Sabtu, Agustus 8, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

Bupati Syarwani Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

by Redaksi 2
9 Maret 2026
in Bulungan
A A
Bupati Syarwani Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Imbauan – Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran di Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan diminta tidak membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

Pemerintah daerah menegaskan seluruh kendaraan operasional milik pemerintah harus tetap berada di kantor masing-masing selama masa libur Idulfitri.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penggunaan aset pemerintah agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang pekerjaan pemerintahan, sehingga tidak diperbolehkan dipakai untuk keperluan pribadi seperti mudik Lebaran,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, selama masa libur panjang Idulfitri, kendaraan operasional yang digunakan ASN diminta tetap berada di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memastikan seluruh aset kendaraan tetap terkontrol.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap kendaraan dinas akan dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD yang bertanggung jawab atas penggunaan aset di instansinya.

“Kepala OPD harus memastikan kendaraan dinas yang berada di unit kerjanya tidak digunakan di luar kepentingan tugas,” katanya.

Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan untuk menempatkan kendaraan dinas di satu lokasi tertentu apabila diperlukan guna memudahkan pengawasan selama masa libur.

“Kalau dianggap perlu, kendaraan dinas bisa ditempatkan di satu area agar lebih mudah dipantau,” jelasnya.

Meski demikian, penggunaan kendaraan operasional masih dimungkinkan apabila berkaitan dengan tugas pemerintahan yang tetap berjalan selama masa libur, khususnya yang masih berada di wilayah Kabupaten Bulungan.

Syarwani menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan pribadi ke luar daerah, termasuk untuk kepentingan mudik Lebaran.

“Kalau sampai ada kendaraan dinas dipakai untuk perjalanan pribadi ke luar daerah, itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan operasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta armada layanan publik lainnya tetap disiagakan karena berkaitan dengan kebutuhan darurat masyarakat.

“Untuk kendaraan pelayanan masyarakat tentu tetap disiapkan karena fungsinya berkaitan dengan kebutuhan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut.

“Jika ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rn)

 

Tags: Aset DaerahASN BulunganKalimantan Utarakebijakan Pemkabkendaraan dinaslarangan kendaraan dinasMudik LebaranPemkab BulunganSyarwaniTanjung Selor
Advertisement Banner

Baca Juga

Median Jalan Sengkawit Diperbarui, Satlantas Polresta Bulungan Terlibat Penataan
Bulungan

Median Jalan Sengkawit Diperbarui, Satlantas Polresta Bulungan Terlibat Penataan

7 Agustus 2026
Danyon TP 880/Banuanta Apresiasi Prajurit Peraih Emas Kurash BMC
Bulungan

Danyon TP 880/Banuanta Apresiasi Prajurit Peraih Emas Kurash BMC

7 Agustus 2026
Kasmira Selamat dari Kebakaran SB Sekatak AAA, Buku Nikah dan Ijazah Ikut Terbakar
Bulungan

Kasmira Selamat dari Kebakaran SB Sekatak AAA, Buku Nikah dan Ijazah Ikut Terbakar

6 Agustus 2026
SB Sekatak AAA Hangus Total, UPP Tanjung Selor Periksa Awak Kapal
Bulungan

SB Sekatak AAA Hangus Total, UPP Tanjung Selor Periksa Awak Kapal

6 Agustus 2026
Kebakaran SB Sekatak AAA, Ditpolairud Fokus Evakuasi dan Pengamanan Lokasi
Bulungan

Kebakaran SB Sekatak AAA, Ditpolairud Fokus Evakuasi dan Pengamanan Lokasi

6 Agustus 2026
Kurash Bulungan Bawa Pulang Medali Emas dari Malinau
Bulungan

Kurash Bulungan Bawa Pulang Medali Emas dari Malinau

6 Agustus 2026
Next Post
Efisiensi Anggaran 2026 Disebut Berdampak pada Pembangunan di Tana Tidung

Efisiensi Anggaran 2026 Disebut Berdampak pada Pembangunan di Tana Tidung

SPPG Gunung Lingkas Resmi Beroperasi, Tambah Fasilitas Layanan Gizi di Tarakan

SPPG Gunung Lingkas Resmi Beroperasi, Tambah Fasilitas Layanan Gizi di Tarakan

Wagub Buka Musrenbang Tematik Forum Mentari, Serap Aspirasi Kelompok Rentan

Wagub Buka Musrenbang Tematik Forum Mentari, Serap Aspirasi Kelompok Rentan

Berita Populer

  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Tambak Tarakan ke Pasar Global, Rahmawati Perjuangkan Ekspor Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danbrigif TP 85/BTC Dukung Penyaluran Bantuan BNPB di Kutai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.