TARAKAN, Headlinews.id – Dua unit polisi tidur atau speed bump di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Tarakan, dicabut pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang disampaikan dalam aksi memperingati Hari Sumpah Pemuda sehari sebelumnya.
Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus mengatakan, pembongkaran semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam. Namun, pelaksanaannya tertunda akibat kesibukan dan kelelahan petugas. Pencabutan kemudian dilaksanakan pada Kamis siang, sesuai kesepakatan bersama.
“Tadi malam karena ada kesibukan dan kecapekan para petugas, jadi tadi malam ditunda, lalu pagi ini, siang ini dilaksanakan. Saya sebagai pimpinan DPRD minta maaf karena belum bisa tadi malam terealisasi, baru siang ini bisa terealisasi,” ujar Yunus.
Ia menjelaskan, pencabutan dilakukan atas permintaan masyarakat dan mahasiswa yang disampaikan saat aksi. Yunus juga mengapresiasi kerja sama instansi terkait dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Pembongkaran speed bump ini atas permintaan masyarakat dan mahasiswa kemarin waktu aksi, yang kami sampaikan,” katanya.
Yunus menyebut koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub), pihak Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII, serta instansi terkait lainnya.
Terkait pemasangan speed bump di lokasi lain, Yunus menilai kajian harus dilakukan terlebih dahulu agar fasilitas yang dibangun sesuai kebutuhan dan kondisi jalan. Ia mencontohkan Jalan Sebengkok, tempat speed bump tetap dipertahankan berdasarkan permintaan masyarakat menyusul sejumlah kejadian di lokasi tersebut.
“Memang harusnya ada kajian supaya nantinya jangan sampai yang dipasang sia-sia, dibongkar lagi. Seperti di Sebengkok ada permintaan masyarakat karena ada beberapa kejadian. Kami sebenarnya tidak melarang untuk dipasang. Yang penting ada kajian, ada permintaan masyarakat, sebab jalan ini digunakan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Yunus, bentuk fasilitas pengendali kecepatan juga dapat disesuaikan dengan kondisi jalan dan masukan warga. Usulan masyarakat dapat menjadi bahan pembahasan sebelum keputusan pemasangan diambil.
“Kalau memang ada permintaan masyarakat, misalnya diubah atau dibuat lebih kecil supaya tidak mengganggu, itu bisa dibahas. Minimal ada kajian dan ada usulan dari masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi, mengatakan pencabutan dua unit di kawasan Ladang dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Koordinasi tersebut telah berlangsung sejak pemasangan hingga keputusan untuk melepas fasilitas itu.
“Kami berkoordinasi dengan lintas sektor, lintas instansi karena dari awal sudah ada koordinasi sampai untuk pencabutan lagi itu kita koordinasi lagi,” kata Mohdi saat ditemui di lokasi.
Proses pencabutan satu unit speed bump, termasuk penanganan bagian jalan setelah fasilitas dilepas, berlangsung sekitar 30 menit. Petugas juga memeriksa permukaan jalan untuk memastikan tidak ada paku yang menonjol dan membahayakan kendaraan yang melintas.
Mohdi menjelaskan, paku yang tertanam tidak seluruhnya dapat dicabut sehingga bagian yang berpotensi menonjol diturunkan agar tidak mengganggu pengguna jalan.
“Saya pastikan sudah kami cek lagi nanti untuk tidak ada paku lagi yang menonjol karena itu akan membahayakan kendaraan yang lewat. Tapi paku itu kan enggak bisa dicabut, jadi harus diturunkan. Jika menonjol sedikit, kalau ada tekanan juga menurut. Jadi saya kira aman,” jelasnya.
Ia turut mengimbau pengendara agar tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat melintasi kawasan tersebut.
“Himbauannya karena lalu lintas itu menyangkut pengguna lain, keselamatan diri sendiri dan juga pengguna lain,” tandasnya. (saf)









