Minggu, Mei 10, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Bawaslu Tarakan Sinkronkan Status Mantan Terpidana dengan Lapas

by Ifransyah
2 Februari 2026
in Tarakan
A A
Bawaslu Tarakan Sinkronkan Status Mantan Terpidana dengan Lapas

Anggota Bawaslu Kota Tarakan bersama jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan membahas kejelasan status hukum narapidana dan mantan terpidana sebagai bagian dari penguatan pengawasan Pemilu.

TARAKAN, Headlinews.id — Sinkronisasi pemahaman mengenai status hukum narapidana dan mantan terpidana dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, guna mendukung ketepatan pengawasan kepemiluan, Jumat (30/1/2026).

Konsolidasi tersebut membahas aspek teknis penentuan status hukum warga binaan pemasyarakatan yang berkaitan dengan hak politik dan persyaratan pencalonan dalam Pemilu.

Perhatian utama diarahkan pada perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, yang memiliki ketentuan khusus dalam regulasi kepemiluan.

Dalam pertemuan itu, Bawaslu Kota Tarakan menekankan pentingnya kesamaan persepsi antarlembaga terkait klasifikasi status terpidana, mulai dari narapidana aktif, pembebasan bersyarat, hingga bebas murni.

Perbedaan penafsiran dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pengawasan administrasi pencalonan apabila tidak diselaraskan sejak dini.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson menyampaikan, status mantan terpidana memiliki implikasi langsung terhadap pemenuhan syarat calon dalam Pemilu. Kejelasan rujukan hukum menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan.

“Penentuan status mantan terpidana harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, karena berpengaruh langsung terhadap keabsahan persyaratan pencalonan,” kata Johnson.

Penjelasan teknis turut disampaikan oleh pihak Lapas Kelas IIA Tarakan. Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Fitroh Qomarudin menjelaskan narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat belum dapat dikategorikan sebagai bebas murni karena masih memiliki kewajiban hukum yang melekat.

“Status bebas murni baru berlaku setelah seluruh masa pidana dijalani, termasuk berakhirnya pembebasan bersyarat dan terpenuhinya kewajiban administrasi sesuai ketentuan,” jelas Fitroh.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh. Saifullah menambahkan bahwa konsolidasi tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu pada tahapan pencalonan mendatang.

“Dengan adanya kesamaan persepsi ini, penilaian syarat calon dapat dilakukan lebih akurat dan permasalahan serupa tidak terulang pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” ujarnya.

Bawaslu Kota Tarakan memastikan pengawasan berbasis kepastian hukum, khususnya terkait kejelasan status mantan terpidana. Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Tarakan diharapkan memperkuat kualitas pengawasan dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas di Kota Tarakan.

“Penguatan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga proses Pemilu tetap berjalan sesuai aturan dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutup Saifullah. (*/saf)

 

Tags: Bawaslu TarakanHak PolitikkepemiluanLapas Kelas IIA TarakanPengawasan PemiluStatus Mantan Terpidana
Advertisement Banner

Baca Juga

Komite Apresiasi Sikap DPRD Tarakan Tolak Merger SMPN 13
Tarakan

Komite Apresiasi Sikap DPRD Tarakan Tolak Merger SMPN 13

10 Mei 2026
DPRD Minta Rencana Merger SMPN 13 Dihentikan 
Tarakan

DPRD Minta Rencana Merger SMPN 13 Dihentikan 

10 Mei 2026
Puluhan Pelabuhan Tak Resmi, Pemasukan Ternak Rawan Pelanggaran
Tarakan

Puluhan Pelabuhan Tak Resmi, Pemasukan Ternak Rawan Pelanggaran

10 Mei 2026
Sempat Hilang Jejak, Satresnarkoba Polres Tarakan Tangkap Pria Pembawa 4,90 Gram Sabu
Tarakan

Sempat Hilang Jejak, Satresnarkoba Polres Tarakan Tangkap Pria Pembawa 4,90 Gram Sabu

10 Mei 2026
Dugaan Pencemaran Sungai Kampung Bugis Mengarah ke Pelaku, Enam Drum Oli Ditemukan
HUKUM

Dugaan Pencemaran Sungai Kampung Bugis Mengarah ke Pelaku, Enam Drum Oli Ditemukan

10 Mei 2026
Limbah Oli Cemari Sungai Kampung Bugis, Ribuan Pelanggan PDAM Terdampak
KRIMINAL

Limbah Oli Cemari Sungai Kampung Bugis, Ribuan Pelanggan PDAM Terdampak

10 Mei 2026
Next Post
Pembangunan Puspem Tarakan Mulai 2026, Rampung 2028

Pembangunan Puspem Tarakan Mulai 2026, Rampung 2028

Rakerda 2026, JMSI Kaltara Pertegas Peran Media Profesional dan Tanggung Jawab Sosial

Rakerda 2026, JMSI Kaltara Pertegas Peran Media Profesional dan Tanggung Jawab Sosial

Program Akselerasi Ekspor, Karantina Kaltara Pastikan Mutu Produk Unggulan

Program Akselerasi Ekspor, Karantina Kaltara Pastikan Mutu Produk Unggulan

Berita Populer

  • Sopir Truk Demo, Pemprov Kaltara Izinkan Tambang Tetap Beroperasi Sementara

    Sopir Truk Demo, Pemprov Kaltara Izinkan Tambang Tetap Beroperasi Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua dan Komite Tolak Wacana Merger SMPN 13 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKHIT Kaltara Lepas Ekspor Perdana ke Hong Kong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Terhambat, DPRD Kaltara Evaluasi RTRW Kawasan Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa “HMI TEKAD”, Abdul Salam Maju Calon Ketum HMI Cabang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.