Jumat, Juni 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Bawaslu Tarakan Sinkronkan Status Mantan Terpidana dengan Lapas

by Redaksi 2
2 Februari 2026
in Tarakan
A A
Bawaslu Tarakan Sinkronkan Status Mantan Terpidana dengan Lapas

Anggota Bawaslu Kota Tarakan bersama jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan membahas kejelasan status hukum narapidana dan mantan terpidana sebagai bagian dari penguatan pengawasan Pemilu.

TARAKAN, Headlinews.id — Sinkronisasi pemahaman mengenai status hukum narapidana dan mantan terpidana dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, guna mendukung ketepatan pengawasan kepemiluan, Jumat (30/1/2026).

Konsolidasi tersebut membahas aspek teknis penentuan status hukum warga binaan pemasyarakatan yang berkaitan dengan hak politik dan persyaratan pencalonan dalam Pemilu.

Perhatian utama diarahkan pada perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, yang memiliki ketentuan khusus dalam regulasi kepemiluan.

Dalam pertemuan itu, Bawaslu Kota Tarakan menekankan pentingnya kesamaan persepsi antarlembaga terkait klasifikasi status terpidana, mulai dari narapidana aktif, pembebasan bersyarat, hingga bebas murni.

Perbedaan penafsiran dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pengawasan administrasi pencalonan apabila tidak diselaraskan sejak dini.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson menyampaikan, status mantan terpidana memiliki implikasi langsung terhadap pemenuhan syarat calon dalam Pemilu. Kejelasan rujukan hukum menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan.

“Penentuan status mantan terpidana harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, karena berpengaruh langsung terhadap keabsahan persyaratan pencalonan,” kata Johnson.

Penjelasan teknis turut disampaikan oleh pihak Lapas Kelas IIA Tarakan. Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Fitroh Qomarudin menjelaskan narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat belum dapat dikategorikan sebagai bebas murni karena masih memiliki kewajiban hukum yang melekat.

“Status bebas murni baru berlaku setelah seluruh masa pidana dijalani, termasuk berakhirnya pembebasan bersyarat dan terpenuhinya kewajiban administrasi sesuai ketentuan,” jelas Fitroh.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan A. Muh. Saifullah menambahkan bahwa konsolidasi tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu pada tahapan pencalonan mendatang.

“Dengan adanya kesamaan persepsi ini, penilaian syarat calon dapat dilakukan lebih akurat dan permasalahan serupa tidak terulang pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya,” ujarnya.

Bawaslu Kota Tarakan memastikan pengawasan berbasis kepastian hukum, khususnya terkait kejelasan status mantan terpidana. Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Tarakan diharapkan memperkuat kualitas pengawasan dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas di Kota Tarakan.

“Penguatan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga proses Pemilu tetap berjalan sesuai aturan dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutup Saifullah. (*/saf)

 

Tags: Bawaslu TarakanHak PolitikkepemiluanLapas Kelas IIA TarakanPengawasan PemiluStatus Mantan Terpidana
Advertisement Banner

Baca Juga

Digugat Praperadilan, Polres Tarakan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Tarakan

Digugat Praperadilan, Polres Tarakan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

25 Juni 2026
DPRD Tarakan Buka Ruang untuk Aspirasi Pro dan Kontra MBG
KALTARA

DPRD Tarakan Buka Ruang untuk Aspirasi Pro dan Kontra MBG

25 Juni 2026
Dukung MBG, TMI Kaltara Sebut Dampak Program Mulai Dirasakan Petani dan Masyarakat
KALTARA

Dukung MBG, TMI Kaltara Sebut Dampak Program Mulai Dirasakan Petani dan Masyarakat

25 Juni 2026
Ribuan Warga Datangi DPRD Tarakan, Klaim MBG Gerakkan Ekonomi Lokal
Tarakan

Ribuan Warga Datangi DPRD Tarakan, Klaim MBG Gerakkan Ekonomi Lokal

25 Juni 2026
Bocah Koma di Tarakan, Keluarga Galang Dana Rujukan ke Luar Daerah
KALTARA

Bocah Koma di Tarakan, Keluarga Galang Dana Rujukan ke Luar Daerah

25 Juni 2026
BPS Tarakan Catat Progres Sensus 7,7 Persen, Ajak Warga Dukung Pendataan Door-to-Door
Tarakan

BPS Tarakan Catat Progres Sensus 7,7 Persen, Ajak Warga Dukung Pendataan Door-to-Door

25 Juni 2026
Next Post
Pembangunan Puspem Tarakan Mulai 2026, Rampung 2028

Pembangunan Puspem Tarakan Mulai 2026, Rampung 2028

Rakerda 2026, JMSI Kaltara Pertegas Peran Media Profesional dan Tanggung Jawab Sosial

Rakerda 2026, JMSI Kaltara Pertegas Peran Media Profesional dan Tanggung Jawab Sosial

Program Akselerasi Ekspor, Karantina Kaltara Pastikan Mutu Produk Unggulan

Program Akselerasi Ekspor, Karantina Kaltara Pastikan Mutu Produk Unggulan

Berita Populer

  • Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa S2 Beasiswa Malinau Keluhkan Biaya Tambahan Perkuliahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi di Bandara Juwata, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Bawa Tujuh Tuntutan Soal Penerbangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.