NUNUKAN, Headlinews.id – Penangkapan seorang warga berinisial A oleh Polsek Lumbis membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu-sabu di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Rumah milik seorang pria berinisial H yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut kemudian dibongkar warga bersama aparat kepolisian, Selasa (3/11/2026).
Dugaan keterlibatan H muncul setelah polisi mengembangkan penanganan perkara yang menjerat A beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan tersebut, sabu-sabu yang ditemukan dalam penguasaan A diduga berasal dari H. Hingga saat ini, H masih dalam penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan penanganan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi yang diberikan warga menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Dari penanganan perkara sebelumnya, muncul dugaan adanya keterkaitan dengan seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan berinisial H. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, keresahan masyarakat Desa Libang terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut mendorong warga mengambil langkah bersama. Sebelum pembongkaran dilakukan, masyarakat terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi di Balai Adat Desa Libang sekitar pukul 09.00 WITA.
Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan TBBR, serta jajaran Polsek Lumbis. Hasil koordinasi menyepakati pembongkaran rumah milik H yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu-sabu.
“Kegiatan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan masyarakat bersama pemerintah desa, tokoh adat dan kepolisian. Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan masyarakat,” katanya.
Kapolres juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika hingga wilayah pelosok. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat agar informasi mengenai dugaan peredaran narkoba dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat Desa Libang yang ikut membantu upaya pemberantasan narkoba. Peran masyarakat sangat dibutuhkan karena kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan pemerintah desa, tokoh adat dan seluruh elemen masyarakat harus terus berjalan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lumbis Iptu Dony Setyo Helga Efendi, S.H., M.H., turut mendampingi masyarakat sejak rapat koordinasi hingga pembongkaran rumah. Personel kepolisian juga melakukan pengamanan dan pemantauan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun konflik susulan.
Selain pembongkaran, masyarakat melaksanakan prosesi Tagal atau sumpah adat Dayak Tahol sebagai bagian dari mekanisme adat yang berlaku di Kecamatan Lumbis.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Libang Januin, Kepala Desa Pa’Loo Efendi, Ketua DPW TBBR Kalimantan Utara Muriono Ibit, advokat TBBR Jhon Tahol, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan warga Desa Libang maupun Desa Palemumut.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penanganan dugaan tindak pidana tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba, segera sampaikan kepada kepolisian. Penanganannya tetap harus melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya. (saf)








