TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah di Kalimantan Utara diperketat untuk memastikan kewajiban wajib pajak tercatat dan dibayarkan sesuai ketentuan. Verifikasi lapangan menjadi salah satu langkah yang dilakukan Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun 2026 untuk mencocokkan data dengan kondisi di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, mengatakan pengawasan penerimaan pajak perlu dilakukan secara terpadu karena berkaitan dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Lapangan Tim Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (11/8/2026).
“Pengawasan pajak ini harus dilakukan dengan data yang jelas dan kondisi di lapangan yang benar-benar terverifikasi. Jangan sampai ada potensi penerimaan yang sebenarnya bisa masuk ke daerah, tetapi tidak terdata atau tidak tertagih secara optimal,” kata Robenson.
Pengawasan mencakup sejumlah sumber penerimaan daerah, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, hingga opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah sesuai dengan kondisi dan aktivitas wajib pajak. Pencocokan tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengetahui kewajiban yang belum tertagih maupun potensi penerimaan yang belum masuk ke kas daerah.
“Yang perlu diperkuat sekarang adalah pencocokan data. Data yang ada di pemerintah harus sesuai dengan objek pajak yang benar-benar ada di lapangan. Kalau datanya tidak akurat, tentu kita akan kesulitan mengetahui berapa sebenarnya potensi penerimaan yang bisa diperoleh daerah,” ujarnya.
Bagi DPRD Kaltara, pengawasan pajak memiliki kaitan langsung dengan upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin akurat pendataan dan semakin efektif penagihan, semakin besar pula ruang fiskal yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
Robenson mendorong pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada rapat koordinasi. Hasil verifikasi perlu ditindaklanjuti dengan pembenahan data, penagihan terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, serta koordinasi antarinstansi yang memiliki kewenangan dalam pemungutan pajak.
“Rapat koordinasi harus menghasilkan tindak lanjut. Setelah turun ke lapangan, harus jelas apa yang ditemukan, apa yang perlu diperbaiki, dan siapa yang menindaklanjutinya. Dengan begitu pengawasan ini tidak berhenti sebagai kegiatan administratif,” katanya.
Pengawasan juga diperlukan untuk menekan potensi kebocoran penerimaan. Dengan banyaknya jenis pajak dan sumber objek pajak yang tersebar di wilayah Kaltara, sinkronisasi data antarlembaga menjadi bagian penting agar penerimaan daerah dapat tercatat secara optimal.
“Potensi kebocoran harus ditekan karena setiap penerimaan daerah memiliki arti bagi kemampuan fiskal. Pengawasan harus memastikan kewajiban yang memang menjadi hak daerah bisa masuk dan tercatat dengan baik,” tegas Robenson.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengendalian dan pengawasan pajak daerah tahun 2026. Hasil verifikasi lapangan selanjutnya diharapkan memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi penerimaan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pendataan dan pemungutan pajak daerah.
“Pengawasan ini harus menghasilkan data yang lebih valid dan penerimaan yang lebih optimal. Kalau PAD bisa diperkuat dari sumber yang memang menjadi hak daerah, ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program pembangunan juga akan semakin besar,” pungkasnya. (*)







