TARAKAN, Headlinews.id – Skema pengawasan dan sertifikasi ekspor perikanan di Kalimantan Utara masih dihadapkan pada kompleksitas regulasi, baik dari sisi perizinan usaha maupun pengaturan jalur ekspor melalui udara dan laut di wilayah perbatasan.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara memaparkan skema sertifikasi usaha perikanan serta sistem pengawasan ekspor di wilayah perbatasan, termasuk penguatan perizinan berbasis OSS serta pengaturan dua jalur utama ekspor melalui udara dan laut.
Sub Koordinator Pembina Mutu DKP Kalimantan Utara, Syamsiah, menjelaskan dalam sistem saat ini terdapat dua instrumen utama yang digunakan dalam kegiatan usaha perikanan, yakni Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).
Menurutnya, SKP digunakan untuk kegiatan pengolahan produk perikanan, sementara SPDI diterapkan pada skema distribusi tertentu, termasuk komoditas hidup seperti kepiting, dengan penentuan skema yang bergantung pada KBLI dalam sistem OSS.
“Untuk pengolahan itu menggunakan SKP, sedangkan untuk distribusi tertentu seperti kepiting hidup menggunakan SPDI. Jadi tergantung KBLI yang dipilih di OSS,” ujarnya.
Syamsiah menegaskan DKP berperan sebagai pembina serta pemberi rekomendasi teknis di lapangan sebelum proses penerbitan izin dilakukan oleh instansi berwenang.
Ia juga menyebut sebagian besar pelaku usaha masih diarahkan menggunakan SKP karena penerapan SPDI belum merata.
“DKP melakukan pembinaan dan pendampingan di lapangan, kemudian memberikan rekomendasi setelah persyaratan terpenuhi. Saat ini masih banyak pelaku usaha yang diarahkan ke SKP karena SPDI belum banyak diterapkan,” katanya.
Sementara itu, Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Kalimantan Utara, Azis, mengungkapkan ekspor perikanan di wilayah perbatasan berlangsung melalui dua jalur utama, yakni udara dan laut, yang masing-masing memiliki ketentuan teknis tersendiri, dengan jalur laut didominasi penggunaan kapal kayu sebagai moda utama dalam skema Sosek Malindo Indonesia–Malaysia.
Untuk jalur laut, terdapat skema kerja sama Sosek Malindo Indonesia–Malaysia yang memungkinkan kapal kayu melakukan aktivitas ekspor dengan ketentuan tertentu, termasuk kewajiban kapal berukuran minimal 20 GT serta kepemilikan SIPPI Ekspor dari pemerintah pusat yang diterbitkan melalui sistem OSS.
“Memang ada dua pintu ekspor, melalui bandara dan kapal kayu. Untuk kapal kayu ini dalam skema Sosek Malindo, dengan ketentuan kapal minimal 20 GT dan wajib memiliki SIPPI Ekspor dari pusat,” ujarnya.
Azis menegaskan DKP di daerah hanya memberikan rekomendasi teknis serta petunjuk kelayakan, sementara kewenangan penerbitan izin tetap berada di pemerintah pusat melalui mekanisme OSS, termasuk SIPPI Ekspor sebagai dokumen perizinan yang diterbitkan melalui sistem tersebut.
“Dari kami hanya memberikan rekomendasi teknis dan petunjuk bahwa kapal itu layak untuk mendapatkan SIPPI Ekspor. Proses perizinan tetap melalui OSS dan menjadi kewenangan pusat,” katanya.
Ia juga menyoroti mekanisme distribusi hasil perikanan di wilayah perbatasan yang selama ini masih melibatkan titik transit seperti SKPT Sebatik sebelum masuk ke negara tujuan, termasuk proses pergantian moda transportasi.
Azis menambahkan pembagian kewenangan dalam pengawasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana pemerintah provinsi memiliki batas pengawasan hingga 0–12 mil laut, sementara penindakan dan penyidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Provinsi memiliki kewenangan sampai 0–12 mil laut, sementara penindakan dan penyidikan ada di pusat. Karena itu koordinasi menjadi sangat penting,” ujarnya.
DKP Kaltara menilai penguatan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting memastikan sistem perizinan dan pengawasan berjalan selaras, terutama dalam mendukung kelancaran aktivitas ekspor perikanan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
“Koordinasi lintas instansi harus berjalan supaya sistem perizinan dan pengawasan tidak saling menghambat,” pungkasnya. (saf)









