MALINAU, Headlinews.id — Akses masuk pemburu gaharu ke kawasan hutan desa dalam beberapa tahun terakhir mendorong masyarakat di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, memperkuat pengawasan dari tingkat desa. Warga Desa Long Jalan, Long Lake, dan Metut kini dilibatkan dalam perlindungan kawasan melalui pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP).
Langkah tersebut muncul setelah aktivitas pengambilan gaharu secara ilegal berulang kali ditemukan di kawasan hutan desa. Masyarakat menilai keberadaan orang dari luar daerah yang masuk untuk mencari gaharu tidak hanya mengancam sumber penghidupan warga, tetapi juga berpotensi merusak kawasan hutan jika penebangan dilakukan tanpa memperhatikan kelestarian.
Salah satu kejadian yang memperkuat kesadaran warga terjadi di Hutan Desa Long Jalan. Masyarakat mendapati sejumlah orang yang diduga hendak masuk ke kawasan hutan untuk mencari gaharu tanpa izin. Warga kemudian mencegah mereka memasuki kawasan tersebut.
Persoalan itu menjadi perhatian karena aktivitas pencarian gaharu telah berlangsung selama beberapa tahun. Pohon yang membutuhkan waktu panjang untuk tumbuh dapat ditebang tanpa pengelolaan yang berkelanjutan, sementara keuntungan dari aktivitas tersebut tidak selalu dirasakan masyarakat setempat.
Kondisi itu juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak yang lebih luas. Kerusakan hutan dapat berpengaruh terhadap sumber air, habitat satwa, serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat yang sejak lama bergantung pada kawasan hutan.
Antonius Mangiwa, Kepala UPTD KPH Malinau, mengatakan pembentukan MMP diarahkan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan yang selama ini memiliki keterbatasan personel pengamanan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dinilai memiliki posisi strategis karena lebih mengetahui kondisi dan aktivitas yang terjadi di wilayahnya.
“Pengawasan hutan tidak mungkin hanya mengandalkan personel Polhut karena wilayah yang harus dijaga sangat luas. MMP dibentuk agar masyarakat dapat ikut memantau kondisi di lapangan, menyampaikan informasi ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan, dan membantu mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal,” kata Antonius.
Kebutuhan pelibatan warga semakin besar karena Desa Long Jalan memiliki izin Hutan Desa dengan luas mencapai 18.891 hektare. Luasan tersebut membuat pengawasan dari satu titik tidak cukup untuk memastikan seluruh kawasan terbebas dari aktivitas ilegal.
Menurut Antonius, keberadaan MMP di tiga desa juga diharapkan mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan perambahan, pembalakan liar, maupun pengambilan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang kami harapkan bukan masyarakat mengambil alih tugas Polhut, tetapi menjadi mata dan telinga di wilayah masing-masing. Informasi dari warga akan sangat membantu petugas mengetahui lebih cepat jika ada aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Lungo, anggota MMP Desa Metut, mengatakan keterlibatan warga dalam pengawasan menjadi penting karena masyarakat berada paling dekat dengan kawasan yang mereka lindungi. Menurutnya, kerusakan hutan akan langsung berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat desa.
“Kalau ada pohon ditebang sembarangan, dampaknya tidak berhenti pada pohon itu saja. Kami hidup berdampingan dengan hutan dan mengetahui manfaatnya bagi kehidupan sehari-hari. Karena itu, warga perlu ikut melihat apa yang terjadi di kawasan dan segera menyampaikan jika ada aktivitas yang merusak,” kata Lungo.
Selain pengawasan lapangan, unsur lembaga adat juga disiapkan untuk mendukung penanganan persoalan yang muncul di masyarakat. Ketua Lembaga Adat Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Ibung Kelit, mengatakan lembaga adat dapat berperan ketika persoalan kehutanan berkaitan dengan hubungan antarwarga maupun konflik di tingkat komunitas.
“Lembaga adat dapat membantu menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang,” ujar Ibung.
Ia menilai keterlibatan masyarakat adat penting karena hubungan warga dengan kawasan hutan tidak sebatas persoalan ekonomi. Hutan juga berkaitan dengan ruang hidup dan wilayah yang diwariskan antargenerasi.
Pendampingan terhadap MMP turut dilakukan KKI Warsi. Sainal mengatakan pembentukan kelompok masyarakat tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kemampuan anggota agar mereka memahami cara melakukan pemantauan dan menyampaikan informasi secara tepat.
“Setelah MMP terbentuk, pekerjaan berikutnya adalah memastikan anggota memiliki kemampuan yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan mendampingi penguatan kapasitas, menyusun pola pengamanan bersama, dan membantu menentukan lokasi yang perlu mendapat perhatian lebih karena menjadi jalur masuk pemburu gaharu,” kata Sainal.
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara terpadu karena kawasan Desa Long Jalan, Long Lake, dan Metut berada dalam satu bentang alam yang saling terhubung. Ketiga wilayah tersebut juga berada dalam satu garis aliran Sungai Malinau sehingga gangguan di satu kawasan berpotensi memberikan dampak ke wilayah lainnya.
Pembentukan MMP tersebut sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam sistem perlindungan hutan. Dengan warga, lembaga adat, KPH, Polhut, dan pendamping bekerja dalam fungsi masing-masing, pengawasan di kawasan yang luas diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Ketiga desa tidak bisa melihat persoalan hutan secara terpisah. Aktivitas yang terjadi di satu wilayah dapat memengaruhi kawasan lain, terutama karena bentang alam dan aliran sungainya saling berkaitan. Karena itu, pengawasan yang melibatkan masyarakat dari tiga desa menjadi penting untuk menutup ruang masuk aktivitas yang merusak hutan,” tandasnya. (kkiwarsi/saf)










