TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan telah menetapkan zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kilogram (Kg) per jiwa. Sedangkan bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, tersedia tiga kategori sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi, mulai dari Rp30.000, Rp43.750 dan Rp60.000 per jiwa.
Hal ini diputuskan Kemenag Bulungan dari rapat yang digelar berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah, BAZNAS, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan Dinas Perindagkop.
“Zakat Fitrah untuk 2,5 Kg, kalau bentuk uang ada tiga kategori sesuai jenis beras yang dikonsumsi, Rp30.000, Rp43.750 dan Rp60.000 per jiwa. Itu sudah ditetapkan melalui hasil rapat kita bersama pihak terkait, dengan menyesuaikan harga beras yang di konsumsi masyarakat,” kata Kepala Kantor Kemenag Bulungan, H Muhammad Ramli Kamis (6/3/2025).
Ramli mengatakan, zakat fitrah berupa uang ini disesuaikan dengan harga beras terkini di Kabupaten Bulungan. Pihaknya juga mendapatkan pertimbangan dari Disperindagkop Bulungan yang melakukan pantauan harga beras saat ini.
“Dalam rapat juga kami tetapkan untuk besaran fidyah, dikhususkan untuk umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 30.000 per hari,” ungkapnya.
Fidyah ini, kata Ramli bisa dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang tunai yang diberikan kepada fakir miskin. Besaran besaran fidyah di Kabupaten Bulungan juga ditetapkan dengan pertimbangan harga bahan pokok yang berlaku. Sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat yang wajib membayarnya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat bisa menunaikan membayar zakat sebelum lebaran Idul Fitri nanti. Sehingga pembayaran zakat, dapat lebih cepat didistribusikan kepada yang membutuhkan dan tentunya tepat sasaran.
“Membayar zakat fitrah ini merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu. Jadi, manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Kita berharap, semua bisa membayar sebelum lebaran nanti. Tapi kalau bisa, lebih cepat lebih baik,” harapnya. (rn)









