
MALINAU, Headlinews.id – Keberadaan ketentuan sanksi administratif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau dipertanyakan dari sisi legalitas. Pengaturan tersebut dinilai perlu dipastikan memiliki dasar kewenangan yang jelas agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.
Pengamat hukum sekaligus advokat Takapati and Partners Law Firm, Petrus Taka, S.H., mengatakan ketentuan sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal 61 Raperda perlu dikaji kembali sebelum rancangan peraturan daerah itu disahkan.
“Saya mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Tetapi ketika perda mengatur sanksi administratif, harus dipastikan lebih dulu apakah kewenangan itu memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan hukum,” katanya usai mengikuti uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Menurut Petrus, setiap tindakan pemerintah yang membatasi hak masyarakat harus memiliki dasar hukum yang tegas. Prinsip tersebut merupakan bagian dari asas legalitas yang menjadi landasan dalam hukum administrasi negara.
Ia mengaku belum menemukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk norma sanksi administratif terhadap pelaku ekonomi kreatif.
“Sepanjang yang saya pelajari, regulasi di tingkat nasional lebih banyak mengatur pembinaan, fasilitasi, pembiayaan, dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Saya belum menemukan ketentuan yang secara tegas mendelegasikan pembentukan sanksi administratif kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam Raperda tersebut, Pasal 61 mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin. Menurut Petrus, pengaturan itu memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan langsung dengan hak seseorang dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kalau negara membatasi hak warga melalui sanksi administratif, dasar kewenangannya harus jelas. Tidak bisa hanya beranggapan bahwa karena daerah berwenang membentuk perda, otomatis dapat membentuk norma sanksi,” tegasnya.
Selain mempersoalkan dasar kewenangan, Petrus juga menilai norma yang menjadi dasar penerapan sanksi masih terlalu umum. Dalam Raperda disebutkan pelaku ekonomi kreatif wajib menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, etika, moral, kesusilaan, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan.
Menurutnya, rumusan seperti itu berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila dijadikan dasar pemberian sanksi administratif.
“Nilai-nilai tersebut memang penting. Tetapi kalau dijadikan dasar menjatuhkan sanksi, indikator pelanggarannya harus dirumuskan secara jelas, objektif, dan terukur supaya ada kepastian hukum,” katanya.
Ia juga menilai Raperda belum mengatur secara rinci mekanisme penerapan sanksi, termasuk jenis izin yang dimaksud, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, serta prosedur sebelum sanksi diberlakukan.
Karena itu, Petrus mendorong DPRD Kabupaten Malinau bersama Pemerintah Kabupaten Malinau mengevaluasi kembali substansi Pasal 61 selama proses pembahasan Raperda masih berlangsung.
“Kalau ketentuan itu tetap dipertahankan, landasan hukumnya harus benar-benar kuat. Jangan sampai setelah perda berlaku justru menjadi objek uji materi di Mahkamah Agung karena persoalan kewenangan maupun kepastian hukumnya. Itu yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” pungkasnya. (saf)










