Sabtu, Agustus 1, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home POLITIK Parlemen

Aturan Tumpang Tindih Dihilangkan, Raperda Kesejahteraan Sosial Dipastikan Lebih Kuat  

by Redaksi 2
7 Desember 2025
in Parlemen
A A
Aturan Tumpang Tindih Dihilangkan, Raperda Kesejahteraan Sosial Dipastikan Lebih Kuat   

Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian

TANJUNG SELOR, Headlinews.id — Sejumlah substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial mengalami revisi setelah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu penyesuaian paling penting adalah penghapusan Bab VIII, yang sebelumnya mengatur teknis pengambilan sumbangan untuk kegiatan sosial. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional.

Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian menyampaikan penghapusan tersebut dilakukan karena substansi bab itu telah diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial.

Menurutnya, daerah tidak boleh membuat ketentuan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih.

“Seksi yang membahas pengambilan sumbangan memang harus dilepas. Regulasi di atasnya sudah mengatur secara lengkap, sehingga tidak perlu diduplikasi di dalam Perda,” ujarnya.

Dino menegaskan, seluruh hasil fasilitasi Kemendagri diterima penuh oleh Pansus IV tanpa keberatan. Ia menyebut penyesuaian tersebut penting agar produk hukum daerah memiliki pijakan yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Semua masukan dari Kemendagri sudah kami sesuaikan. Prinsipnya, Perda ini harus berdiri di atas dasar hukum yang benar, supaya tidak menimbulkan masalah ketika diterapkan,” katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan Perda Kesejahteraan Sosial akan memberikan kejelasan mekanisme dalam penyaluran program bantuan sosial.

Regulasi baru ini diharapkan memperbaiki tata kelola, mulai dari pendataan, penyaluran, hingga evaluasi di lapangan.

“Dengan aturan yang lebih rapi, penyaluran bantuan bisa lebih teratur dan terpantau. Harapannya, warga yang berhak mendapatkan manfaat secara tepat,” tuturnya.

Dino juga berharap Perda tersebut dapat memperkuat kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat Kaltara.

Menurutnya, penguatan regulasi adalah salah satu langkah strategis untuk memastikan program sosial berjalan baik dan efektif.

“Harapannya, Perda ini menjadi dasar yang kuat untuk memperbaiki mekanisme penyaluran bansos di seluruh wilayah. Tujuan akhirnya untuk memastikan layanan sosial benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan,” pungkasnya. (*/saf)

 

Tags: bantuan sosial kaltaradino andrianDPRD KaltaraKemendagriKesejahteraan Sosialpansus ivPemprov Kaltaraperda kesejahteraan sosialRaperda Kaltararevisi raperda
Advertisement Banner

Baca Juga

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, DPRD Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi
Bulungan

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, DPRD Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi

29 Juli 2026
DPRD Minta Pembebasan Lahan WIP dan MGS Segera Diselesaikan
Bulungan

DPRD Minta Pembebasan Lahan WIP dan MGS Segera Diselesaikan

29 Juli 2026
Usai Ranperda APBD Disetujui, Pemkab Siapkan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD
Bulungan

Usai Ranperda APBD Disetujui, Pemkab Siapkan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD

22 Juli 2026
SILPA dan Temuan BPK Jadi Catatan PDI Perjuangan dalam APBD Bulungan
Bulungan

SILPA dan Temuan BPK Jadi Catatan PDI Perjuangan dalam APBD Bulungan

21 Juli 2026
Catatan Infrastruktur hingga SDM Lokal Warnai Pendapat Akhir Fraksi
Bulungan

Catatan Infrastruktur hingga SDM Lokal Warnai Pendapat Akhir Fraksi

21 Juli 2026
PAN-PPP Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Pemerataan Pembangunan
Bulungan

PAN-PPP Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Pemerataan Pembangunan

21 Juli 2026
Next Post
Polresta Bulungan Dukung Penguatan Program Germas, Hadiri Rakor Tingkat Kabupaten Bulungan

Polresta Bulungan Dukung Penguatan Program Germas, Hadiri Rakor Tingkat Kabupaten Bulungan

Herman Dorong Peran Perempuan dan Pemuda dalam Politik Kaltara

Herman Dorong Peran Perempuan dan Pemuda dalam Politik Kaltara

Sarpras Olahraga Terbatas, DPRD Kaltara Minta Pemprov Tingkatkan Fasilitas

Sarpras Olahraga Terbatas, DPRD Kaltara Minta Pemprov Tingkatkan Fasilitas

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azis Hasan Resmi Jabat Sekda Tarakan, Khairul Titip Delapan Program Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarakan Ikut Terdampak Persoalan PMI, Khairul Ungkap Pengalaman 2000–2002

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Bank Plat Merah, Kerugian Disebut Miliaran Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-28

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.