Senin, September 14, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Bawaslu Tarakan Pastikan Pemahaman Aturan Pencalonan Mantan Narapidana

by Redaksi 2
28 Juli 2026
in Tarakan
A A
Bawaslu Tarakan Pastikan Pemahaman Aturan Pencalonan Mantan Narapidana

Bawaslu Kota Tarakan bersama Bapas Kelas II Tarakan membahas mekanisme program integrasi narapidana yang berkaitan dengan pengawasan syarat pencalonan mantan narapidana.

TARAKAN, Headlinews.id – Bawaslu Kota Tarakan menggali mekanisme pembebasan narapidana dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan sebagai bekal mengawasi pemenuhan persyaratan pencalonan mantan narapidana pada Pemilu dan Pemilihan.

Pembahasan bersama Bapas mencakup proses pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga program integrasi lain yang diterima warga binaan. Informasi dibutuhkan untuk memperjelas status hukum mantan narapidana yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.

Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan pihaknya perlu memahami tahapan yang dijalani warga binaan setelah memperoleh program integrasi.

Hal itu berkaitan dengan pengawasan terhadap persyaratan pencalonan apabila terdapat mantan narapidana yang ikut dalam kontestasi politik.

“Kami perlu memahami proses seseorang mendapatkan program integrasi, termasuk status hukumnya setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Informasi itu penting agar pengawasan persyaratan pencalonan memiliki dasar yang jelas,” katanya.

Menurut Riswanto, koordinasi dengan Bapas juga diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Sebab, status seseorang setelah menjalani pidana tidak hanya dilihat dari riwayat hukum, tetapi juga proses yang masih berjalan setelah memperoleh hak integrasi.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menjelaskan ketentuan pencalonan mantan narapidana memiliki sejumlah persyaratan yang harus diperiksa.

Riwayat pidana, status hukum, serta ketentuan administratif menjadi bagian yang perlu dipastikan dalam proses pengawasan.

“Tidak semua perkara bisa dilihat dengan cara yang sama. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, mulai dari jenis tindak pidana, status hukum, sampai persyaratan lain yang sudah diatur dalam regulasi kepemiluan,” ujarnya.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Budy Istiawan, mengatakan warga binaan yang memperoleh program integrasi tetap memiliki kewajiban mengikuti pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika warga binaan mendapatkan program integrasi, masih ada proses pembimbingan dan pengawasan yang berjalan. Mereka tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sampai masa program berakhir,” kata Budy.

Ia menjelaskan, Bapas memiliki kewenangan dalam memberikan pembimbingan kepada warga binaan yang menjalani program integrasi.

Koordinasi dengan instansi lain dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme yang berlaku sesuai tugas masing-masing lembaga.

“Kami menjelaskan mekanisme yang berjalan di Bapas, mulai dari pemberian program integrasi sampai proses pembimbingan dan pengawasan. Informasi ini bisa menjadi bahan bagi instansi lain dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” ujar Budy. (*/saf)

 

Tags: Bapas Kelas II TarakanBawaslu TarakanBudy Istiawanmantan narapidanapembebasan bersyaratPemilihanPemiluPengawasan Pemiluprogram integrasiRiswantosyarat pencalonan
Advertisement Banner

Baca Juga

QRIS Pelabuhan Masih Dikeluhkan, BI Ingatkan Konsumen Tak Boleh Dibebani Biaya Tambahan
KALTARA

QRIS Pelabuhan Masih Dikeluhkan, BI Ingatkan Konsumen Tak Boleh Dibebani Biaya Tambahan

14 September 2026
Kekurangan 285 Guru, Disdik Tarakan Cari Cara Isi Kelas Kosong
Tarakan

Kekurangan 285 Guru, Disdik Tarakan Cari Cara Isi Kelas Kosong

13 September 2026
Tarakan Gelar Salat Istisqa, Wali Kota Khairul Ajak Perbanyak Doa
Tarakan

Tarakan Gelar Salat Istisqa, Wali Kota Khairul Ajak Perbanyak Doa

13 September 2026
Misi Dagang Jatim-Kaltara Dukung Pengendalian Inflasi Pangan
KALTARA

Misi Dagang Jatim-Kaltara Dukung Pengendalian Inflasi Pangan

12 September 2026
Khairul Bawa Penataan ASN Tarakan dalam Pertemuan dengan Pemerintah Pusat
Tarakan

Khairul Bawa Penataan ASN Tarakan dalam Pertemuan dengan Pemerintah Pusat

11 September 2026
Desil DTSEN Berubah, Warga Tarakan Bisa Ajukan Pemutakhiran Data
Tarakan

Desil DTSEN Berubah, Warga Tarakan Bisa Ajukan Pemutakhiran Data

11 September 2026
Next Post
PT Pertamina Hulu Mahakam Manfaatkan Sampah Organik Sisa Makanan Pekerja untuk Pakan Ternak Masyarakat 

PT Pertamina Hulu Mahakam Manfaatkan Sampah Organik Sisa Makanan Pekerja untuk Pakan Ternak Masyarakat 

Diduga Sasar Pekerja Rumput Laut, Satresnarkoba Musnahkan 4,21 Gram Sabu

Diduga Sasar Pekerja Rumput Laut, Satresnarkoba Musnahkan 4,21 Gram Sabu

Semarak Hari Anak Nasional ke-42 di Taman Budaya Tanjung Palas, Polsek Pastikan Kondusif 

Semarak Hari Anak Nasional ke-42 di Taman Budaya Tanjung Palas, Polsek Pastikan Kondusif 

Berita Populer

  • Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan

    Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wabup Tana Tidung Laporkan Dugaan Pengrusakan Lahan di Juata Permai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Hendrik, Tiga Pemilik Lain Buka Kesaksian Soal Penyerobotan Lahan Juata Permai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembunuhan Hotel Airport Mengaku Nyabu Sebelum Serahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.