TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan sertifikasi tanah di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Tarakan mendapat penjelasan dari Kantor Pertanahan (BPN) Tarakan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan, BPN menguraikan tahapan pemeriksaan status aset Pertamina sebelum menerbitkan sertifikat tanah masyarakat.
Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Tarakan, Muhammad Mahirda Ariwibowo menjelaskan, pencocokan data dengan PT Pertamina menjadi bagian dari proses verifikasi bidang tanah yang diajukan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah lahan yang dimohonkan masuk dalam daftar aset perusahaan atau aset negara.
“Kami harus memastikan terlebih dahulu status bidang tanah yang didaftarkan masyarakat. Jangan sampai sertifikat sudah diterbitkan, ternyata tanah tersebut masuk dalam aset Pertamina. Hal seperti ini bisa menimbulkan persoalan hukum bagi banyak pihak,” ungkap Mahirda dalam RDP di ruang paripurna DPRD Tarakan, Kamis (5/11/2026).
Ia menerangkan, pengamanan dan sertifikasi aset pemerintah maupun BUMN mendapat pengawasan dari sejumlah lembaga negara. Proses tersebut turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, serta Kementerian Keuangan. Pengawasan ini membuat setiap tahapan pemeriksaan aset membutuhkan ketelitian.
Mahirda menyebut, potensi persoalan hukum menjadi salah satu pertimbangan BPN dalam melakukan verifikasi. Apabila sertifikat diterbitkan di atas bidang tanah yang tercatat sebagai aset BUMN, konsekuensinya dapat melibatkan perusahaan maupun masyarakat yang mengajukan permohonan.
“Kalau ternyata tanah itu merupakan aset BUMN, tentu ada konsekuensi hukum yang mengikuti. Bukan hanya pihak perusahaan, masyarakat yang mengajukan permohonan juga bisa ikut terdampak. Kami ingin proses ini berjalan dengan dasar yang jelas,” katanya.
Terkait status lahan di kawasan WKP, BPN melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan keterangan mengenai kepemilikan aset perusahaan. Klarifikasi tersebut menjadi bahan pencocokan dengan bidang tanah yang didaftarkan masyarakat.
“Kami sudah meminta klarifikasi kepada Pertamina untuk mengetahui status tanah yang diajukan masyarakat. Apakah bidang tersebut tercatat sebagai aset perusahaan atau tidak. Keterangan dari Pertamina menjadi salah satu bahan dalam pemeriksaan kami,” jelas Mahirda.
Ia juga menerangkan, lokasi tanah yang berada di dalam kawasan WKP tidak serta-merta menunjukkan seluruh bidang merupakan aset Pertamina. Setiap bidang membutuhkan pemeriksaan tersendiri berdasarkan dokumen dan informasi dari pihak terkait.
“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan suatu bidang tanah sebagai aset Pertamina hanya karena berada di kawasan WKP. Statusnya tetap perlu diperiksa, termasuk mencocokkan dokumen dan meminta keterangan dari pihak perusahaan,” tuturnya.
Mahirda menambahkan, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan sertifikat. BPN berupaya memberikan kejelasan mengenai status bidang tanah agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Masyarakat yang mengajukan sertifikat tentu membutuhkan kejelasan mengenai status tanahnya. Kami juga ingin memberikan pelayanan dengan baik. Namun, pemeriksaan aset tetap menjadi bagian yang harus dilalui sebelum proses sertifikasi dilanjutkan,” pungkasnya. (saf)









