TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Sekitar 15 tahun menanti realisasi kebun plasma, masyarakat Desa Tanah Kuning hingga kini belum memperoleh kepastian atas hak yang menjadi kewajiban perusahaan. Menyikapi persoalan tersebut, DPRD Bulungan memberi waktu 30 hari kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan dan PT Prima untuk menindaklanjuti penyelesaiannya.
Batas waktu tersebut menjadi salah satu hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bulungan bersama masyarakat Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
Pertemuan yang berlangsung lebih dari lima jam itu membahas tuntutan warga terkait kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen yang hingga kini belum terealisasi.
Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, mengatakan persoalan plasma telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan langkah penyelesaian yang jelas dari seluruh pihak terkait. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian atas hak yang selama ini diperjuangkan.
“Kami memberikan waktu 30 hari agar ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan perusahaan. Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian, sehingga hasil dari pertemuan ini harus ada tindak lanjut yang jelas,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, DPRD akan mengawal hasil RDP tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif. Setelah batas waktu yang diberikan berakhir, DPRD akan meminta perkembangan terkait langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah maupun perusahaan.
“Kalau memang ada kendala dalam pemenuhan plasma, harus disampaikan secara terbuka. Yang terpenting ada kejelasan proses penyelesaiannya dan masyarakat mengetahui perkembangan persoalan ini,” ujarnya.
Dwi menyebut, berdasarkan penyampaian masyarakat dalam RDP, tuntutan pemenuhan plasma telah disuarakan sejak sekitar 2011. Namun hingga saat ini warga masih menunggu kejelasan mengenai realisasi kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyoroti pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan. Koordinasi antara pemerintah dan pihak perusahaan dinilai perlu diperjelas agar persoalan plasma tidak terus mengalami keterlambatan.
Bahkan dalam RDP terungkap adanya keterangan, pihak perusahaan belum pernah menerima arahan maupun pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma. Hal itu menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap hasil RDP ini. Setelah batas waktu yang diberikan, kami akan melihat sejauh mana langkah yang sudah dilakukan pemerintah maupun perusahaan,” tegas Dwi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan, Yuniarti, mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tersebut. Koordinasi dengan pihak perusahaan akan dilakukan untuk mencari penyelesaian terhadap kewajiban plasma.
Ia menjelaskan, PT Prima telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2006 dan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2010. Namun hingga kini kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Tanah Kuning belum terealisasi.
Menurut Yuniarti, Dinas Pertanian sebelumnya telah mengusulkan pemenuhan plasma melalui lahan sekitar 107 hektare. Namun usulan tersebut belum disetujui perusahaan karena lahan yang dimaksud telah masuk dalam kawasan investasi.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan melakukan koordinasi bersama perusahaan. Kami memberikan kesempatan agar ada perkembangan terkait pemenuhan kewajiban plasma tersebut,” ujar Yuniarti.
Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu yang telah diberikan tidak terdapat perkembangan penyelesaian, pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dalam waktu yang telah diberikan belum ada perkembangan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hasil RDP tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Bulungan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan. DPRD juga meminta PT Prima membuka informasi terkait luas lahan yang menjadi kewajiban plasma agar proses penyelesaian dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi masyarakat Desa Tanah Kuning. (*/rn)










