Jumat, Oktober 2, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

Berstatus Terdakwa, DPRD Bulungan Usulkan Pemberhentian Sementara LL ke Gubernur

by Redaksi 1
1 Oktober 2026
in Bulungan, HUKUM, POLITIK
A A
Berstatus Terdakwa, DPRD Bulungan Usulkan Pemberhentian Sementara LL ke Gubernur

Ketua DPRD Bulungan Riyanto bersama Badan Kehormatan DPRD Bulungan. DPRD memproses usulan pemberhentian sementara LL sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Proses pemberhentian sementara anggota DPRD Bulungan, LL mulai berjalan setelah DPRD menyampaikan usulan kepada Gubernur Kalimantan Utara. LL sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dan menjalani penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Ketua DPRD Bulungan Riyanto menjelaskan, usulan tersebut diproses setelah DPRD menerima dokumen penetapan penahanan dari pengadilan. Dokumen itu kemudian menjadi dasar administrasi bagi DPRD untuk menjalankan mekanisme pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Begitu penetapan penahanan dari pengadilan kami terima, ada tahapan kelembagaan yang perlu dijalankan. Jadi kami proses sesuai aturan yang mengatur anggota DPRD, bukan mengambil sikap terhadap perkara pidananya,” ujar Riyanto, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA
  • 30 Ribu Peserta JKN Masih Tunggu Kepastian, Kekurangan Capai Rp3,9 Miliar
  • DPRD Bulungan Setujui Enam Raperda, Perubahan APBD 2026 Masuk Paket
  • Kwarda Kaltara Mulai Siapkan Jamda Pertama di Bulungan

Usulan pemberhentian sementara tersebut disampaikan DPRD kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Bupati Bulungan. Riyanto menegaskan, DPRD tidak masuk ke substansi perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

“Posisi DPRD di sini sebatas menjalankan administrasi kelembagaan. Perkara pidananya tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan pengadilan, sehingga kami tidak mencampuri proses pembuktian ataupun menentukan bagaimana perkara itu,” katanya.

Mekanisme mengacu pada Pasal 200 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 115 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ketentuan internal juga mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Dalam ketentuan tersebut, anggota DPRD dapat diberhentikan sementara apabila berstatus terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau perkara pidana khusus.

Baca Juga  Polresta Bulungan Hadirkan Bazar Pasar Murah, Ringankan Beban Warga Jelang Idul Fitri

Riyanto menyebut DPRD hanya menjalankan tahapan yang berada dalam kewenangannya, sementara proses selanjutnya mengikuti keputusan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

“Sekarang prosesnya kami jalankan sesuai tahapannya. Setelah usulan disampaikan, kewenangan berikutnya ada pada pihak yang memang ditentukan dalam peraturan. DPRD tidak mengambil keputusan di luar kewenangan itu,” tegasnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulungan Sunaryo menambahkan, Badan Kehormatan juga tidak masuk dalam substansi perkara LL. BK menjalankan fungsi kelembagaan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pengusulan.

“BK tidak memeriksa perkara pidananya. Kami melihat dari sisi aturan internal DPRD dan dokumen yang menjadi dasar proses pemberhentian sementara. Untuk persoalan hukumnya, tetap kami serahkan kepada proses peradilan,” ujar Sunaryo.

Menurut Sunaryo, proses internal tersebut tidak menentukan hasil perkara pidana yang sedang berjalan. DPRD tetap menunggu tahapan hukum sebelum menentukan tindak lanjut lain yang berkaitan dengan status LL.

“Perkara hukumnya tetap berjalan sendiri. Kami menjalankan bagian yang menjadi kewenangan DPRD, sedangkan hasil akhirnya tetap menunggu proses di pengadilan,” katanya.

Dalam berita sebelumnya, perkara LL terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C yang diterbitkan salah satu PKBM di Bulungan. Perkara Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs tersebut telah memasuki persidangan pada akhir September lalu dan menjadi dasar administratif pengusulan pemberhentian sementara LL dari keanggotaannya di DPRD Bulungan. (rn)

 

Tags: BulunganDPRD BulunganGubernur Kaltaraijazah Paket CLLpemberhentian sementarapengadilan negeri tanjung selorperkara hukumTanjung Selor
Advertisement Banner

Baca Juga

Hari Kesaktian Pancasila, Syarwani Tekankan Peran Generasi Muda
Bulungan

Hari Kesaktian Pancasila, Syarwani Tekankan Peran Generasi Muda

1 Oktober 2026
Penegasan Batas Tiga Desa di Peso Hilir Tunggu Pemeriksaan Data dan Lapangan
Bulungan

Penegasan Batas Tiga Desa di Peso Hilir Tunggu Pemeriksaan Data dan Lapangan

1 Oktober 2026
Polresta Bulungan Teguhkan Komitmen Jaga Pancasila di Hari Kesaktian Pancasila
Bulungan

Polresta Bulungan Teguhkan Komitmen Jaga Pancasila di Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026
APBD Perubahan Kaltara 2026 Tetapkan Belanja Rp2,368 Triliun
KALTARA

APBD Perubahan Kaltara 2026 Tetapkan Belanja Rp2,368 Triliun

30 September 2026
Penipuan Online Mengintai, Polresta Bulungan Ingatkan Warga Jaga Data Pribadi
Bulungan

Penipuan Online Mengintai, Polresta Bulungan Ingatkan Warga Jaga Data Pribadi

30 September 2026
Pertamina Patra Niaga Tindak Lanjuti Temuan Perbedaan Nomor Polisi Kendaraan di SPBU Bulungan
Bulungan

Pertamina Patra Niaga Tindak Lanjuti Temuan Perbedaan Nomor Polisi Kendaraan di SPBU Bulungan

29 September 2026
Next Post
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Tarakan Tekankan Nilai Kebangsaan

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Tarakan Tekankan Nilai Kebangsaan

Berita Populer

  • Jauhi Pelanggaran, Prajurit Kodim Tarakan Dapat Apresiasi Pangdam

    Jauhi Pelanggaran, Prajurit Kodim Tarakan Dapat Apresiasi Pangdam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etomidate Positif, Oknum Kontraktor dan Dua Wanita Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 49 Pejabat Pemprov Kaltim Berganti Posisi, 14 Jabatan Eselon II Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmawati Buka Peluang Kriya Kaltara Dikenal di Pasar Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.