TARAKAN, Headlinews.id – Persoalan lahan di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Tarakan akan ditelusuri melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Tarakan. Pembentukan tim ini diarahkan untuk menghimpun keterangan warga, memeriksa dokumen kepemilikan tanah, serta mengkaji persoalan penertiban yang melibatkan masyarakat dan PT Pertamina.
Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus mengatakan, Pansus akan melibatkan sejumlah unsur agar aspirasi masyarakat di kawasan WKP dapat terakomodasi. Hasil penghimpunan data dan keterangan warga nantinya menjadi bahan pembahasan DPRD dalam menentukan langkah penyelesaian.
“Kami meminta kegiatan pembongkaran dihentikan sementara. Persoalan ini sedang dibahas bersama dan kami ingin ada ruang untuk mengkaji seluruh keterangan serta dokumen yang disampaikan masyarakat,” ujar Yunus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna DPRD Tarakan, Kamis (5/11/2026).
Selain meminta penghentian sementara pembongkaran, DPRD juga mengimbau masyarakat menunda pembangunan bangunan baru sampai Pansus resmi terbentuk. Langkah ini dimaksudkan agar kondisi di kawasan WKP tetap terkendali selama proses pendataan dan pembahasan berlangsung.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk sementara tidak melakukan pembangunan baru. Kita tunggu pembentukan Pansus, kemudian seluruh persoalan bisa dibicarakan dan ditelusuri bersama,” katanya.
Persoalan sertifikat tanah turut masuk dalam kesimpulan RDP. DPRD meminta pemerintah mengawal dokumen kepemilikan yang telah diterbitkan. Apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap keabsahan sertifikat, penyelesaiannya diminta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Yunus menegaskan, penerbitan maupun pembatalan dokumen pertanahan memiliki prosedur tersendiri. Setiap keberatan dapat diajukan melalui jalur hukum sehingga keputusan terkait status kepemilikan tanah memiliki landasan yang jelas.
“Kalau ada pihak yang merasa keberatan atau ingin menggugat, silakan tempuh jalur hukum. Persoalan penerbitan sertifikat maupun pembatalannya juga ada mekanisme yang mengatur. Jangan sampai dokumen yang sudah diterbitkan kemudian dibatalkan tanpa melalui proses hukum yang semestinya,” tegasnya.
Dalam pembentukan Pansus, DPRD berencana melibatkan perwakilan masyarakat adat, ketua RT, serta praktisi hukum. Tim tersebut akan menghimpun berbagai persoalan di lapangan, termasuk keluhan warga mengenai penertiban, persoalan pipa, hingga dokumen sertifikat yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
Yunus mengatakan, perwakilan adat diharapkan aktif berkomunikasi dengan warga untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi di kawasan WKP. Pengumpulan bukti dan dokumen dari masyarakat juga akan menjadi bagian dari pembahasan Pansus.
“Melalui Pansus ini, semua aspirasi masyarakat di wilayah WKP bisa disampaikan. Perwakilan adat juga kami harapkan banyak berdiskusi dengan warga, menggali persoalan yang mereka alami, sekaligus mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menjadi bahan pembahasan,” tuturnya.
DPRD selanjutnya akan menggunakan hasil kerja Pansus sebagai dasar untuk berkomunikasi dengan manajemen Pertamina di tingkat pusat maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketersediaan data dan keterangan dari berbagai pihak diharapkan memperkuat pembahasan penyelesaian persoalan lahan tersebut.
“Seluruh persoalan masyarakat di kawasan WKP bisa terwakili dalam Pansus ini. Ketika nantinya berkomunikasi dengan pihak Pertamina maupun BPN, kita sudah memiliki data, keterangan, dan bukti yang bisa disampaikan,” pungkasnya. (saf)










