TARAKAN, Headlinews.id – Rencana mogok kerja sekitar 1.500 pekerja PT Intracawood Manufacturing dijadwalkan berlangsung pada 6–11 November 2026. Langkah ini disiapkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan, Rabu (4/11/2026), belum menghasilkan kepastian pembayaran sisa gaji karyawan yang baru dibayarkan sebesar 50 persen.
Ketua Serikat Pekerja PT Intracawood Manufacturing Tarakan, Julius, mengatakan pihaknya sejak awal membawa persoalan tersebut ke DPRD untuk mendorong penyelesaian sekaligus mencegah terjadinya mogok kerja.
Namun, dalam pertemuan bersama manajemen perusahaan, belum ada kepastian mengenai waktu pembayaran sisa upah maupun jaminan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada bulan berikutnya.
“Kalau melihat hasil rapat tadi, tentu belum sesuai dengan harapan kami. Sejak awal kami membawa persoalan ini ke DPRD untuk mencegah terjadinya mogok kerja. Kami membutuhkan kepastian kapan sisa gaji 50 persen dibayarkan, sekaligus jaminan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada bulan-bulan berikutnya. Namun, perusahaan belum bisa memberikan kepastian itu,” ujar Julius.
Menurutnya, alasan yang selama ini disampaikan manajemen berkaitan dengan kondisi keuangan atau cash flow perusahaan yang sedang tidak baik. Penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab keresahan pekerja selama tidak disertai informasi keuangan yang bisa diperiksa secara terbuka.
Julius mengatakan serikat pekerja telah meminta perusahaan menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun terakhir untuk diaudit secara transparan. Hasil pemeriksaan itu diharapkan memberikan gambaran objektif mengenai kondisi perusahaan, sehingga pekerja dapat memahami situasi keuangan yang menjadi alasan keterlambatan pembayaran upah.
“Selama ini penjelasan yang disampaikan kepada kami selalu berkaitan dengan kondisi keuangan atau cash flow perusahaan yang sedang tidak baik-baik saja. Kami meminta perusahaan membuka laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan dilakukan audit secara terbuka. Jadi, seluruh pekerja bisa mengetahui kondisi perusahaan berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan hanya melalui penjelasan lisan,” ungkapnya.
Dia menyebut persoalan pembayaran gaji tersebut dialami hampir 1.500 karyawan. Seluruhnya baru menerima pembayaran sebesar 50 persen, sedangkan sisa upah masih belum dibayarkan perusahaan.
Besaran upah yang diterima masing-masing pekerja berbeda, bergantung pada jabatan, keahlian dan masa kerja. Julius memperkirakan pembayaran 50 persen untuk pekerja pelaksana berada pada kisaran Rp2,5 juta hingga Rp2,7 juta. Sementara, jumlah pekerja yang direncanakan mengikuti aksi mogok sekitar 1.200 orang.
“Sesuai surat yang sudah kami sampaikan, ada sekitar 1.200 pekerja yang direncanakan mengikuti mogok kerja mulai 6 sampai 11 November. Jumlah ini memang tidak mencakup seluruh karyawan, kami memperhitungkan komposisi pekerja, terutama karyawan pelaksana yang akan mengikuti aksi,” jelasnya.
Terkait rencana tersebut, Julius mengatakan manajemen sempat menyampaikan agar mogok kerja tidak dilakukan. Perusahaan menilai aksi itu tidak akan mengubah kondisi yang sedang dihadapi. Namun, serikat pekerja tetap menyiapkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak karyawan.
“Perusahaan tadi menyampaikan agar mogok kerja tidak terjadi karena menurut mereka aksi itu juga tidak akan mengubah apa-apa. Namun, sebagai organisasi pekerja, kami memiliki tanggung jawab memperjuangkan hak anggota. Ada langkah-langkah yang harus kami tempuh untuk memberikan tekanan kepada perusahaan agar persoalan ini mendapat penyelesaian,” katanya.
Selain mengupayakan penyelesaian melalui DPRD, serikat pekerja juga berencana membawa persoalan tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Julius menyebut Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara memiliki kewenangan pengawasan, termasuk penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
Sebelum aksi mogok dimulai, serikat pekerja dijadwalkan mengikuti RDP bersama DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis (5/11/2026) di lingkungan PT Intracawood Manufacturing. Hasil pertemuan tersebut akan dievaluasi untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami tetap menjadwalkan mogok kerja pada 6 November. Besok kami mengikuti RDP terlebih dahulu bersama DPRD Provinsi di Intracawood. Setelah itu, kami akan mengevaluasi langkah-langkah apa lagi yang bisa dilakukan untuk memperjuangkan hak pekerja,” tegasnya. (saf)









