TARAKAN, Headlinews.id – KPU Tarakan membuka ruang bagi partai politik untuk memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan hingga domisili kantor melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hingga akhir Juni 2026. Pemutakhiran data secara berkala tersebut dinilai penting untuk memastikan data partai politik selalu sesuai kondisi terkini sekaligus memudahkan proses verifikasi saat tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi mengatakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan agenda yang dilaksanakan setiap semester sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme tersebut, partai politik dapat memperbarui berbagai perubahan yang terjadi di internal organisasi tanpa harus menunggu tahapan pemilu.
Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dilaksanakan dua kali dalam setahun atau setiap semester melalui SIPOL. Pada semester pertama tahun ini, periode pemutakhiran berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026.
Ditemui usai rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik, Sabtu (6/6/2026), Asriadi menjelaskan pembaruan data diperlukan karena dalam beberapa tahun terakhir sejumlah partai politik telah melaksanakan konferensi, maupun forum organisasi yang menghasilkan perubahan kepengurusan.
“Misalnya ada pergantian ketua, ada perubahan struktur kepengurusan, anggota yang masuk atau keluar, maupun perubahan sekretariat. Nah, itu yang harus diperbarui melalui SIPOL,” ujarnya.
Menurut dia, pemutakhiran data pada dasarnya merupakan proses pembaruan informasi partai politik agar data yang tersimpan dalam sistem KPU tetap sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
“Kalau disederhanakan, ini semacam updating data partai politik. Jadi yang diperbarui bisa keanggotaan, struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan maupun sekretariat partai,” katanya.
Asriadi menjelaskan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dalam aturan tersebut, data yang dapat diperbarui meliputi kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik serta domisili kantor tetap partai politik.
Ia menuturkan partai politik masih memiliki waktu melakukan pembaruan data hingga tiga hari kerja terakhir pada bulan Juni. Karena proses pemutakhiran masih berlangsung, KPU Tarakan belum dapat memastikan jumlah partai politik yang telah melakukan pembaruan data maupun yang masih berada dalam tahap pemutakhiran.
“Hingga saat ini kami belum bisa memastikan jumlah partai politik yang sudah melakukan pemutakhiran ataupun yang masih sementara melakukan pemutakhiran karena tahapannya masih berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asriadi menegaskan pemutakhiran data memiliki keterkaitan dengan persiapan Pemilu 2029. Menurutnya, pembaruan data secara rutin akan membantu partai politik ketika memasuki tahapan verifikasi sehingga tidak perlu melakukan penyesuaian dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
“Tujuannya supaya ke depan teman-teman partai politik tidak terlalu kewalahan ketika memasuki tahapan verifikasi. Karena data mereka sudah diperbarui secara berkala,” katanya.
Untuk mendukung proses tersebut, KPU Tarakan membuka layanan helpdesk bagi partai politik yang membutuhkan pendampingan selama melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL. Hingga saat ini, belum ada laporan kendala yang diterima KPU Tarakan.
“Kalau ada kendala biasanya berkaitan dengan server atau sistem SIPOL. Tapi sampai hari ini belum ada laporan yang masuk,” ujar Asriadi.
Terkait tingkat kepatuhan, ia menilai partai politik di Tarakan sejauh ini masih cukup patuh dalam melakukan pemutakhiran data. Namun, kepatuhan tersebut tidak selalu diukur dari banyaknya data yang diperbarui karena tidak semua partai mengalami perubahan kepengurusan, keanggotaan, maupun alamat sekretariat.
“Kalau memang tidak ada perubahan ketua, tidak ada anggota yang masuk atau keluar, maupun perubahan sekretariat, tentu tidak ada yang perlu diperbarui,” katanya.
Menurutnya, partai politik yang tidak mengalami perubahan data tidak harus melakukan pembaruan dalam SIPOL. Tingkat kepatuhan baru dapat dilihat setelah KPU melakukan verifikasi terhadap kondisi aktual masing-masing partai politik.
Sementara itu, hasil verifikasi pemutakhiran data semester pertama tahun 2026 belum dapat disampaikan karena proses pembaruan masih berlangsung. Meski demikian, hasil verifikasi pada tahun sebelumnya menunjukkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik di Kota Tarakan masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau untuk keterwakilan perempuan, dari hasil verifikasi sebelumnya pada 2025 masih aman. Sedangkan untuk hasil verifikasi tahun 2026 belum bisa kami sampaikan karena saat ini masih dalam tahapan pemutakhiran data partai politik,” tutup Asriadi. (saf)










