NUNUKAN, Headlinews.id – Mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Nunukan merupakan bagian dari mekanisme birokrasi yang lazim dalam sistem pemerintahan dan tidak dapat langsung dikaitkan dengan kepentingan politik.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat DPRD Nunukan yang membahas polemik mutasi ASN yang belakangan menjadi sorotan publik, beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Nunukan Saddam Husein menyebut dinamika mutasi ASN merupakan hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan, terutama setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan daerah yang biasanya diikuti penyesuaian struktur birokrasi.
“Cocok dan tidak cocok dalam birokrasi itu hal biasa. Ini terjadi di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan persoalan serupa pernah terjadi di Nunukan pada periode sebelumnya, bahkan sempat melibatkan tenaga honorer serta berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa dinamika mutasi bukan hal baru dalam sistem pemerintahan daerah.
“Sejak era sebelumnya, pergantian dan pertikaian birokrasi sudah terjadi. Jadi jangan langsung dikaitkan dengan kepentingan politik hari ini,” katanya.
Saddam menegaskan setiap proses mutasi ASN harus mengacu pada mekanisme yang berlaku, termasuk rekomendasi dan catatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Tidak mungkin BKN menyetujui kalau tidak sesuai aturan. Kalau sudah ada persetujuan dan catatan dari BKN, maka itu harus dijalankan,” tegasnya.
Ia meminta agar polemik mutasi tidak berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan di ruang publik. Menurutnya, selama prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, kebijakan tersebut perlu dihormati.
Saddam juga menegaskan perbedaan tafsir terhadap aturan kerap menjadi sumber munculnya polemik dalam mutasi ASN. Jika masih terdapat perbedaan pandangan, mekanisme hukum dapat ditempuh sebagai jalan penyelesaian.
“Kita samakan persepsi. Kalau masih ada perbedaan tafsir aturan, serahkan saja ke proses yang semestinya, termasuk melalui PTUN,” tandasnya. (*)










