SAMARINDA, Headlinews.id– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang diinisiasi DPRD Kalimantan Utara memasuki tahapan harmonisasi. Panitia Khusus (Pansus) membahas penyelarasan materi muatan ranperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (16/7/2026), sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Pansus Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Komaruddin mengatakan harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap materi yang diatur dalam ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang telah berlaku.
“Tahap harmonisasi ini penting agar substansi ranperda benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, proses pembahasan pada tahapan berikutnya dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Pembahasan tersebut diikuti perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara, tim pakar Pansus II, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Menurut Komaruddin, Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan merupakan inisiatif DPRD yang disusun sebagai landasan hukum penyelenggaraan sektor perkebunan di Kalimantan Utara.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, petani, maupun masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan.
“Keberadaan perda ini diperlukan agar penyelenggaraan pembangunan perkebunan memiliki arah yang jelas serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Selain menjadi dasar hukum, ranperda tersebut memuat pengaturan yang bertujuan meminimalkan potensi konflik agraria, memberikan perlindungan kepada petani dan masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan.
Komaruddin menilai sektor perkebunan memiliki peran strategis terhadap perekonomian Kalimantan Utara. Regulasi yang sedang disusun diharapkan mampu mendukung pengembangan komoditas unggulan daerah, termasuk kakao, sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
“Seluruh masukan dalam proses harmonisasi ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ranperda memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Setelah proses harmonisasi rampung, ranperda akan memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum dibahas lebih lanjut hingga penetapan menjadi peraturan daerah.
“Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai mekanisme sehingga ranperda ini bisa segera dibahas pada tahap berikutnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Komaruddin. (**)










