TARAKAN, Headlinews.id – Sebanyak 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan karantina di wilayah perbatasan Kalimantan Utara resmi diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Utara, Kamis (26/2/2026), setelah diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengungkapkan puluhan tanduk tersebut merupakan hasil pengawasan lalu lintas barang bawaan penumpang di Pelabuhan Tunon Taka, sepanjang tahun 2025.
“Ini hasil penindakan sepanjang 2025 di jalur laut perbatasan. Sebagian besar dibawa penumpang dari Tawau menuju Nunukan, ada juga yang hendak dikirim dari Nunukan ke Parepare,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Temuan bermula dari pemeriksaan rutin menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang kapal. Dari hasil pemindaian, petugas mendapati citra mencurigakan yang mengarah pada bagian tubuh satwa liar.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas memastikan barang tersebut adalah tanduk rusa yang dibawa tanpa dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Seluruhnya hasil penindakan ini melalui transportasi laut dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan saat pemeriksaan,”
Menurut Ichi, setiap media pembawa berupa bagian tubuh satwa wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan, dokumen karantina, serta perizinan lain yang relevan.
Tanpa kelengkapan tersebut, petugas berwenang melakukan penahanan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta risiko terhadap kelestarian satwa.
“Setiap pemasukan atau pengeluaran bagian tubuh satwa harus melalui prosedur resmi. Ketika dokumen tidak ada, maka tindakan penahanan dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan tercantum dalam Appendix II.
Status ini menunjukkan spesies tersebut dapat dimanfaatkan, namun peredarannya harus diawasi secara ketat agar populasinya tetap terjaga di habitat alami.
Ichi menjelaskan, setelah seluruh proses administrasi penahanan diselesaikan, tanduk rusa tersebut diserahkan kepada BKSDA Kaltara untuk penanganan sesuai kewenangan di bidang konservasi.
“Setelah status hukumnya jelas sebagai hasil penahanan karantina, kami lakukan penyerahan kepada BKSDA agar dapat ditangani sesuai ketentuan konservasi satwa liar,” jelasnya.
Wilayah Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memiliki arus lalu lintas orang dan barang yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk lainnya dilakukan secara intensif.
Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang, kargo, maupun kiriman paket untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan karantina.
Ichi menambahkan, koordinasi antarinstansi terus diperkuat dalam setiap penanganan temuan. Proses mulai dari deteksi, penahanan, pendataan, hingga penyerahan dilaksanakan secara terpadu dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan di wilayah perbatasan akan terus ditingkatkan. Setiap temuan akan diproses sesuai aturan, dan kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan penanganannya berjalan tertib,” pungkasnya. (*/saf)










