TARAKAN, Headlinews.id – Satlantas Polres Tarakan mencatat sebanyak 35 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang resmi dilaporkan hingga 29 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 laporan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki, angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tarakan masih tergolong relatif rendah dibandingkan sejumlah wilayah lain di Kalimantan Utara.
“Jumlah laka lantas yang resmi dilaporkan sampai dengan hari ini tanggal 29 sebanyak 35. Dan sudah selesai kurang lebih sudah 26 laporan,” ujarnya.
Menurut IPTU Ardi, berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara, Tarakan bukan menjadi daerah dengan angka kecelakaan lalu lintas tertinggi. Meski demikian, wilayah tersebut juga bukan yang terendah.
“Untuk laka lantas terbilang tidak terlalu banyak dari Polres-polres lain. Karena kalau dari kami melihat data di Ditlantas juga Tarakan tergolong masih rendah. Tapi bukan yang terendah, karena yang terendah di Tana Tidung,” katanya.
Selain menangani kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Tarakan juga terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang ditemukan saat petugas bertugas di lapangan.
Pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, menjadi prioritas penindakan.
IPTU Ardi menjelaskan, petugas tidak selalu langsung memberikan sanksi tilang. Penindakan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Penindakannya juga ada eskalasinya. Yang pertama kita kasih surat teguran, kemudian kita input, dan pada saat memang ditemukan kembali, nah itu baru kita tilang,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut tetap mengedepankan pembinaan terhadap pelanggar, khususnya untuk pelanggaran yang masih dapat diperbaiki saat itu juga. Namun, pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan tetap diproses sesuai ketentuan.
“Kalau cuma tidak pakai spion, selama ini memang saya bijaki, silakan ambil, pasang. Kita kasih surat teguran,” ujarnya.
Sementara itu, kendaraan dapat diamankan sementara apabila pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan saat pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan identitas kendaraan sebelum proses penindakan dilanjutkan.
“Salah satu pertimbangannya adalah ini tidak bisa menunjukkan STNK-nya. ‘STNK bawa enggak?’ ‘Enggak bawa, Pak.’ Ya sudah, tahan motornya. Silakan ambil dulu ke rumah. Kalau memang ada, nanti kita tukar. Berarti barang bukti yang diamankan adalah STNK-nya ataupun SIM-nya,” terang IPTU Ardi.
Ia menegaskan, pengendara yang telah melengkapi dokumen kendaraan tetap dapat dikenai sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Ditilang dong. Tetap ditilang. Selama itu pelanggarannya yang menurut kami salah satunya berpotensi menyebabkan kecelakaan. Contoh, menggunakan knalpot brong,” tegasnya. (saf)







