TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Proses pemberhentian sementara anggota DPRD Bulungan, LL mulai berjalan setelah DPRD menyampaikan usulan kepada Gubernur Kalimantan Utara. LL sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dan menjalani penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Ketua DPRD Bulungan Riyanto menjelaskan, usulan tersebut diproses setelah DPRD menerima dokumen penetapan penahanan dari pengadilan. Dokumen itu kemudian menjadi dasar administrasi bagi DPRD untuk menjalankan mekanisme pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Begitu penetapan penahanan dari pengadilan kami terima, ada tahapan kelembagaan yang perlu dijalankan. Jadi kami proses sesuai aturan yang mengatur anggota DPRD, bukan mengambil sikap terhadap perkara pidananya,” ujar Riyanto, Kamis (1/10/2026).
Usulan pemberhentian sementara tersebut disampaikan DPRD kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Bupati Bulungan. Riyanto menegaskan, DPRD tidak masuk ke substansi perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.
“Posisi DPRD di sini sebatas menjalankan administrasi kelembagaan. Perkara pidananya tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan pengadilan, sehingga kami tidak mencampuri proses pembuktian ataupun menentukan bagaimana perkara itu,” katanya.
Mekanisme mengacu pada Pasal 200 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 115 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ketentuan internal juga mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Dalam ketentuan tersebut, anggota DPRD dapat diberhentikan sementara apabila berstatus terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau perkara pidana khusus.
Riyanto menyebut DPRD hanya menjalankan tahapan yang berada dalam kewenangannya, sementara proses selanjutnya mengikuti keputusan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
“Sekarang prosesnya kami jalankan sesuai tahapannya. Setelah usulan disampaikan, kewenangan berikutnya ada pada pihak yang memang ditentukan dalam peraturan. DPRD tidak mengambil keputusan di luar kewenangan itu,” tegasnya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulungan Sunaryo menambahkan, Badan Kehormatan juga tidak masuk dalam substansi perkara LL. BK menjalankan fungsi kelembagaan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pengusulan.
“BK tidak memeriksa perkara pidananya. Kami melihat dari sisi aturan internal DPRD dan dokumen yang menjadi dasar proses pemberhentian sementara. Untuk persoalan hukumnya, tetap kami serahkan kepada proses peradilan,” ujar Sunaryo.
Menurut Sunaryo, proses internal tersebut tidak menentukan hasil perkara pidana yang sedang berjalan. DPRD tetap menunggu tahapan hukum sebelum menentukan tindak lanjut lain yang berkaitan dengan status LL.
“Perkara hukumnya tetap berjalan sendiri. Kami menjalankan bagian yang menjadi kewenangan DPRD, sedangkan hasil akhirnya tetap menunggu proses di pengadilan,” katanya.
Dalam berita sebelumnya, perkara LL terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C yang diterbitkan salah satu PKBM di Bulungan. Perkara Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs tersebut telah memasuki persidangan pada akhir September lalu dan menjadi dasar administratif pengusulan pemberhentian sementara LL dari keanggotaannya di DPRD Bulungan. (rn)








