TARAKAN, Headlinews.id – Sistem pemeriksaan pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali diuji setelah petugas menggagalkan upaya penyelundupan telepon genggam yang diduga akan diserahkan kepada salah seorang warga binaan. Peristiwa tersebut terjadi saat layanan kunjungan berlangsung pada Rabu (24/6/2026).
Upaya penyelundupan terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan berlapis terhadap seorang pembesuk perempuan berinisial JA. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap barang bawaan dan makanan tidak menunjukkan adanya temuan barang terlarang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tarakan, Trisno Witanta Tarigan, menjelaskan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan petugas perempuan di Pos Pintu Utama setelah melihat adanya indikasi yang memerlukan pendalaman.
“Petugas menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai standar yang berlaku. Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan benda yang diduga sengaja disembunyikan untuk dibawa masuk ke dalam lapas,” ujarnya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan secara lebih mendalam di ruang yang telah disiapkan untuk menjaga privasi pengunjung. Dari proses tersebut, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang disembunyikan pada tubuh pembesuk.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pendalaman sementara, telepon genggam tersebut diduga akan diberikan kepada seorang narapidana berinisial YA.
“Berdasarkan keterangan awal, terdapat komunikasi sebelumnya yang mengarah pada rencana memasukkan alat komunikasi ke dalam lapas. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman internal,” kata Trisno.
Lapas juga menelusuri pola komunikasi yang digunakan sebelum upaya penyelundupan terjadi. Dari pemeriksaan sementara, komunikasi disebut berlangsung melalui fasilitas wartel khusus yang tersedia di lingkungan lapas.
Selain telepon genggam, petugas tidak menemukan barang terlarang lain pada pemeriksaan tersebut. Pengunjung diketahui membawa makanan sebagaimana kunjungan pada umumnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak lapas melakukan pencatatan administrasi, pemeriksaan internal, serta penyusunan berita acara terhadap pembesuk yang bersangkutan.
Sementara warga binaan yang diduga terlibat akan diproses sesuai mekanisme pembinaan dan penegakan tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.
“Untuk warga binaan akan dilakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pembahasan pada Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Trisno menambahkan peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pemeriksaan yang berjalan, terutama di tengah keterbatasan fasilitas pendukung pemeriksaan.
“Saat ini pemeriksaan tetap dilakukan secara maksimal dengan mengoptimalkan personel dan prosedur yang ada sambil menunggu tindak lanjut terhadap sarana pemeriksaan,” tutupnya. (saf)









