MALINAU, Headlinews.id – Ribuan warga Kabupaten Malinau berpotensi kehilangan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Malinau mengkaji kemungkinan mengambil alih pembiayaan peserta terdampak agar cakupan Universal Health Coverage (UHC) tetap terjaga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., mengatakan sekitar 4.000 peserta PBI yang selama ini dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara direncanakan dinonaktifkan sebagai dampak keterbatasan anggaran pemerintah provinsi.
Kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten harus menghitung kemampuan keuangan daerah sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Sekarang kami masih menghitung kemampuan APBD. Dari situ baru bisa diketahui langkah apa yang dapat diambil untuk mengakomodasi peserta yang terdampak penonaktifan PBI,” kata Ernes usai mengikuti Forum Komunikasi terkait penonaktifan PBI Pemerintah Provinsi bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan di Ruang Intulun, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memastikan jumlah peserta yang benar-benar terdampak serta besaran anggaran yang harus disiapkan apabila pembiayaan dialihkan ke APBD Kabupaten Malinau. Seluruh proses itu menjadi dasar sebelum pemerintah menetapkan kebijakan.
“Kalau langsung diputuskan tentu tidak bisa. Kami harus melihat kemampuan keuangan daerah terlebih dahulu karena pembiayaan peserta PBI juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya.
Ernes menjelaskan, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Bupati Malinau sebagai bahan pengambilan keputusan. Setelah itu, persoalan penonaktifan peserta PBI juga akan dibahas bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Utara untuk mencari langkah yang dapat ditempuh setelah adanya kebijakan penghentian pembiayaan dari pemerintah provinsi.
“Kami juga akan menyampaikan hasil perhitungan itu kepada bupati. Dari situ nanti akan diputuskan langkah yang bisa diambil pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota lain di Kalimantan Utara dinilai penting karena dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan Kabupaten Malinau.
Melalui pembahasan bersama, setiap daerah dapat menyampaikan kondisi fiskal dan mencari solusi yang memungkinkan diterapkan.
“Persoalan ini juga dihadapi daerah lain di Kalimantan Utara. Karena itu pembahasannya dilakukan bersama agar masing-masing daerah dapat menyampaikan kondisi dan langkah yang akan ditempuh,” ucap Ernes.
Selain membahas penonaktifan peserta PBI, forum komunikasi tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peningkatan pelayanan kepada peserta.
Menurut Ernes, sinergi antarlembaga tetap dibutuhkan agar pelayanan JKN berjalan optimal, terutama dalam penyelesaian persoalan administrasi kepesertaan maupun peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat supaya setiap persoalan yang berkaitan dengan kepesertaan maupun pelayanan kesehatan bisa ditangani lebih cepat,” ujarnya.
Ernes menegaskan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut setelah seluruh proses kajian rampung.
“Setelah seluruh perhitungan selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada bupati sebagai dasar pengambilan keputusan. Dari situ akan ditentukan langkah yang paling memungkinkan sesuai kemampuan daerah,” tutup Ernes. (*)







