Senin, September 21, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Malinau

Legalitas Sanksi Administratif dalam Raperda Ekonomi Kreatif Malinau Dipertanyakan

by Redaksi 1
6 Agustus 2026
in Malinau
A A
Legalitas Sanksi Administratif dalam Raperda Ekonomi Kreatif Malinau Dipertanyakan

Uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau. Pakar hukum menilai ketentuan sanksi administratif dalam rancangan perda perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas. (IST)

Uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau. Pakar hukum menilai ketentuan sanksi administratif dalam rancangan perda perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas. (IST)

MALINAU, Headlinews.id – Keberadaan ketentuan sanksi administratif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau dipertanyakan dari sisi legalitas. Pengaturan tersebut dinilai perlu dipastikan memiliki dasar kewenangan yang jelas agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

Pengamat hukum sekaligus advokat Takapati and Partners Law Firm, Petrus Taka, S.H., mengatakan ketentuan sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal 61 Raperda perlu dikaji kembali sebelum rancangan peraturan daerah itu disahkan.

“Saya mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Tetapi ketika perda mengatur sanksi administratif, harus dipastikan lebih dulu apakah kewenangan itu memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan hukum,” katanya usai mengikuti uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Menurut Petrus, setiap tindakan pemerintah yang membatasi hak masyarakat harus memiliki dasar hukum yang tegas. Prinsip tersebut merupakan bagian dari asas legalitas yang menjadi landasan dalam hukum administrasi negara.

Ia mengaku belum menemukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk norma sanksi administratif terhadap pelaku ekonomi kreatif.

“Sepanjang yang saya pelajari, regulasi di tingkat nasional lebih banyak mengatur pembinaan, fasilitasi, pembiayaan, dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Saya belum menemukan ketentuan yang secara tegas mendelegasikan pembentukan sanksi administratif kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam Raperda tersebut, Pasal 61 mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin. Menurut Petrus, pengaturan itu memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan langsung dengan hak seseorang dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kalau negara membatasi hak warga melalui sanksi administratif, dasar kewenangannya harus jelas. Tidak bisa hanya beranggapan bahwa karena daerah berwenang membentuk perda, otomatis dapat membentuk norma sanksi,” tegasnya.

Selain mempersoalkan dasar kewenangan, Petrus juga menilai norma yang menjadi dasar penerapan sanksi masih terlalu umum. Dalam Raperda disebutkan pelaku ekonomi kreatif wajib menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, etika, moral, kesusilaan, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan.

Menurutnya, rumusan seperti itu berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila dijadikan dasar pemberian sanksi administratif.

“Nilai-nilai tersebut memang penting. Tetapi kalau dijadikan dasar menjatuhkan sanksi, indikator pelanggarannya harus dirumuskan secara jelas, objektif, dan terukur supaya ada kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menilai Raperda belum mengatur secara rinci mekanisme penerapan sanksi, termasuk jenis izin yang dimaksud, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, serta prosedur sebelum sanksi diberlakukan.

Karena itu, Petrus mendorong DPRD Kabupaten Malinau bersama Pemerintah Kabupaten Malinau mengevaluasi kembali substansi Pasal 61 selama proses pembahasan Raperda masih berlangsung.

“Kalau ketentuan itu tetap dipertahankan, landasan hukumnya harus benar-benar kuat. Jangan sampai setelah perda berlaku justru menjadi objek uji materi di Mahkamah Agung karena persoalan kewenangan maupun kepastian hukumnya. Itu yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: asas legalitasDPRD MalinauEkonomi KreatifPemkab MalinauPetrus TakaRaperda Ekonomi Kreatifsanksi administratifuji publik raperda
Advertisement Banner

Baca Juga

Wempi Ingatkan ASN Malinau Soal Disiplin dan Pelayanan
Malinau

Wempi Ingatkan ASN Malinau Soal Disiplin dan Pelayanan

17 September 2026
Perbaikan Jalan Eks Sumalindo Terkendala Kemarau, Kaltara Kejar Ruas hingga Kilometer 147
Malinau

Perbaikan Jalan Eks Sumalindo Terkendala Kemarau, Kaltara Kejar Ruas hingga Kilometer 147

17 September 2026
Musrenbang Mentarang Bahas Infrastruktur hingga Pencegahan Stunting
Malinau

Musrenbang Mentarang Bahas Infrastruktur hingga Pencegahan Stunting

15 September 2026
Logo dan Maskot Porprov II Kaltara Resmi Diluncurkan di Malinau
Malinau

Logo dan Maskot Porprov II Kaltara Resmi Diluncurkan di Malinau

14 September 2026
QRIS Pelabuhan Masih Dikeluhkan, BI Ingatkan Konsumen Tak Boleh Dibebani Biaya Tambahan
KALTARA

QRIS Pelabuhan Masih Dikeluhkan, BI Ingatkan Konsumen Tak Boleh Dibebani Biaya Tambahan

14 September 2026
34 Wartawan Kaltara Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi di Malinau
Malinau

34 Wartawan Kaltara Ikuti Pelatihan dan Uji Kompetensi di Malinau

11 September 2026
Next Post
BREAKING NEWS: Speedboat Rute Tanjung Selor–Tarakan Terbakar, Kondisi Penumpang Belum Diketahui

BREAKING NEWS: Speedboat Rute Tanjung Selor–Tarakan Terbakar, Kondisi Penumpang Belum Diketahui

Potensi SDA Kaltara Besar, Hasan Basri Minta Pengawasan Diperkuat

Potensi SDA Kaltara Besar, Hasan Basri Minta Pengawasan Diperkuat

Polda Kaltara Sambangi Kesultanan Bulungan untuk Perkuat Sinergi Kamtibmas

Polda Kaltara Sambangi Kesultanan Bulungan untuk Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Eks Sumalindo Terkendala Kemarau, Kaltara Kejar Ruas hingga Kilometer 147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandara Juwata Antisipasi Gangguan, Fasilitas Penerbangan Terus Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Pengaruhi Pelayaran, UPP Sungai Nyamuk Keluarkan Imbauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.