TARAKAN, Headlinews.id – Komisi I DPRD Tarakan melakukan kunjungan kerja ke PT Meris Abadi Jaya sebagai tindak lanjut persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya berkembang beberapa waktu lalu, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja sejumlah tenaga kerja yang berasal dari alih kelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adhyansa menyebut kunjungan tersebut merupakan agenda resmi yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah DPRD. Selain untuk melihat kondisi perusahaan secara langsung, kunjungan juga menjadi ruang klarifikasi bersama pihak manajemen.
“Alhamdulillah hari ini kita silaturahmi atau kunjungan lapangan. Ini agenda DPRD yang sudah dirapatkan di Badan Musyawarah. Kami datang ke PT Meris Abadi Jaya untuk melihat langsung kantor sekaligus berdiskusi dengan pihak direksi terkait isu yang sebelumnya kami bahas,” ujar Adhyansa, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama pembahasan adalah penyelesaian persoalan tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, proses penyelesaian akan dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi.
“Insya Allah terkait hubungan PT Meris dengan para pekerja yang kemarin terkena pemutusan kerja akan dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, terutama terkait hak-hak masing-masing pegawai. Kami pastikan tidak ada lagi polemik di kemudian hari antara masyarakat, PT Meris dan pemerintah,” jelasnya.
Adhyansa menyebutkan, terdapat sekitar 11 orang pekerja yang akan dimediasi dalam proses tersebut. Ia juga membuka ruang komunikasi bagi pekerja lain yang ingin difasilitasi kembali bekerja melalui mekanisme resmi.
“Untuk sementara data yang tercatat sekitar 11 orang lebih yang akan dimediasi. Jika ada yang ingin kembali bekerja, bisa berkomunikasi dengan kami untuk difasilitasi melalui dinas terkait,” katanya.
Terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Tarakan sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan tim pengawasan provinsi.
Dari hasil diskusi, ditemukan adanya ketidaktepatan dalam mekanisme pelimpahan tenaga kerja dari DLH ke PT Meris Abadi Jaya.
“Memang ada langkah yang kami nilai kurang tepat, karena adanya pelimpahan dari DLH ke PT Meris sehingga menjadi tidak jelas kewenangan dalam pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.
Komisi I DPRD Tarakan menegaskan akan kembali memanggil pihak terkait untuk melakukan klarifikasi lanjutan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan sesuai aturan.
“Kami akan panggil kembali untuk memastikan kerja sama PT Meris dengan pemerintah berjalan profesional dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait nasib pekerja, Adhyansa menyebutkan masih terdapat kemungkinan untuk kembali dipekerjakan, tergantung hasil mediasi dan kesepakatan bersama.
“Dari hasil rapat dengar pendapat sebelumnya, kami meminta agar para pekerja dapat dipekerjakan kembali, kami minta juga harus selesai bulan ini. Namun jika tidak memungkinkan, akan dihitung hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan terkait teknis pengelolaan kebersihan belum menjadi fokus dalam kunjungan tersebut, karena DPRD masih menitikberatkan pada penyelesaian hasil rapat dengar pendapat sebelumnya.
“Kami masih fokus pada hasil RDP dan memastikan apa yang sudah diputuskan benar-benar dijalankan,” tutupnya. (saf)










