Kamis, Agustus 6, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Malinau

Legalitas Sanksi Administratif dalam Raperda Ekonomi Kreatif Malinau Dipertanyakan

by Redaksi 1
6 Agustus 2026
in Malinau
A A
Legalitas Sanksi Administratif dalam Raperda Ekonomi Kreatif Malinau Dipertanyakan

Uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau. Pakar hukum menilai ketentuan sanksi administratif dalam rancangan perda perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas. (IST)

Uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau. Pakar hukum menilai ketentuan sanksi administratif dalam rancangan perda perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas. (IST)

MALINAU, Headlinews.id – Keberadaan ketentuan sanksi administratif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau dipertanyakan dari sisi legalitas. Pengaturan tersebut dinilai perlu dipastikan memiliki dasar kewenangan yang jelas agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

Pengamat hukum sekaligus advokat Takapati and Partners Law Firm, Petrus Taka, S.H., mengatakan ketentuan sanksi administratif yang tercantum dalam Pasal 61 Raperda perlu dikaji kembali sebelum rancangan peraturan daerah itu disahkan.

“Saya mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Tetapi ketika perda mengatur sanksi administratif, harus dipastikan lebih dulu apakah kewenangan itu memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan hukum,” katanya usai mengikuti uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Menurut Petrus, setiap tindakan pemerintah yang membatasi hak masyarakat harus memiliki dasar hukum yang tegas. Prinsip tersebut merupakan bagian dari asas legalitas yang menjadi landasan dalam hukum administrasi negara.

Ia mengaku belum menemukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk norma sanksi administratif terhadap pelaku ekonomi kreatif.

“Sepanjang yang saya pelajari, regulasi di tingkat nasional lebih banyak mengatur pembinaan, fasilitasi, pembiayaan, dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Saya belum menemukan ketentuan yang secara tegas mendelegasikan pembentukan sanksi administratif kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam Raperda tersebut, Pasal 61 mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin. Menurut Petrus, pengaturan itu memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan langsung dengan hak seseorang dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kalau negara membatasi hak warga melalui sanksi administratif, dasar kewenangannya harus jelas. Tidak bisa hanya beranggapan bahwa karena daerah berwenang membentuk perda, otomatis dapat membentuk norma sanksi,” tegasnya.

Selain mempersoalkan dasar kewenangan, Petrus juga menilai norma yang menjadi dasar penerapan sanksi masih terlalu umum. Dalam Raperda disebutkan pelaku ekonomi kreatif wajib menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, etika, moral, kesusilaan, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan.

Menurutnya, rumusan seperti itu berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila dijadikan dasar pemberian sanksi administratif.

“Nilai-nilai tersebut memang penting. Tetapi kalau dijadikan dasar menjatuhkan sanksi, indikator pelanggarannya harus dirumuskan secara jelas, objektif, dan terukur supaya ada kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menilai Raperda belum mengatur secara rinci mekanisme penerapan sanksi, termasuk jenis izin yang dimaksud, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, serta prosedur sebelum sanksi diberlakukan.

Karena itu, Petrus mendorong DPRD Kabupaten Malinau bersama Pemerintah Kabupaten Malinau mengevaluasi kembali substansi Pasal 61 selama proses pembahasan Raperda masih berlangsung.

“Kalau ketentuan itu tetap dipertahankan, landasan hukumnya harus benar-benar kuat. Jangan sampai setelah perda berlaku justru menjadi objek uji materi di Mahkamah Agung karena persoalan kewenangan maupun kepastian hukumnya. Itu yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: asas legalitasDPRD MalinauEkonomi KreatifPemkab MalinauPetrus TakaRaperda Ekonomi Kreatifsanksi administratifuji publik raperda
Advertisement Banner

Baca Juga

Bupati Malinau Cup V Dibuka, Atlet Kempo se-Kaltara Mulai Bertanding
Malinau

Bupati Malinau Cup V Dibuka, Atlet Kempo se-Kaltara Mulai Bertanding

6 Agustus 2026
Pemkab Malinau Kaji Pengambilalihan Pembiayaan 4.000 Peserta PBI JKN
Malinau

Pemkab Malinau Kaji Pengambilalihan Pembiayaan 4.000 Peserta PBI JKN

4 Agustus 2026
Pengusulan Angka Kredit ASN di Malinau Beralih ke Sistem Elektronik
Malinau

Pengusulan Angka Kredit ASN di Malinau Beralih ke Sistem Elektronik

3 Agustus 2026
BPS Malinau Minta Pelaku Usaha Tak Ragu Berikan Data Sensus Ekonomi
Malinau

BPS Malinau Minta Pelaku Usaha Tak Ragu Berikan Data Sensus Ekonomi

31 Juli 2026
Reses ke SMPN 2 Malinau, Marthin Billa Catat Persoalan Pendidikan
Malinau

Reses ke SMPN 2 Malinau, Marthin Billa Catat Persoalan Pendidikan

29 Juli 2026
Sensus Ekonomi di Malinau Hadapi Medan Sungai Bergiram dan Jalur Hutan
Malinau

Sensus Ekonomi di Malinau Hadapi Medan Sungai Bergiram dan Jalur Hutan

29 Juli 2026
Next Post
BREAKING NEWS: Speedboat Rute Tanjung Selor–Tarakan Terbakar, Kondisi Penumpang Belum Diketahui

BREAKING NEWS: Speedboat Rute Tanjung Selor–Tarakan Terbakar, Kondisi Penumpang Belum Diketahui

Potensi SDA Kaltara Besar, Hasan Basri Minta Pengawasan Diperkuat

Potensi SDA Kaltara Besar, Hasan Basri Minta Pengawasan Diperkuat

Polda Kaltara Sambangi Kesultanan Bulungan untuk Perkuat Sinergi Kamtibmas

Polda Kaltara Sambangi Kesultanan Bulungan untuk Perkuat Sinergi Kamtibmas

Berita Populer

  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Tambak Tarakan ke Pasar Global, Rahmawati Perjuangkan Ekspor Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azis Hasan Resmi Jabat Sekda Tarakan, Khairul Titip Delapan Program Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danbrigif TP 85/BTC Dukung Penyaluran Bantuan BNPB di Kutai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.