Sabtu, September 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

JPU Banding Vonis Rudi, Persoalkan Pidana dan Pengembalian Aset

by Redaksi 2
11 Agustus 2026
in Tarakan
A A
JPU Banding Vonis Rudi, Persoalkan Pidana dan Pengembalian Aset

Terdakwa Rudi Adi Suwarno (kiri) usai mengikuti persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Tarakan. JPU mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara.

TARAKAN, Headlinews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan terhadap Rudi Adi Suwarno dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp700 juta subsidair 150 hari kepada Rudi pada 30 Juli 2026.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan putusan tersebut dinilai terlalu jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Rudi dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 330 hari.

“Kami tuntut sembilan tahun, kemudian diputus majelis hakim 4 tahun 6 bulan. Itu turun terlalu jauh. Dendanya juga dari Rp3 miliar menjadi Rp700 juta dengan subsidair 150 hari. Karena itu, kami menyatakan banding,” kata Aditya.

Selain pidana, JPU juga mempersoalkan putusan terhadap sejumlah barang bukti. Aset yang sebelumnya diminta dirampas untuk negara justru diputuskan dikembalikan kepada Rudi.

Barang bukti tersebut antara lain mobil beserta STNK serta sertifikat dan tanah. Menurut Aditya, putusan terhadap aset tersebut turut menjadi alasan JPU menempuh upaya hukum.

“Ada beberapa barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan. Seperti mobil dan STNK, putusan hakim dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian sertifikat dan tanah juga dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Perkara TPPU tersebut berkaitan dengan aliran dana yang berasal dari jaringan tindak pidana narkotika. Rekening Rudi disebut menampung transaksi sekitar Rp40 miliar.

Aditya mengatakan aliran dana tersebut tidak hanya berasal dari Johansyah alias Bagong. Bagong disebut sebagai salah satu pembeli narkotika yang mengirimkan dana ke rekening Rudi, sementara rekening tersebut juga menerima transfer dari pembeli narkotika lain dalam jaringan yang sama.

“Rudi itu memang penampungan. Rekeningnya bukan cuma Johansyah. Jadi Rudi itu memang menampung hampir keseluruhan pembeli narkotika yang masuk dalam jaringan mereka,” ungkapnya.

Besarnya aliran dana tersebut menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam menuntut Rudi lebih berat. Dalam tuntutan sebelumnya, Rudi dituntut sembilan tahun penjara, sedangkan Bagong dituntut lima tahun.

Proses banding Rudi telah berjalan. Berdasarkan Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Rudi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada 3 Agustus 2026.

JPU juga telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding dan menyiapkan memori banding melalui sistem e-Berpadu milik Mahkamah Agung.

Aditya menjelaskan, setelah menyatakan banding, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengunggah memori banding. Apabila terdakwa juga mengajukan banding, JPU akan memberikan tanggapan melalui kontra memori banding.

“Kami nyatakan sikap dulu, banding. Habis itu ada tujuh hari lagi untuk mengunggah memori banding. Apabila terdakwa mengajukan banding, kami balas juga dengan kontra memori banding,” jelasnya.

Aditya juga menjelaskan besaran denda serta pidana pengganti denda dalam perkara tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Perhitungan tersebut tidak ditentukan secara bebas oleh jaksa maupun majelis hakim.

“Kalau masalah denda, kemudian diganti subsidair berapa hari, itu ada di Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Jadi tidak sembarangan. Ada aturannya,” jelas Aditya.

Dengan upaya banding tersebut, putusan terhadap Rudi belum berkekuatan hukum tetap. JPU masih menunggu proses pemeriksaan pada tingkat Pengadilan Tinggi, termasuk terkait pidana dan barang bukti yang sebelumnya diputuskan dikembalikan kepada terdakwa.

“Untuk Rudi Adiswarno ini kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Prosesnya sekarang masih berjalan, termasuk memori banding dan tanggapan terhadap upaya hukum terdakwa,” pungkas Aditya. (saf)

 

Tags: aliran dana Rp40 miliarJPU Tarakankejaksaan negeri tarakanPengadilan Negeri TarakanPengadilan Tinggi Kalimantan UtaraPerkara NarkotikaRudi Adi SuwarnoTindak Pidana Pencucian UangTPPU Tarakanvonis Rudi
Advertisement Banner

Baca Juga

Misi Dagang Jatim-Kaltara Dukung Pengendalian Inflasi Pangan
KALTARA

Misi Dagang Jatim-Kaltara Dukung Pengendalian Inflasi Pangan

12 September 2026
Khairul Bawa Penataan ASN Tarakan dalam Pertemuan dengan Pemerintah Pusat
Tarakan

Khairul Bawa Penataan ASN Tarakan dalam Pertemuan dengan Pemerintah Pusat

11 September 2026
Desil DTSEN Berubah, Warga Tarakan Bisa Ajukan Pemutakhiran Data
Tarakan

Desil DTSEN Berubah, Warga Tarakan Bisa Ajukan Pemutakhiran Data

11 September 2026
Transaksi Peternakan Capai Rp1,2 Triliun, Cerminkan Tingginya Kebutuhan Kaltara
KALTARA

Transaksi Peternakan Capai Rp1,2 Triliun, Cerminkan Tingginya Kebutuhan Kaltara

10 September 2026
Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan
Tarakan

Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan

10 September 2026
Open Grasstrack Ujian Perdana Lintasan Pantai Amal Tarakan
Tarakan

Open Grasstrack Ujian Perdana Lintasan Pantai Amal Tarakan

10 September 2026
Next Post
Semarak HUT RI di Peso, Olahraga dan Budaya Digelar Bersamaan

Semarak HUT RI di Peso, Olahraga dan Budaya Digelar Bersamaan

Komisi II DPRD Kaltara Minta Data Pajak Dicocokkan dengan Kondisi Lapangan

Komisi II DPRD Kaltara Minta Data Pajak Dicocokkan dengan Kondisi Lapangan

Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Jelarai Nihil, Dilanjutkan Rabu Pagi

Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Jelarai Nihil, Dilanjutkan Rabu Pagi

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pembunuhan di Tarakan, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wabup Tana Tidung Laporkan Dugaan Pengrusakan Lahan di Juata Permai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Bagikan Masker Bertahap, Sekolah Turut Disasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.