Sabtu, Agustus 8, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Diskusi di UBT Bahas KUHP Baru, Akademisi Tegaskan Produk Jurnalistik Dilindungi UU Pers

by Redaksi 2
9 Maret 2026
in Tarakan
A A
Diskusi di UBT Bahas KUHP Baru, Akademisi Tegaskan Produk Jurnalistik Dilindungi UU Pers

Diskusi – Rektor Universitas Borneo Tarakan Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein bersama insan pers saat diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers di UBT, Senin (9/3/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memunculkan berbagai kekhawatiran di kalangan insan pers, terutama terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik.

Namun, akademisi menegaskan produk jurnalistik tetap memiliki perlindungan hukum sepanjang dibuat melalui proses jurnalistik yang benar.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026).

Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menjelaskan dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Menurutnya, dalam konteks pemberitaan dan produk jurnalistik, Undang-Undang Pers memiliki kedudukan sebagai aturan khusus yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Undang-Undang Pers adalah lex specialis. Jadi ketika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Ia menilai kekhawatiran terhadap KUHP baru sebenarnya tidak perlu berlebihan selama insan pers menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, serta menjalankan tahapan kerja jurnalistik seperti pengumpulan data, verifikasi, dan konfirmasi.

Menurut Yahya, sejumlah pasal dalam KUHP memang kerap dikaitkan dengan aktivitas pers, seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Ia tegaskan, pasal-pasal tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap karya jurnalistik yang diproduksi melalui proses yang benar.

“Kalau itu produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya tetap merujuk pada Undang-Undang Pers dan Dewan Pers,” katanya.

Yahya juga menambahkan, kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi, yang mencakup hak untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik.

Menurutnya, pers memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana pendidikan masyarakat, kontrol sosial terhadap kekuasaan, serta ruang diskusi publik.

Dalam konteks perkembangan media saat ini, Yahya menilai KUHP baru justru dapat membantu membedakan antara produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme profesional dengan konten yang beredar bebas di media sosial.

“Produk jurnalistik memiliki standar, ada verifikasi, ada kode etik. Itu yang membedakannya dengan konten di media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, menilai diskusi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman insan pers terhadap dinamika regulasi hukum yang berkaitan dengan dunia jurnalistik.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional sekaligus memahami batasan hukum yang berlaku.

“Forum seperti ini sangat penting agar insan pers semakin memahami posisi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ia berharap dialog antara kalangan akademisi dan insan media dapat terus dilakukan, sehingga tercipta ruang pembelajaran bersama yang mampu memperkuat kualitas jurnalisme di daerah.

“Kami berharap jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada kode etik, sehingga kebebasan pers tetap terjaga,” katanya. (*/saf)

 

Tags: diskusi persHukum PersJMSI KaltaraJurnalistikKebebasan PersKUHP baruTarakanUniversitas Borneo TarakanUU PersYahya Ahmad Zein
Advertisement Banner

Baca Juga

Nama Kepala BPPMHKP Tarakan Dicatut, Mitra Kerja Diminta Waspadai Modus Penipuan
Tarakan

Nama Kepala BPPMHKP Tarakan Dicatut, Mitra Kerja Diminta Waspadai Modus Penipuan

7 Agustus 2026
Dugaan Ubah Teks Pancasila Saat Demo, Tiga Kelompok Masyarakat Lapor Polres Tarakan
Tarakan

Dugaan Ubah Teks Pancasila Saat Demo, Tiga Kelompok Masyarakat Lapor Polres Tarakan

7 Agustus 2026
Dinsos Tarakan Beri Tempat Tinggal Sementara 15 Pekerja Jabar, Pemulangan Masih Menunggu Koordinasi
Tarakan

Dinsos Tarakan Beri Tempat Tinggal Sementara 15 Pekerja Jabar, Pemulangan Masih Menunggu Koordinasi

7 Agustus 2026
Kubu Hamdani Persoalkan Pembuktian Perkara Solar PT PRI, 19 Barang Bukti Disebut Belum Terungkap
Tarakan

Kubu Hamdani Persoalkan Pembuktian Perkara Solar PT PRI, 19 Barang Bukti Disebut Belum Terungkap

7 Agustus 2026
Cerita Asis dan 14 Pekerja Jabar Tinggalkan Sajau, Berangkat Kerja Berujung Minta Dipulangkan
Tarakan

Cerita Asis dan 14 Pekerja Jabar Tinggalkan Sajau, Berangkat Kerja Berujung Minta Dipulangkan

7 Agustus 2026
15 Pekerja Jabar Tinggalkan Perkebunan Karet Bulungan, Mengadu ke Polres Tarakan
KALTARA

15 Pekerja Jabar Tinggalkan Perkebunan Karet Bulungan, Mengadu ke Polres Tarakan

7 Agustus 2026
Next Post
Ketua JMSI Kaltara Apresiasi Diskusi KUHP Terkait Pers di UBT

Ketua JMSI Kaltara Apresiasi Diskusi KUHP Terkait Pers di UBT

Setelah Dua Tahun Plt, Adi Irwansyah Pimpin Inspektorat Bulungan Definitif

Setelah Dua Tahun Plt, Adi Irwansyah Pimpin Inspektorat Bulungan Definitif

Bupati Syarwani Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Bupati Syarwani Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Berita Populer

  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Tambak Tarakan ke Pasar Global, Rahmawati Perjuangkan Ekspor Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danbrigif TP 85/BTC Dukung Penyaluran Bantuan BNPB di Kutai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.