TARAKAN, Headlinews.id – Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Transit Asrama Haji Tahap I Kota Tarakan masih terus didalami penyidik Saat Reskrim Polres Tarakan. BPKP Kalimantan Utara menyebut proses saat ini belum masuk audit investigatif maupun penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Gedung Transit Asrama Haji Tahap I Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp19,8 miliar.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi dari unsur kontraktor, pejabat pelaksana kegiatan hingga penyedia jasa telah dimintai keterangan. Penyidik juga mendalami dugaan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek tersebut.
Kepala Perwakilan BPKP Kaltara, Sindu Senjaya Aji mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan ekspose awal bersama penyidik Polres Tarakan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait perkara yang sedang ditangani.
“Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan koordinasi dan ekspose awal terkait permasalahan tersebut bersama penyidik Polres Tarakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang akan ditangani,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini BPKP Kaltara masih berada pada tahap pendalaman dan penelaahan awal terhadap informasi yang disampaikan penyidik Polres Tarakan.
“Kami belum mulai pada tahapan audit investigatif maupun Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” katanya.
Menurutnya, koordinasi dengan penyidik masih diperlukan guna memastikan kecukupan informasi, kejelasan dugaan penyimpangan serta keterkaitan antara peristiwa yang terjadi dengan potensi dampak terhadap keuangan negara.
Dalam proses tersebut, BPKP Kaltara juga memberikan masukan kepada penyidik agar melengkapi dokumen maupun keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
“Koordinasi dengan penyidik Polres Tarakan masih perlu dilakukan untuk memastikan kecukupan informasi, kejelasan dugaan penyimpangan, serta keterkaitan antara peristiwa yang terjadi dengan potensi dampak keuangan negara,” jelasnya.
Hal itu dilakukan agar gambaran mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, fungsi pengawasan hingga hubungan antar pihak dapat dipahami secara utuh.
Selain itu, BPKP Kaltara menyebut pemeriksaan fisik terhadap proyek belum dilakukan dan masih menunggu hasil pendalaman awal.
“Terkait dengan proses penelaahan, sampai dengan saat ini Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih mendalami dokumen yang sudah diperoleh dan belum melakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik akan dilakukan sesuai dengan hasil dari proses pendalaman awal,” jelasnya.
BPKP Kaltara juga menegaskan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan tindak pidana korupsi.
Menurut Sindu, pengawasan intensif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah.
“BPKP tetap menjaga prinsip profesionalisme, independensi, dan objektivitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengawasan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya. (saf)










