TARAKAN, Headlinews.id – PT Meris Abadi Jaya menyatakan kesiapan untuk membayarkan kompensasi kepada pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya, menyusul penataan tenaga kerja hasil kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Direktur Utama PT Meris Abadi Jaya, Wahyudin mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memfasilitasi mediasi sekaligus menghitung besaran kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Kami sudah menyurati Disnaker untuk memfasilitasi atau memediasi dengan pekerja. Dalam surat itu kami minta supaya Disnaker menghitung berapa kompensasi yang harus kami bayar sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami siap membayar sesuai hasil perhitungan,” ujarnya, usai menerima kunjungan kerja DPRD Tarakan, Rabu (6/5/2026).
Ia menyebut jumlah pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya mencapai lebih dari 70 orang. Penyelesaian kompensasi, kata dia, tidak hanya mencakup 11 pekerja yang saat ini menjadi perhatian DPRD, tetapi seluruh tenaga kerja yang terdampak kebijakan tersebut.
“Yang tidak diperpanjang di Meris ada sekitar 70 lebih. Itu semuanya kami bayarkan kompensasinya, bukan hanya 11 orang yang sedang dibahas DPRD. Semua yang terdampak tetap kami hitung dan selesaikan,” katanya.
Wahyudin menegaskan besaran kompensasi akan ditentukan melalui perhitungan resmi Disnaker. Perusahaan, lanjutnya, akan mengikuti seluruh hasil perhitungan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk besarannya nanti dihitung di Disnaker. Kami menunggu hasil perhitungan resmi dari mereka, dan kami akan ikuti sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan seluruh tenaga kerja di PT Meris saat ini menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua pekerja sudah PKWT dan sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan. Jadi administrasi ketenagakerjaan kami sudah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Terkait perbedaan masa kerja, Wahyudin menjelaskan bahwa pekerja yang sebelumnya telah lama bekerja di DLH berada di luar tanggung jawab PT Meris.
Perusahaan hanya bertanggung jawab atas tenaga kerja yang mulai masuk sejak kontrak kerja sama berjalan.
“Yang menjadi kewenangan kami itu yang masuk sejak Januari saat kontrak dengan Meris berjalan. Untuk yang sebelumnya itu ranah DLH,” katanya.
Sementara itu, terkait 11 pekerja yang menjadi sorotan DPRD, ia menyebut keputusan tidak memperpanjang kontrak merupakan hasil evaluasi kinerja, penilaian perusahaan, serta masukan dari DLH sebagai pemberi jasa.
“Ada beberapa pertimbangan, mulai dari kinerja di lapangan, evaluasi perusahaan, dan juga masukan dari DLH sebagai pemberi jasa. Itu menjadi dasar penilaian,” ujarnya.
Saat ini, PT Meris Abadi Jaya mengakomodasi sekitar 291 pekerja yang terdiri dari sopir, petugas penyapu jalan, hingga pengawas lapangan. Penyesuaian jumlah tenaga kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional di lapangan.
“Sekarang sekitar 291 orang yang bekerja. Penambahan atau pengurangan itu menyesuaikan kebutuhan DLH sebagai pemberi jasa,” katanya.
Terkait upah, Wahyudin menyebut tidak ada batas maksimal, namun terdapat standar minimal yang telah disepakati dalam kerja sama.
“Untuk upah tidak ada maksimal, tapi ada standar minimal sekitar satu juta lebih per orang. Semua gaji sudah kami bayarkan,” ujarnya.
Wahyudin menegaskan, penyelesaian persoalan ini akan tetap mengikuti mekanisme resmi pemerintah dan berharap tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Prinsipnya kami mengikuti aturan pemerintah. Apa pun hasil dari Disnaker nanti, itu yang akan kami jalankan, supaya semuanya jelas dan tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,” tandasnya.(saf)










