TARAKAN, Headlinews.id – Kalimantan Utara didorong menjadi pintu ekspor baru Indonesia, namun pelaku usaha di lapangan masih menghadapi tantangan yang berbeda. UMKM mengaku kesulitan memenuhi standar sertifikasi, sementara eksportir menilai masih terdapat beban biaya serta struktur tata niaga yang belum sepenuhnya mendukung ekspor langsung.
Pemilik Poklahsar Nelayan Berkah Setara di Juata Laut, Tarakan Utara, Siti Halijah, mengaku hingga kini belum mengurus sertifikasi mutu dari Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan. Ia menyebut keterbatasan biaya serta tuntutan standar fasilitas produksi menjadi kendala utama.
“Sebenarnya perlu, cuman terkendala biaya sama tempat. Karena untuk mendapatkan sertifikat itu harus memenuhi standar tertentu,” ujarnya, dihubungi Minggu (14/6/2026).
Meski belum memiliki sertifikasi tersebut, usaha ikan kering tipis miliknya tetap berjalan dan dipasarkan ke wilayah Tarakan, sejumlah daerah di Kalimantan, hingga Tawau, Malaysia. Menurutnya, sebagian pelaku UMKM masih bertahan dengan izin dasar seperti PIRT dan sertifikat halal karena keterbatasan untuk memenuhi standar lanjutan.
Halijah menilai, pemenuhan sertifikasi mutu mensyaratkan fasilitas produksi yang menyerupai industri, sementara usahanya masih berbasis UMKM yang memberdayakan masyarakat sekitar sejak 2013.
“Sertifikat mutu itu tidak wajib, tapi sebenarnya perlu. Kami ditawari untuk diurus, biayanya bisa belasan juta. Perkiraan kami bisa sampai Rp25 juta. Karena tidak wajib, kebanyakan tidak terlalu memikirkan itu. Yang penting bisa kirim barang dan mendapat keuntungan. Apalagi dari ekspedisi hanya minta surat karantina dan sampai sekarang tidak ada masalah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Konsultan PT Kebula Raya Bestari, Asep Ridwan, yang pernah melakukan ekspor tiga kontainer rumput laut ke Korea Selatan dari Nunukan pada Mei tahun lalu, turut mengungkapkan struktur perdagangan komoditas di wilayah perbatasan yang dinilai masih panjang.
Ia menjelaskan, rantai distribusi masih melibatkan petani, pengumpul, hingga pengepul sebelum masuk ke perusahaan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat harga di tingkat petani tidak optimal serta mengurangi ruang interaksi langsung antara eksportir dan pelaku usaha di hulu.
“Kami tidak punya akses langsung ke petani. Di lapangan sudah ada pengumpul dan pengepul. Jadi kami membeli dari tingkat kedua atau ketiga,” ujarnya, dihubungi Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, struktur tersebut membuat harga di tingkat petani tidak optimal sekaligus membatasi terbentuknya jalur ekspor langsung dari daerah produksi. Ia juga menilai dukungan pemerintah daerah belum optimal.
Asep menyebut, kondisi itu membuat sebagian besar komoditas dari Nunukan tetap mengalir ke Makassar dan Surabaya sebelum masuk ke pasar ekspor internasional, sehingga daerah asal tidak tercatat langsung dalam data perdagangan luar negeri.
“Padahal Kebula memiliki akses pasar ke China dan Korea Selatan. Jika Nunukan bisa bersatu, kita sebenarnya mampu melakukan ekspor langsung. Tapi akhirnya kami tidak lagi melanjutkan usaha ekspor rumput laut di Nunukan,” tandasnya.
Ekspor PT Kebula Raya Bestari pada Mei 2025 dilakukan sebanyak tiga kontainer rumput laut jenis Eucheuma cottonii dengan nilai sekitar USD 62.400. Ekspor tersebut difasilitasi oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara dan dilepas dalam kegiatan resmi pemerintah daerah.
Direktur Tindakan Karantina Ikan Badan Karantina Indonesia (Barantin) sebelumnya menyatakan proses ekspor telah melalui tahapan pemeriksaan karantina, pengujian, serta penerbitan Phytosanitary Certificate sebagai dokumen utama ekspor. Meski demikian, Asep menilai aktivitas ekspor tersebut belum berkembang menjadi sistem berkelanjutan.
Ia juga menyoroti adanya biaya tambahan dalam proses sertifikasi seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), serta registrasi sistem ekspor ke China berupa General Administration of Customs of China (GACC). Ia menyebut total biaya dapat mencapai lebih dari Rp50 juta di luar biaya operasional lainnya.
Sementara untuk ekspor, menurutnya dokumen utama yang dibutuhkan adalah Dokumen Karantina (sertifikat kesehatan/karantina ekspor), Certificate of Origin (COO) dari Dinas Perdagangan, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai. Namun, ia menilai terdapat persyaratan tambahan yang tidak selalu menjadi kebutuhan utama dalam perdagangan internasional, tetapi tetap harus dipenuhi pelaku usaha.
“Kami tidak membayar apa pun kepada Karantina (BKHIT), Bea Cukai, Perdagangan maupun Pelindo. Tapi, untuk dokumen dari Balai Mutu (BPPMHKP), ada biaya yang kami keluarkan. Menurut saya itu melalui oknum. Nilainya puluhan juta rupiah. Padahal seharusnya gratis, apalagi sebagian proses itu hanya administrasi sistem,” ujarnya.
Pilihannya saat itu hanya dua, membayar agar dokumen keluar atau tidak membayar sehingga dokumen tidak keluar. Sementara barang sudah siap kirim dan ekspor harus berjalan, akhirnya ia memilih membayar. Asep mengaku sudah mengadukan hal tersebut ke pihak yang lebih tinggi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun tidak mendapatkan solusi.
“Yang lebih aneh, ketika saya mengadu ke pusat, saya diarahkan kembali ke daerah, pihak yang sama,” ungkap Asep lagi.
Sementara itu, Karantina Kaltara dan instansi terkait sebelumnya menyatakan telah memberikan dukungan penuh terhadap proses ekspor, termasuk penerbitan dokumen karantina dan fasilitasi pengiriman komoditas ke negara tujuan.
“Sejak tahun 2013 saya mengurus registrasi seperti itu secara gratis untuk banyak perusahaan eksportir. Sekarang justru perusahaan saya sendiri diminta sekitar Rp40 juta. Padahal prosesnya hanya dilakukan secara online melalui sistem. Kalau dihitung, total yang harus saya keluarkan bisa mencapai sekitar Rp55 juta, belum termasuk biaya lain,” pungkasnya.
Asep menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi minat pelaku usaha untuk melakukan ekspor langsung dari Kalimantan Utara, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
“Kalau biaya dan prosesnya seperti ini, tentu banyak pelaku usaha berpikir ulang untuk ekspor,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada BPPMHKP Tarakan serta instansi terkait lainnya mengenai mekanisme, standar, dan struktur biaya dalam proses sertifikasi yang dikeluhkan pelaku usaha tersebut. (saf)










