TARAKAN, Headlinews.id – Barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Pantai Amal dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tarakan, Rabu (29/7/2026). Dari hasil penyidikan, polisi menduga sabu yang akan diedarkan dalam paket-paket kecil itu menyasar pekerja rumput laut di kawasan Pantai Amal.
Sebanyak 4,21 gram sabu dimusnahkan, sementara sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan sabu seberat 5,88 gram bruto atau 5,33 gram netto. Kasus tersebut merupakan limpahan penyidikan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara kepada Satresnarkoba Polres Tarakan.
Kasat Resnarkoba Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, S.H., M.H., mengatakan tersangka diamankan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Pantai Amal.
“Perkara dan barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara. Hanya saja penyidikannya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tarakan. Jadi setelah perkara dilimpahkan, penanganan penyidikannya menjadi kewenangan kami,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memperoleh sabu dengan cara memesan kepada seorang pria berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, barang haram itu tidak diserahkan langsung oleh S, melainkan melalui orang lain yang diperintahkan untuk menemui tersangka di lokasi transaksi.
“Tersangka memesan kepada saudara S. Selanjutnya saudara S menghubungi lagi seseorang untuk mengantarkan barang. Jadi yang bertemu dengan tersangka bukan saudara S, melainkan orang yang diperintah menyerahkan barang,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, sabu itu diduga akan diedarkan di kawasan Pantai Amal setelah dipecah menjadi paket-paket kecil. Tersangka membeli sabu dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram, kemudian berencana menjualnya kembali dalam kemasan yang lebih kecil.
“Untuk dipasarkan di Pantai Amal. Nanti dipecah lagi menjadi paket-paket kecil. Tergantung paketnya, ada yang Rp100 ribu dan ada yang Rp150 ribu. Harga belinya sekitar Rp1,2 juta per gram,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Keterangan itu masih didalami penyidik bersamaan dengan pengembangan kasus.
“Kalau dari pengakuannya, baru beberapa bulan ini. Keterangan itu masih kami dalami karena proses pengembangannya masih terus berjalan,” katanya.
Penyidik menduga sasaran penjualan sabu adalah pekerja rumput laut yang bekerja pada malam hari.
“Rata-rata sasarannya pekerja rumput laut. Mereka beralasan mengonsumsi sabu supaya tetap melek saat bekerja malam dan merasa lebih fit. Itu yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan sementara,” jelas Hendra.
Satresnarkoba Polres Tarakan masih memburu pria berinisial S yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka. Proses penyidikan perkara terus berjalan dan berkas telah memasuki tahapan koordinasi dengan jaksa.
“Sejauh ini perkara masih dalam proses penyidikan. Kami sudah melakukan koordinasi pertama dengan jaksa, selanjutnya akan dilakukan koordinasi kedua untuk Tahap I sebelum proses pelimpahan,” pungkasnya. (saf)










