TARAKAN, Headlinews.id – Sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak jika seluruh narkotika hasil pengungkapan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) selama September hingga awal November 2026 berhasil beredar. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian bersama sejumlah instansi terkait mengamankan 42 kilogram sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya dari 80 laporan polisi.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik mengungkapkan, pengungkapan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dan seluruh jajaran Polres. Penindakan juga mendapat dukungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Bea Cukai, TNI, serta unsur terkait lainnya.
“Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan selama periode September sampai dengan awal November ini, baik oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara maupun Polres jajaran, jumlah laporan polisinya ada 80 dengan jumlah tersangka 116 orang. Terdiri dari laki-laki 101 orang dan perempuan 15 orang,” ungkapnya, dalam konferensi pers hasil pengungkapan sejak September di Grand Tarakan Mall, Kamis (5/11/2026).
Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 42.008 gram atau sekitar 42 kilogram, ekstasi 235,3 gram dan 270 butir, liquid sintetis 406,65 mililiter, serta ganja 28,71 gram.
Andi Syahriful menjelaskan, jumlah narkotika yang berhasil diamankan menggambarkan besarnya potensi ancaman apabila barang tersebut lolos dari pengawasan dan beredar di masyarakat. Berdasarkan perkiraan yang disampaikan kepolisian, barang bukti tersebut berpotensi berdampak terhadap 840.173 jiwa.
“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Bisa dibayangkan ini. Jumlah penduduk Kalimantan Utara sekitar 800 ribu jiwa, hampir semuanya bisa terpapar jika barang-barang ini berhasil diedarkan oleh para pelaku,” ujarnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel positif mengandung narkotika. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, terdapat satu laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram yang dilimpahkan kepada Polres Berau, Polda Kalimantan Timur. Pengungkapan perkara itu dilakukan bersama Polres Bulungan dan melibatkan tiga tersangka laki-laki. Pelimpahan dilakukan karena lokasi tempat kejadian perkara berada di wilayah Kabupaten Berau, meskipun penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kaltara bersama Polres Bulungan.
Besarnya pengungkapan tersebut turut membuka pengembangan penyidikan terhadap jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika. Kapolda menyebut para pelaku menggunakan pola jaringan tertutup dengan sistem sel, sehingga bandar dan pengedar di lapangan tidak selalu saling mengenal.
Kondisi tersebut membuat polisi harus menelusuri setiap tingkatan jaringan, termasuk pihak yang memasok barang, mengendalikan distribusi, hingga membiayai kegiatan peredaran narkotika. Kapolda memilih tidak mengungkap secara terperinci modus operandi yang digunakan para pelaku agar informasi tersebut tidak dimanfaatkan jaringan lain untuk mengubah strategi.
“Sistem peredaran gelap ini menggunakan sel. Mereka sangat rapi, sangat tertutup, terputus dari bandar sampai ke pengedar lapangan, bahkan mereka tidak saling mengenal. Sehingga inilah tantangan bagi kami, termasuk BNNP dan rekan-rekan Subdit Resnarkoba lainnya untuk membongkar jaringan ini,” jelasnya.
Penyidik juga mengembangkan kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap jaringan tersebut. Salah satu perkara yang masih didalami berkaitan dengan pengungkapan sabu hampir 19 kilogram yang baru dilakukan dua malam sebelum kegiatan berlangsung.
Menurut Andi Syahriful, penyidik masih menelusuri keterlibatan para tersangka dan kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas peredaran narkotika. Jumlah tersangka yang akan diarahkan ke perkara TPPU belum dapat disampaikan karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Yang besar ini hampir 19 kilo, baru kita tangkap dua hari yang lalu, dua malam yang lalu. Sehingga masih pendalaman oleh rekan-rekan kami, oleh penyidik. Ketika nantinya kita bisa bongkar sindikatnya ini, pasti kita akan arahkan ke tindak pidana pencucian uangnya,” katanya.
Selain mengembangkan perkara dan menelusuri jaringan bandar, Polda Kaltara masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolda belum bersedia mengungkap identitas keduanya karena khawatir informasi tersebut justru memberi kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk melarikan diri.
“Untuk DPO, ini ada dua. Identitasnya tidak perlu kami sampaikan. Kami akan terus kejar, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini bisa kami dapatkan. Identitasnya tidak perlu kami sampaikan supaya tidak menjadi peluang bagi yang bersangkutan untuk melarikan diri,” ujarnya.
Kapolda juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan bandar maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika agar menyampaikan informasi kepada kepolisian. Ia memastikan identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dilindungi selama penyampaian dilakukan secara tertutup.
“Insyaallah kami akan berikan perlindungan. Masyarakat boleh mengirim informasi kepada saya, bisa langsung kepada BNNP atau kepada Kapolres. Supaya keamanan ini bisa terjamin bagi masyarakat yang berani memberikan informasi,” tuturnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara minimal enam tahun hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Andi Syahriful menegaskan pemberantasan narkotika tidak membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang. Penindakan juga berlaku bagi anggota internal kepolisian apabila terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di internal kami di Polda Kaltara,” tegasnya.
Ia meminta dukungan masyarakat, TNI, BNNP, Bea Cukai, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, hingga insan pers untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Kaltara.
“Kami mohon doa, dukungan, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta rekan-rekan media untuk terus bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman bahaya narkotika,” pungkasnya. (saf)










