TARAKAN, Headlinews.id – Status suspend sementara lima dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Tarakan, Sabtu (18/7/2026). RDP yang melibatkan Korwil SPPG, pengelola dapur, serta pihak terkait tersebut membahas langkah penyelesaian agar layanan MBG kembali berjalan.
Persoalan itu mencuat setelah sejumlah dapur penyedia MBG tidak lagi beroperasi sementara waktu menyusul keputusan suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN). DPRD kemudian meminta penjelasan dari pihak pengelola maupun SPPG terkait penyebab penghentian tersebut serta langkah yang dapat ditempuh agar pelayanan kembali normal.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan Simon Patino mengatakan, hasil pembahasan dalam RDP mengerucut pada dua persoalan utama. Yakni, memperbaiki koordinasi antara pemilik dapur dengan SPPG serta mencari solusi agar lima dapur yang disuspend dapat kembali beroperasi.
“Pada kesimpulannya, kita membagi dua permasalahan. Penanganan masalah untuk ke depannya, koordinasi antara pemilik dapur dengan SPPG. Kedua, bagaimana membuka suspend lima dapur yang ada di Kota Tarakan,” ujarnya.
Lima dapur yang masih berstatus suspend sementara berada di Kerikil II, Karang Harapan, Pamusian I, Pamusian IV, dan Pamusian V. DPRD menilai keberadaan dapur tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelaksanaan MBG, sehingga penyelesaian persoalan menjadi perhatian dalam RDP.
Simon menyebut, Komisi II akan mengambil langkah komunikasi dengan BGN untuk menyampaikan kondisi yang terjadi di Tarakan. Selain melalui surat resmi, DPRD juga membuka peluang melakukan kunjungan langsung ke BGN guna membahas kemungkinan pembukaan kembali dapur yang telah memenuhi perbaikan.
“Kita sudah ada beberapa solusi. Salah satunya untuk pembukaan dapur yang disuspend, mungkin kami nanti akan bersurat ke BGN. Atau kami langsung berkunjung ke BGN untuk Komisi II,” katanya.
Menurut dia, evaluasi terhadap dapur MBG tetap diperlukan, tetapi proses penghentian operasional perlu memperhatikan ruang komunikasi antara pihak terkait.
DPRD berharap setiap temuan dapat disampaikan terlebih dahulu agar mitra memiliki kesempatan melakukan perbaikan sebelum keputusan suspend diberlakukan.
“Kita minta sebelum dilakukan suspend mungkin harus ada komunikasi terlebih dahulu antara pemilik dapur dengan SPPG. Sehingga nanti ada surat peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga. Apabila itu tetap diabaikan, maka silakan,” jelasnya.
Simon mengatakan, tujuan utama dari penyelesaian persoalan tersebut adalah memastikan penerima manfaat MBG tetap mendapatkan layanan.
Menurutnya, DPRD tidak melihat persoalan berdasarkan pihak yang mengelola dapur maupun SPPG yang menaungi, melainkan keberlangsungan program bagi masyarakat.
“Tapi pada intinya, kita mau semua anak-anak kita yang ada di Kota Tarakan menerima manfaat MBG. Kita tidak melihat ini dapurnya siapa, SPPG-nya siapa, terus masalahnya di mana. Kita maunya semua anak-anak kita terima manfaat MBG. Itu saja,” tegas Simon.
Dalam RDP tersebut juga dibahas mengenai sejumlah catatan yang menjadi alasan dilakukannya suspend. Simon menyebut, beberapa persoalan yang muncul berkaitan dengan luasan dapur dan kelengkapan fasilitas pendukung.
Namun, ia menegaskan keputusan penghentian operasional berada di tangan BGN, bukan Korwil maupun SPPG di daerah.
“Seperti yang kita dengar tadi, ada masalah luasan dapur, ada hal-hal kecil yang menurut kita tidak terlalu urgent. Tapi kembali lagi, sebenarnya Korwil atau SPPG tidak mengambil keputusan untuk itu disuspend. Itu semua dari pusat. Dengan adanya laporan itu, mereka hanya menjalankan tugas,” ujarnya.
Selain persoalan suspend, DPRD juga menerima masukan terkait standar teknis yang harus dipenuhi mitra dapur. Salah satu yang menjadi perhatian adalah standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai masih membutuhkan kejelasan dari BGN.
Simon menyebut, meski petunjuk teknis telah tersedia, mitra masih membutuhkan standar yang lebih spesifik agar pemenuhan persyaratan dapat dilakukan dengan acuan yang sama.
“Juknis sudah ada, cuma teman-teman menanyakan IPAL yang standar dari BGN itu mana. Nah, itu yang belum ada. Cuma selalu direkomendasikan untuk menghubungi DLH. Maka ini mau kita perdalam lagi, seperti apa standar IPAL yang ada. Langkah baiknya apabila BGN mengeluarkan standar IPAL itu seperti apa, kita berharap dari BGN sendiri,” pungkasnya. (saf)










