TARAKAN, Headlinews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara memperketat proses verifikasi data kependudukan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mengantisipasi praktik “KK tempel” yang masih muncul dalam sejumlah kasus setiap tahun.
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, S.Pd., M.Si., mengatakan persoalan manipulasi data kependudukan masih menjadi salah satu tantangan yang terus dievaluasi dalam setiap pelaksanaan PPDB.
“Masalah KK ini memang setiap tahun kita evaluasi. Karena itu untuk tahun ini pengawasan kita tingkatkan, terutama dalam proses verifikasi dan validasi data bersama Disdukcapil di kabupaten dan kota,” kata Hasanuddin.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota, terutama pada tahap validasi dokumen calon peserta didik sebelum proses seleksi dimulai.
“Ini diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi domisili sebenarnya di lapangan,” imbuhnya
Ia menjelaskan, salah satu ketentuan yang diperketat adalah masa terbit Kartu Keluarga (KK) yang wajib sudah berlaku minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Aturan ini diterapkan untuk mencegah perpindahan domisili sementara yang dilakukan demi mengakses sekolah tertentu.
Menurutnya, masih ditemukan pola perpindahan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya menjelang pelaksanaan PPDB, sehingga perlu pengawasan lebih ketat di lapangan.
“Kalau perpindahan KK itu harus benar-benar karena alasan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak boleh hanya karena ingin masuk ke sekolah tertentu lalu mengubah domisili,” ujarnya.
Di tingkat sekolah, Disdikbud turut memperkuat peran tim verifikator dalam pemeriksaan dokumen. Petugas diminta memastikan setiap berkas yang masuk tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga sesuai dengan data faktual calon peserta didik.
Hasanuddin menekankan ketelitian di tahap verifikasi menjadi kunci untuk mencegah masuknya data yang tidak sesuai ke dalam sistem PPDB.
“Kalau ada data yang meragukan, tidak langsung diproses. Harus dicek ulang sampai benar-benar jelas kebenarannya,” katanya.
Ia menegaskan, setiap bentuk manipulasi data dalam proses PPDB akan ditindak tegas tanpa pengecualian. Peserta yang terbukti menggunakan dokumen tidak sesuai akan langsung dikeluarkan dari sistem seleksi.
“Begitu terbukti ada ketidaksesuaian data, sistem akan langsung mendiskualifikasi peserta tersebut,” tegasnya.
Disdikbud Kaltara juga menilai penguatan pengawasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan PPDB. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang setara sesuai aturan yang berlaku.
“Yang kita jaga adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem PPDB dan juga keadilan bagi seluruh peserta didik,” tandasnya. (saf)








