TARAKAN, Headlinews.id– Pengembangan kasus pengungkapan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Juwata Tarakan masih terus dilakukan. Setelah mengamankan tersangka berinisial DC, aparat menindaklanjuti keterkaitan jaringan hingga ke wilayah Kalimantan Timur.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tidak langsung dipublikasikan karena penyidik masih melakukan pengembangan selama beberapa hari untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat.
“Kenapa tidak langsung kami ekspos, karena kami masih melakukan pengembangan. Jangan sampai yang kami TO (target operasi) ini kabur,” ujarnya, dalam rilis Kamis (18/4/2026).
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PS di wilayah Kalimantan Timur yang diduga berperan sebagai pemesan barang.
“PS ini sebagai pemesan sabu yang dibawa DC. Keduanya warga Kaltim dan sudah resmi tersangka tapi bukan residivis,” kata Hendra.
Menurut dia, proses pengamanan dilakukan setelah penyidik menelusuri komunikasi dan keterkaitan antara kedua pihak. Polisi menyebut PS sempat berpindah lokasi di wilayah Kalimantan Timur, namun bukan dalam kondisi melarikan diri.
Penyidik menduga PS memperkirakan barang yang dikirim masih berada dalam perjalanan sehingga belum mengetahui telah diamankan petugas di Tarakan.
“Mungkin waktu kami amankan di bandara, PS sempat hubungi DC tapi handphonenya tidak aktif dan dikira masih dalam perjalanan ke Kaltim,” ujarnya.
Dari pendalaman sementara, polisi juga menemukan indikasi pola kerja sama antara pihak yang diduga menjadi pemodal dan pihak yang bertugas mencari pembeli setelah barang tiba di tujuan.
“30–70 sepertinya, pengakuan tersangka. Tapi pemodal beli sabu ini si PS dan DC juga berperan mencari pembeli setelah sabu sampai di Kaltim. Rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda,” katanya.
Meski demikian, polisi menegaskan informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dan belum sampai pada tahap transaksi akhir karena barang telah lebih dulu diamankan.
“Belum ada pembelinya. Kalau keterangan tersangka, sabu yang dibawa ini rencananya sebagai stok,” tandasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik kemasan makanan ringan, satu kotak susu, satu lembar tisu, satu tas belanja, dua unit telepon genggam, satu lembar tiket speedboat, satu lembar tiket pesawat, serta satu kartu ATM yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti sabu dibungkus dalam dua kemasan berbeda. Ukuran kecil dimasukkan dalam kemasan makanan ringan merek Qtela, kemudian yang ukuran lebih besar dibungkus lagi dan dimasukkan dalam kotak susu merek Diamond. Kemudian dibawa seperti bawaan penumpang, tidak masuk dalam koper,” ungkapnya.
Di lokasi penindakan, petugas melakukan uji awal (test kit) terhadap barang bukti dan hasilnya menunjukkan indikasi positif metamfetamin. Barang bukti selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait kualitas barang, Hendra menyebut penilaian tersebut masih berdasarkan pengamatan awal petugas. Menurut dia, barang yang diamankan diduga memiliki kualitas yang baik.
“Sepertinya kalau untuk yang ini memang kualitasnya bagus. Dari baunya juga sudah cukup pekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tarakan menggagalkan pengiriman sabu seberat 933,73 gram netto yang dibawa melalui Bandara Internasional Juwata Tarakan pada 8 Juni lalu. Polisi memperkirakan barang tersebut bernilai sekitar Rp1,4 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang apabila beredar di masyarakat. (saf)








