TARAKAN, Headlinews.id – Bawaslu Kota Tarakan menggali mekanisme pembebasan narapidana dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan sebagai bekal mengawasi pemenuhan persyaratan pencalonan mantan narapidana pada Pemilu dan Pemilihan.
Pembahasan bersama Bapas mencakup proses pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga program integrasi lain yang diterima warga binaan. Informasi dibutuhkan untuk memperjelas status hukum mantan narapidana yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan pihaknya perlu memahami tahapan yang dijalani warga binaan setelah memperoleh program integrasi.
Hal itu berkaitan dengan pengawasan terhadap persyaratan pencalonan apabila terdapat mantan narapidana yang ikut dalam kontestasi politik.
“Kami perlu memahami proses seseorang mendapatkan program integrasi, termasuk status hukumnya setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Informasi itu penting agar pengawasan persyaratan pencalonan memiliki dasar yang jelas,” katanya.
Menurut Riswanto, koordinasi dengan Bapas juga diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Sebab, status seseorang setelah menjalani pidana tidak hanya dilihat dari riwayat hukum, tetapi juga proses yang masih berjalan setelah memperoleh hak integrasi.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menjelaskan ketentuan pencalonan mantan narapidana memiliki sejumlah persyaratan yang harus diperiksa.
Riwayat pidana, status hukum, serta ketentuan administratif menjadi bagian yang perlu dipastikan dalam proses pengawasan.
“Tidak semua perkara bisa dilihat dengan cara yang sama. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, mulai dari jenis tindak pidana, status hukum, sampai persyaratan lain yang sudah diatur dalam regulasi kepemiluan,” ujarnya.
Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Budy Istiawan, mengatakan warga binaan yang memperoleh program integrasi tetap memiliki kewajiban mengikuti pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika warga binaan mendapatkan program integrasi, masih ada proses pembimbingan dan pengawasan yang berjalan. Mereka tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sampai masa program berakhir,” kata Budy.
Ia menjelaskan, Bapas memiliki kewenangan dalam memberikan pembimbingan kepada warga binaan yang menjalani program integrasi.
Koordinasi dengan instansi lain dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme yang berlaku sesuai tugas masing-masing lembaga.
“Kami menjelaskan mekanisme yang berjalan di Bapas, mulai dari pemberian program integrasi sampai proses pembimbingan dan pengawasan. Informasi ini bisa menjadi bahan bagi instansi lain dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” ujar Budy. (*/saf)







