TARAKAN, Headlinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan terhadap Rudi Adi Suwarno dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp700 juta subsidair 150 hari kepada Rudi pada 30 Juli 2026.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan putusan tersebut dinilai terlalu jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Rudi dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 330 hari.
“Kami tuntut sembilan tahun, kemudian diputus majelis hakim 4 tahun 6 bulan. Itu turun terlalu jauh. Dendanya juga dari Rp3 miliar menjadi Rp700 juta dengan subsidair 150 hari. Karena itu, kami menyatakan banding,” kata Aditya.
Selain pidana, JPU juga mempersoalkan putusan terhadap sejumlah barang bukti. Aset yang sebelumnya diminta dirampas untuk negara justru diputuskan dikembalikan kepada Rudi.
Barang bukti tersebut antara lain mobil beserta STNK serta sertifikat dan tanah. Menurut Aditya, putusan terhadap aset tersebut turut menjadi alasan JPU menempuh upaya hukum.
“Ada beberapa barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan. Seperti mobil dan STNK, putusan hakim dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian sertifikat dan tanah juga dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Perkara TPPU tersebut berkaitan dengan aliran dana yang berasal dari jaringan tindak pidana narkotika. Rekening Rudi disebut menampung transaksi sekitar Rp40 miliar.
Aditya mengatakan aliran dana tersebut tidak hanya berasal dari Johansyah alias Bagong. Bagong disebut sebagai salah satu pembeli narkotika yang mengirimkan dana ke rekening Rudi, sementara rekening tersebut juga menerima transfer dari pembeli narkotika lain dalam jaringan yang sama.
“Rudi itu memang penampungan. Rekeningnya bukan cuma Johansyah. Jadi Rudi itu memang menampung hampir keseluruhan pembeli narkotika yang masuk dalam jaringan mereka,” ungkapnya.
Besarnya aliran dana tersebut menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam menuntut Rudi lebih berat. Dalam tuntutan sebelumnya, Rudi dituntut sembilan tahun penjara, sedangkan Bagong dituntut lima tahun.
Proses banding Rudi telah berjalan. Berdasarkan Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Rudi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada 3 Agustus 2026.
JPU juga telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding dan menyiapkan memori banding melalui sistem e-Berpadu milik Mahkamah Agung.
Aditya menjelaskan, setelah menyatakan banding, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengunggah memori banding. Apabila terdakwa juga mengajukan banding, JPU akan memberikan tanggapan melalui kontra memori banding.
“Kami nyatakan sikap dulu, banding. Habis itu ada tujuh hari lagi untuk mengunggah memori banding. Apabila terdakwa mengajukan banding, kami balas juga dengan kontra memori banding,” jelasnya.
Aditya juga menjelaskan besaran denda serta pidana pengganti denda dalam perkara tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Perhitungan tersebut tidak ditentukan secara bebas oleh jaksa maupun majelis hakim.
“Kalau masalah denda, kemudian diganti subsidair berapa hari, itu ada di Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Jadi tidak sembarangan. Ada aturannya,” jelas Aditya.
Dengan upaya banding tersebut, putusan terhadap Rudi belum berkekuatan hukum tetap. JPU masih menunggu proses pemeriksaan pada tingkat Pengadilan Tinggi, termasuk terkait pidana dan barang bukti yang sebelumnya diputuskan dikembalikan kepada terdakwa.
“Untuk Rudi Adiswarno ini kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Prosesnya sekarang masih berjalan, termasuk memori banding dan tanggapan terhadap upaya hukum terdakwa,” pungkas Aditya. (saf)







