TARAKAN, Headlinews.id – Keberadaan bangunan tempat tinggal yang berdekatan dengan sumur produksi minyak dan gas bumi di Tarakan menyimpan risiko keselamatan bagi masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pertamina EP Tarakan melakukan penataan kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), terutama pada lokasi yang bersinggungan langsung dengan fasilitas operasional perusahaan.
Field Manager Pertamina EP Tarakan, Cahyo Tri Mulyanto, menjelaskan karakteristik kegiatan hulu migas memiliki tingkat risiko tersendiri. Kandungan hidrokarbon berupa minyak dan gas bersifat mudah terbakar, sementara proses produksinya menggunakan peralatan dengan tekanan tinggi.
“Ketika rumah atau bangunan semakin dekat dengan sumur produksi, potensi risikonya juga semakin besar. Apalagi kalau bangunan berada tepat di atas sumur. Kondisi ini membutuhkan penanganan serius karena di bawah permukaan masih terdapat kandungan hidrokarbon,” ungkap Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan, pemerintah kota, dan perwakilan warga, Kamis (5/11/2026).
Ia mengungkapkan, perusahaan pernah menemukan minyak yang keluar dari bawah permukaan tanah hingga mencapai bagian dapur dan halaman rumah warga. Pengalaman tersebut memperlihatkan aktivitas produksi migas memiliki karakteristik yang membutuhkan pengawasan, terutama ketika lokasi sumur berdekatan dengan tempat tinggal masyarakat.
“Kami pernah menemukan minyak yang keluar dari bawah permukaan tanah hingga masuk ke area dapur dan halaman rumah warga. Ini menunjukkan karakteristik lapangan migas yang masih aktif. Jadi, masyarakat perlu memahami kondisi lingkungan tempat mereka tinggal,” jelasnya.
Cahyo menerangkan, potensi bahaya di sekitar fasilitas produksi juga berkaitan dengan kemungkinan munculnya sumber pemicu api. Aktivitas seperti merokok maupun penggunaan api di dekat sumur dapat meningkatkan risiko kebakaran. Apalagi, kegiatan produksi melibatkan instalasi dan peralatan yang bekerja dengan tekanan tinggi.
“Minyak dan gas memiliki sifat mudah terbakar. Apabila ada sumber pemicu seperti api atau rokok di sekitar fasilitas produksi, risikonya bisa berkembang menjadi kebakaran. Apalagi peralatan yang digunakan dalam kegiatan migas bekerja dengan tekanan tinggi,” katanya.
Selain aspek keselamatan, Cahyo turut menjelaskan sejarah panjang pengelolaan lapangan minyak di Tarakan. Sejumlah sumur produksi bahkan telah dibor sejak 1897. Hingga saat ini, perusahaan masih melakukan pengembangan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya minyak yang tersimpan di bawah permukaan.
Berdasarkan perhitungan fungsi geologi dan reservoir, tingkat perolehan minyak atau recovery factor di lapangan Tarakan berada di kisaran 37 persen. Artinya, masih terdapat potensi sumber daya yang terus dikaji dan diupayakan agar dapat mendukung produksi minyak nasional.
“Lapangan minyak Tarakan sudah dikelola sejak lama, bahkan ada sumur yang dibor sejak 1897. Berdasarkan perhitungan geologi dan reservoir, tingkat minyak yang berhasil diangkat baru sekitar 37 persen. Artinya, masih terdapat potensi yang terus kami kaji untuk mendukung produksi,” paparnya.
Cahyo juga menyampaikan kegiatan produksi minyak dan gas bumi di Tarakan memiliki kontribusi terhadap perekonomian daerah. Selain mendukung ketahanan energi nasional, aktivitas perusahaan turut memberikan penerimaan daerah melalui mekanisme bagi hasil, pajak, dan retribusi.
Ia menegaskan, penataan kawasan di sekitar sumur produksi tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan operasional perusahaan. Aspek perlindungan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan fasilitas migas turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Penataan kawasan di sekitar sumur bukan cuma untuk kepentingan perusahaan. Kami juga mempertimbangkan keselamatan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan fasilitas produksi. Jangan sampai ada kejadian yang membahayakan warga akibat aktivitas di sekitar sumur,” tegasnya.
Cahyo juga mengajak masyarakat dan DPRD Tarakan mendukung upaya pengaturan kawasan WKP. Ia berharap pemahaman mengenai risiko fasilitas migas dapat mendorong masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas maupun mendirikan bangunan di sekitar sumur produksi.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami risiko yang ada di sekitar sumur migas. Jangan sampai ada korban jiwa, kebakaran, maupun ledakan. Keselamatan warga menjadi alasan utama kami terus menyampaikan imbauan ini,” pungkasnya.
RDP yang difasilitasi Komisi I DPRD Tarakan tersebut turut membahas 16 poin tuntutan dan aspirasi masyarakat terkait persoalan lahan serta penertiban bangunan di kawasan WKP. Pertemuan melibatkan pihak perusahaan, pemerintah daerah, legislatif, dan perwakilan warga. (saf)










