MALINAU, Headlinews.id– Pendekatan hukum negara dan hukum adat dinilai perlu berjalan beriringan untuk mendukung penyelesaian persoalan lahan sekaligus menjaga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Malinau.
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menilai penguatan pendampingan hukum diperlukan agar kebijakan daerah memiliki kepastian dalam pelaksanaan dan tidak memunculkan persoalan baru di masyarakat.
“Setiap kebijakan perlu memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pelaksanaannya berjalan tertib dan memberi kepastian bagi masyarakat,” ujarnya, usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Malinau, Selasa (30/6/2026).
Dalam pembahasan tersebut, sengketa lahan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian karena masih muncul pada sejumlah wilayah yang bersinggungan dengan pembangunan dan investasi.
Menurut Wempi, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan keberadaan masyarakat adat.
“Investasi strategis dan pembangunan perlu berjalan, tetapi masyarakat yang telah lama berada dan beraktivitas di kawasan juga perlu memperoleh kepastian. Penyelesaiannya memerlukan komunikasi melalui hukum negara dan mekanisme adat,” katanya.
Selain persoalan lahan, ia juga menyinggung pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan status kawasan, termasuk pengembangan akses jalan dan jaringan kelistrikan.
Wempi mendorong adanya penguatan koordinasi antara perangkat daerah dan aparat penegak hukum agar masyarakat memahami proses penyelesaian yang berjalan.
“Penguatan sosialisasi dan pendampingan diperlukan agar masyarakat memahami proses hukum, termasuk pada aspek perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan dalam penanganan persoalan hukum daerah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
“Kolaborasi seperti ini diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani lebih awal dan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat,” tutup Wempi. (*)










