TARAKAN, Headlinews.id – Polres Tarakan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Heni Setia Sari (HS) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penipuan. Kepolisian menegaskan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas, IPTU Rusli mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh pemohon melalui mekanisme praperadilan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Polres Tarakan akan mengikuti seluruh tahapan yang berlangsung dalam proses persidangan dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas dan transparansi.
“Polres Tarakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Kami meyakini seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hal tersebut akan kami buktikan dalam persidangan praperadilan,” ujar Rusli, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, penetapan HS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sebelum penetapan dilakukan, penyidik terlebih dahulu melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana yang disangkakan.
Proses tersebut meliputi penerimaan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor, pengumpulan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara, hingga pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar pengambilan keputusan hukum oleh penyidik.
“Penetapan tersangka tidak dilakukan secara serta-merta. Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung,” katanya.
Rusli menegaskan, seluruh fakta hukum, administrasi penyidikan, serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka akan disampaikan dalam persidangan praperadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses hukum yang telah dilakukan.
Menurutnya, sidang praperadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, sehingga seluruh proses yang telah dilaksanakan akan dibuka dan dijelaskan secara objektif di hadapan majelis hakim.
“Kami akan menyampaikan seluruh fakta hukum, administrasi penyidikan, dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada majelis hakim. Biarlah proses hukum ini diuji melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rusli mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi maupun objektivitas proses peradilan.
Ia menilai, ruang persidangan merupakan tempat yang tepat untuk menguji setiap dalil maupun argumentasi hukum yang diajukan para pihak. Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Polres Tarakan memastikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin pemenuhan hak-hak setiap pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, setiap orang tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati dan dilindungi. Itu menjadi prinsip yang selalu kami pegang dalam setiap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Rusli menambahkan, Polres Tarakan berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan penyidik. Kami menghormati proses tersebut dan akan melaksanakan setiap putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (saf)








