TARAKAN, Headlinews.id – Bea Cukai Tarakan memusnahkan berbagai barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan barang ilegal dan/atau berdampak negatif bagi masyarakat.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-29/MK/KNL.1303/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang persetujuan pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode September 2025 hingga Januari 2026.
“Barang-barang hasil penindakan ini sudah berstatus Barang Milik Negara dan telah melalui proses sesuai ketentuan. Seluruhnya juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan, Kita laksanakan pemusnahan secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan meliputi 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris, 24 bal pakaian bekas, 5 botol dan 4 galon (22,5 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 18 pcs senjata tajam, serta 40 pcs kosmetik ilegal. Total estimasi nilai barang mencapai Rp248.394.820.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan sebagian dimusnahkan menggunakan mesin, sesuai dengan jenis dan karakteristik barang yang dimusnahkan.
Wahyu menyebut kegiatan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam penindakan di lapangan.
“Pemusnahan ini merupakan hasil kerja bersama antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI Angkatan Laut, Polri, Kejaksaan, pengadilan, serta dukungan pemerintah daerah. Penindakan yang dilakukan secara kolaboratif di lapangan, kemudian diproses sesuai ketentuan hingga akhirnya memperoleh persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian barang diduga masuk melalui berbagai jalur distribusi, termasuk jasa ekspedisi, dengan sumber yang beragam seperti kios-kios kecil hingga pengiriman melalui kapal.
“Untuk tembakau iris, sebagian berasal dari Pulau Jawa dan masuk tanpa dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai. Pola peredarannya masih relatif sama, belum ada modus baru yang signifikan, hanya saja jumlahnya cenderung menurun dibanding periode sebelumnya,” jelasnya.
Terkait penanganan, Wahyu menjelaskan sebagian besar pelanggaran masih diproses secara administratif berupa sanksi dan denda sesuai ketentuan.
Selain penindakan, Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada pelaku usaha serta pihak transportasi, termasuk kapal yang bersandar di wilayah Tarakan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha maupun pihak transportasi. Setiap kapal yang bersandar kami sampaikan ketentuan barang bawaan yang diperbolehkan dan yang dilarang, termasuk koordinasi dengan imigrasi agar pengawasan berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan sebagian besar diperoleh dari hasil operasi pasar serta pemeriksaan kapal.
Wahyu menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal.
“Negara hadir bukan hanya untuk penerimaan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai standar kesehatan dan keamanan. Banyak barang ilegal seperti ini yang berpotensi membahayakan, sehingga harus kita tekan peredarannya melalui penindakan dan pemusnahan,” pungkasnya. (saf)










