TARAKAN, Headlinews.id – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memunculkan berbagai kekhawatiran di kalangan insan pers, terutama terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik.
Namun, akademisi menegaskan produk jurnalistik tetap memiliki perlindungan hukum sepanjang dibuat melalui proses jurnalistik yang benar.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026).
Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menjelaskan dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Menurutnya, dalam konteks pemberitaan dan produk jurnalistik, Undang-Undang Pers memiliki kedudukan sebagai aturan khusus yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Undang-Undang Pers adalah lex specialis. Jadi ketika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Ia menilai kekhawatiran terhadap KUHP baru sebenarnya tidak perlu berlebihan selama insan pers menjalankan tugas secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, serta menjalankan tahapan kerja jurnalistik seperti pengumpulan data, verifikasi, dan konfirmasi.
Menurut Yahya, sejumlah pasal dalam KUHP memang kerap dikaitkan dengan aktivitas pers, seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ia tegaskan, pasal-pasal tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap karya jurnalistik yang diproduksi melalui proses yang benar.
“Kalau itu produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya tetap merujuk pada Undang-Undang Pers dan Dewan Pers,” katanya.
Yahya juga menambahkan, kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi, yang mencakup hak untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik.
Menurutnya, pers memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana pendidikan masyarakat, kontrol sosial terhadap kekuasaan, serta ruang diskusi publik.
Dalam konteks perkembangan media saat ini, Yahya menilai KUHP baru justru dapat membantu membedakan antara produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme profesional dengan konten yang beredar bebas di media sosial.
“Produk jurnalistik memiliki standar, ada verifikasi, ada kode etik. Itu yang membedakannya dengan konten di media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, menilai diskusi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman insan pers terhadap dinamika regulasi hukum yang berkaitan dengan dunia jurnalistik.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional sekaligus memahami batasan hukum yang berlaku.
“Forum seperti ini sangat penting agar insan pers semakin memahami posisi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ia berharap dialog antara kalangan akademisi dan insan media dapat terus dilakukan, sehingga tercipta ruang pembelajaran bersama yang mampu memperkuat kualitas jurnalisme di daerah.
“Kami berharap jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada kode etik, sehingga kebebasan pers tetap terjaga,” katanya. (*/saf)










