TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) di Kabupaten Bulungan segera terhubung dalam satu sistem terintegrasi menyusul penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, Jumat (27/2/2026).
Integrasi tersebut menghubungkan data bidang tanah yang tercatat di kantor pertanahan dengan data objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah.
Penyelarasan ini diarahkan untuk memastikan setiap perubahan kepemilikan tanah dapat langsung tercermin dalam administrasi perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan, selama ini pembaruan data antara pertanahan dan pajak berjalan melalui mekanisme terpisah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan data ketika terjadi jual beli, hibah, atau peralihan hak atas tanah.
“Melalui integrasi ini, setiap perubahan yang tercatat di pertanahan dapat langsung menjadi referensi dalam pembaruan data pajak. Dengan begitu, penerbitan SPPT akan sesuai dengan kondisi kepemilikan terbaru,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinkronisasi NIB dan NOP akan memudahkan perangkat daerah dalam melakukan pemadanan data secara berkala. Pemerintah daerah menargetkan proses ini dilakukan bertahap, dimulai dari pencocokan basis data digital hingga penerapan sistem yang saling terhubung.
Pemkab Bulungan menilai langkah ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola berbasis digital. Dengan satu sistem yang saling terhubung, perangkat daerah dapat memantau perkembangan data secara real time serta meminimalisir kesalahan pencatatan.
Syarwani menegaskan, integrasi NIB dan NOP akan menjadi fondasi penting dalam pengelolaan PBB-P2 ke depan.
“Data yang selaras akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih tepat. Setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas dan kewajiban pajaknya tercatat secara akurat,” tandasnya.
Tahapan selanjutnya akan difokuskan pada uji coba teknis dan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah agar implementasi sistem berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Bulungan, Muhammad Eka Diana, menyebut pihaknya memiliki basis data hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2017 hingga 2025.
Data tersebut memuat identitas subjek dan objek tanah secara rinci, termasuk luas bidang dan riwayat peralihannya.
“Basis data pertanahan kami sudah terstruktur dan terverifikasi. Ketika dipadankan dengan data pajak daerah, akurasinya akan semakin kuat karena referensinya jelas,” jelasnya.
Menurutnya, integrasi ini juga mendukung efisiensi layanan administrasi. Proses balik nama atau peralihan hak yang tercatat di sistem pertanahan dapat menjadi rujukan langsung dalam pembaruan NOP tanpa harus menunggu proses manual yang panjang.
“Harapannya, masyarakat juga merasakan dampaknya dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat dan kepastian data yang sama antarinstansi,” tambahnya. (rn)










