
Perbedaan antara PAUD formal dan nonformal terletak pada bentuk penyelenggaraannya, bukan pada hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan.
Anak-anak yang menyelesaikan pendidikan di SKB tetap memperoleh surat keterangan perkembangan belajar sebagai dokumen yang menjadi dasar untuk melanjutkan ke jenjang sekolah dasar.
“Mereka tetap bisa melanjutkan ke sekolah dasar setelah lulus dari PAUD di SKB. Memang bukan ijazah, tetapi anak-anak memperoleh surat keterangan perkembangan belajar sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, layanan PAUD nonformal di SKB dirancang agar anak memperoleh stimulasi belajar sesuai tahap perkembangan usianya.
Melalui layanan tersebut, anak-anak dipersiapkan memiliki kemampuan dasar sebelum memasuki pendidikan dasar tanpa membedakan jalur penyelenggaraan yang mereka tempuh.
“Yang membedakan itu bentuk penyelenggaraannya. Anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan sesuai usianya dan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan ke sekolah dasar,” tutupnya. (*/saf)










