Rabu, Juni 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Diskusi di UBT Bahas KUHP Baru, Akademisi Tegaskan Produk Jurnalistik Dilindungi UU Pers

by Redaksi 2
9 Maret 2026
in Tarakan
A A
Diskusi di UBT Bahas KUHP Baru, Akademisi Tegaskan Produk Jurnalistik Dilindungi UU Pers

Diskusi – Rektor Universitas Borneo Tarakan Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein bersama insan pers saat diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers di UBT, Senin (9/3/2026).

TARAKAN, Headlinews.id – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memunculkan berbagai kekhawatiran di kalangan insan pers, terutama terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik.

Namun, akademisi menegaskan produk jurnalistik tetap memiliki perlindungan hukum sepanjang dibuat melalui proses jurnalistik yang benar.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026).

Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menjelaskan dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Menurutnya, dalam konteks pemberitaan dan produk jurnalistik, Undang-Undang Pers memiliki kedudukan sebagai aturan khusus yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Undang-Undang Pers adalah lex specialis. Jadi ketika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Ia menilai kekhawatiran terhadap KUHP baru sebenarnya tidak perlu berlebihan selama insan pers menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, serta menjalankan tahapan kerja jurnalistik seperti pengumpulan data, verifikasi, dan konfirmasi.

Menurut Yahya, sejumlah pasal dalam KUHP memang kerap dikaitkan dengan aktivitas pers, seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Ia tegaskan, pasal-pasal tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap karya jurnalistik yang diproduksi melalui proses yang benar.

“Kalau itu produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya tetap merujuk pada Undang-Undang Pers dan Dewan Pers,” katanya.

Yahya juga menambahkan, kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi, yang mencakup hak untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik.

Menurutnya, pers memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana pendidikan masyarakat, kontrol sosial terhadap kekuasaan, serta ruang diskusi publik.

Dalam konteks perkembangan media saat ini, Yahya menilai KUHP baru justru dapat membantu membedakan antara produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme profesional dengan konten yang beredar bebas di media sosial.

“Produk jurnalistik memiliki standar, ada verifikasi, ada kode etik. Itu yang membedakannya dengan konten di media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, menilai diskusi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman insan pers terhadap dinamika regulasi hukum yang berkaitan dengan dunia jurnalistik.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional sekaligus memahami batasan hukum yang berlaku.

“Forum seperti ini sangat penting agar insan pers semakin memahami posisi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ia berharap dialog antara kalangan akademisi dan insan media dapat terus dilakukan, sehingga tercipta ruang pembelajaran bersama yang mampu memperkuat kualitas jurnalisme di daerah.

“Kami berharap jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada kode etik, sehingga kebebasan pers tetap terjaga,” katanya. (*/saf)

 

Tags: diskusi persHukum PersJMSI KaltaraJurnalistikKebebasan PersKUHP baruTarakanUniversitas Borneo TarakanUU PersYahya Ahmad Zein
Advertisement Banner

Baca Juga

Aksi di Bandara Juwata, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Bawa Tujuh Tuntutan Soal Penerbangan
Tarakan

Aksi di Bandara Juwata, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Bawa Tujuh Tuntutan Soal Penerbangan

23 Juni 2026
Ombudsman Ungkap Hambatan Struktural dalam Sistem Perizinan UMKM
Tarakan

Ombudsman Ungkap Hambatan Struktural dalam Sistem Perizinan UMKM

23 Juni 2026
Regulasi Perizinan Ekspor Dievaluasi, Pelaku Usaha Perikanan Hadapi Sejumlah Kendala
Tarakan

Regulasi Perizinan Ekspor Dievaluasi, Pelaku Usaha Perikanan Hadapi Sejumlah Kendala

23 Juni 2026
Polri dan Akademisi Kaltara Sinergi Bahas Transformasi dan Kamtibmas di Perbatasan
KALTARA

Polri dan Akademisi Kaltara Sinergi Bahas Transformasi dan Kamtibmas di Perbatasan

23 Juni 2026
Polres Tarakan Tegaskan Hak Berpendapat Dilindungi, Ketertiban Tetap Prioritas
Tarakan

Polres Tarakan Tegaskan Hak Berpendapat Dilindungi, Ketertiban Tetap Prioritas

23 Juni 2026
Lima Kali Masuk KEN, Iraw Tengkayu 2026 Jadi Kebanggaan Tarakan
Tarakan

Lima Kali Masuk KEN, Iraw Tengkayu 2026 Jadi Kebanggaan Tarakan

23 Juni 2026
Next Post
Ketua JMSI Kaltara Apresiasi Diskusi KUHP Terkait Pers di UBT

Ketua JMSI Kaltara Apresiasi Diskusi KUHP Terkait Pers di UBT

Setelah Dua Tahun Plt, Adi Irwansyah Pimpin Inspektorat Bulungan Definitif

Setelah Dua Tahun Plt, Adi Irwansyah Pimpin Inspektorat Bulungan Definitif

Bupati Syarwani Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Bupati Syarwani Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Berita Populer

  • Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPI Digelar di Balikpapan, Cetak Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru 7 Persen Wajib KTP di Tarakan Aktifkan IKD, Disdukcapil Sebut Warga Masih Belum Familiar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.