Nunukan, Headlinews.id– Penyertaan modal daerah melalui APBD menempatkan seluruh kebijakan Badan Usaha Milik Daerah dalam ruang pengawasan DPRD sebagai representasi kepentingan publik.
Penegasan tersebut disampaikan DPRD Nunukan setelah dilakukan pembahasan kebijakan internal Perumda Tirtataka Nunukan, khususnya terkait proses perekrutan pegawai yang dinilai tidak memenuhi prinsip tata kelola perusahaan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH mengungkapkan pengawasan DPRD terhadap BUMD memiliki dasar hukum yang jelas dan melekat pada tanggung jawab penggunaan keuangan daerah.
Setiap kebijakan strategis yang diambil manajemen BUMD, menurutnya, tidak dapat dilepaskan dari fungsi kontrol legislatif.
“Setiap keputusan direksi yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya perusahaan daerah berada dalam lingkup pengawasan DPRD, karena modal usaha berasal dari keuangan daerah,” ujar Andi Fajrul Syam.
Ia menjelaskan, rekomendasi DPRD tidak hanya memiliki bobot politik, tetapi juga menjadi instrumen administratif yang sah dalam sistem pemerintahan daerah.
Rekomendasi tersebut berfungsi sebagai dasar bagi kepala daerah selaku pemegang kuasa pengelolaan keuangan dan pemilik modal BUMD untuk melakukan evaluasi kebijakan.
“Rekomendasi DPRD menjadi bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan yang disediakan oleh sistem pemerintahan daerah terhadap BUMD,” katanya.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD berwenang meminta klarifikasi langsung dari direksi, dewan pengawas, maupun perangkat daerah terkait, guna memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar kebutuhan organisasi, landasan hukum, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dari hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian prosedur, DPRD dapat mendorong peninjauan ulang hingga pembatalan kebijakan perusahaan daerah, termasuk Surat Keputusan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif.
Andi Fajrul menambahkan, kewenangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi tersebut menegaskan pengelolaan BUMD wajib berada dalam sistem pengawasan pemerintah daerah dan DPRD.
“Direksi BUMD tidak memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan strategis secara sepihak di luar sistem pengawasan pemilik modal daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan proses perekrutan pegawai BUMD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan.
Proses tersebut harus dilakukan secara terbuka, berbasis kebutuhan organisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia pun menegaskan, dalam perspektif hukum administrasi, kebijakan perekrutan yang dilakukan tanpa pengumuman terbuka, tanpa dasar kebutuhan yang jelas, serta tanpa mekanisme pengawasan pemilik modal daerah dapat dikategorikan sebagai cacat prosedural.
“Kondisi ini jelas membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi kebijakan berdasarkan rekomendasi DPRD,” tegasnya. (*)










