TARAKAN, Headlinews.id – Kepolisian Sektor Tarakan Utara menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di proyek pembangunan Sekolah Rakyat, Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut. Keputusan itu diambil setelah korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara IPTU Ghazy Prima Daffa Ohoirat menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh proses administrasi penanganan perkara telah dipenuhi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Penyelidikan kami hentikan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Sebelum keputusan itu diambil, seluruh administrasi, pemeriksaan saksi, barang bukti, hingga gelar perkara sudah kami laksanakan sesuai prosedur,” kata Ghazy, Senin (27/7/2026).
Kesepakatan damai dicapai pada Jumat (24/7). Dalam mediasi tersebut, mandor proyek berinisial AS menyanggupi permintaan korban, MT, berupa pembayaran ganti rugi senilai Rp16 juta. Dana tersebut digunakan untuk biaya pengobatan sekaligus ongkos kepulangan korban ke Makassar.
Ghazy mengatakan, penyelesaian perkara di luar proses hukum dipilih karena kedua belah pihak memiliki hubungan yang cukup dekat. Selain berasal dari daerah yang sama di Makassar, keduanya datang ke Tarakan sebagai pekerja dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat.
“Saat proses mediasi, korban menerima penyelesaian yang ditawarkan dan menyatakan tidak lagi mengajukan tuntutan. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara sehingga menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban menanyakan ketersediaan pekerjaan kepada mandor proyek. Percakapan tersebut berkembang menjadi adu mulut hingga memicu emosi pelaku.
Meski sempat dipisahkan rekan-rekan pekerja, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di sekitar dapur proyek dan menusuk korban.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya perencanaan sebelum kejadian. Peristiwa itu terjadi karena emosi sesaat setelah terjadi perselisihan di lokasi kerja, sedangkan pisau yang digunakan merupakan barang yang sudah berada di sekitar tempat kejadian,” jelasnya.
Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan pisau yang digunakan sebagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Sementara itu, kondisi korban dinyatakan telah pulih dan diperbolehkan kembali ke Makassar bersama pekerja proyek lainnya.
“Dengan adanya kesepakatan damai dan seluruh tahapan penyelidikan yang telah diselesaikan, penanganan perkara ini resmi kami akhiri melalui penghentian penyelidikan,” tutup Ghazy. (saf)









