TANA TIDUNG, Headlinews.id – Desa Sambungan Selatan, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung meraih nilai 96 dengan kategori “Istimewa” dalam penilaian perluasan calon percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/9/2026).
Capaian tersebut diperoleh setelah tim KPK melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan indikator Desa Antikorupsi di Desa Sambungan Selatan. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung Sabri serta Tim Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Utara dan sejumlah unsur pemerintah daerah.
Sabri menyebut hasil penilaian itu menggambarkan proses tata kelola yang dijalankan pemerintah desa. Ia meminta prinsip antikorupsi diterapkan dalam pekerjaan pemerintahan, termasuk pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.
“Nilai 96 ini tentu menjadi hasil yang patut diapresiasi. Tapi yang lebih penting dari angka itu bagaimana tata kelola yang sudah dinilai ini diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Pelayanan harus terbuka, pengelolaan anggaran bisa dipertanggungjawabkan, dan masyarakat punya ruang untuk mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah desa,” ujar Sabri.
Dalam proses penilaian, tim pendamping monitoring dan evaluasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK turut hadir.
Tim tersebut terdiri dari Andhika Widiarto selaku Ketua Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, serta Desi Aryati Sulastri dan Yasa Latifa Helmi selaku analis pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain tim KPK, kegiatan dihadiri Inspektur Kabupaten Tana Tidung, Kepala DSPPPAPMD, DKISP, Camat Tana Lia, Kepala Desa Sambungan Selatan, BPD, tokoh adat serta tokoh masyarakat. Keterlibatan unsur tersebut menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan indikator Desa Antikorupsi.
Sabri juga berharap praktik tata kelola yang telah diterapkan di Sambungan Selatan dapat dipelajari oleh desa lain di Tana Tidung. Menurutnya, pengalaman dari proses penilaian dapat menjadi bahan untuk memperbaiki pengelolaan pemerintahan desa di wilayah lain.
“Desa Sambungan Selatan sudah mendapatkan hasil yang baik. Saya berharap pengalaman dari proses ini bisa dibagikan kepada desa-desa lain. Apa yang sudah berjalan dengan baik bisa dipelajari, kemudian disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa,” kata Sabri.
Program Desa Antikorupsi sendiri menempatkan pencegahan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, hasil penilaian tidak hanya berkaitan dengan capaian administratif, tetapi juga bagaimana prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas diterapkan dalam pelayanan serta pengelolaan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyampaikan apresiasi kepada KPK, pemerintah desa, perangkat daerah dan masyarakat yang terlibat dalam proses penilaian dan pembinaan Desa Antikorupsi.
“Pendampingan seperti ini penting karena pemerintah desa bisa melihat bagian mana yang sudah sesuai dan mana yang masih perlu diperbaiki. Setelah hasil penilaian ini keluar, standar yang sudah dicapai perlu dijaga dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari,” pungkas Sabri. (*)









