Jumat, Oktober 9, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

Berstatus Terdakwa, DPRD Bulungan Usulkan Pemberhentian Sementara LL ke Gubernur

by Redaksi 1
1 Oktober 2026
in Bulungan, HUKUM, POLITIK
A A
Berstatus Terdakwa, DPRD Bulungan Usulkan Pemberhentian Sementara LL ke Gubernur

Ketua DPRD Bulungan Riyanto bersama Badan Kehormatan DPRD Bulungan. DPRD memproses usulan pemberhentian sementara LL sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Proses pemberhentian sementara anggota DPRD Bulungan, LL mulai berjalan setelah DPRD menyampaikan usulan kepada Gubernur Kalimantan Utara. LL sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dan menjalani penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Ketua DPRD Bulungan Riyanto menjelaskan, usulan tersebut diproses setelah DPRD menerima dokumen penetapan penahanan dari pengadilan. Dokumen itu kemudian menjadi dasar administrasi bagi DPRD untuk menjalankan mekanisme pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Begitu penetapan penahanan dari pengadilan kami terima, ada tahapan kelembagaan yang perlu dijalankan. Jadi kami proses sesuai aturan yang mengatur anggota DPRD, bukan mengambil sikap terhadap perkara pidananya,” ujar Riyanto, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA
  • Hari Kesaktian Pancasila, Syarwani Tekankan Peran Generasi Muda
  • Regenerasi Atlet Catur, PERCASI Bulungan Siapkan Sekolah Catur
  • Intake Sungai Kayan 200 Liter per Detik Tinggal Tunggu Pompa

Usulan pemberhentian sementara tersebut disampaikan DPRD kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Bupati Bulungan. Riyanto menegaskan, DPRD tidak masuk ke substansi perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

“Posisi DPRD di sini sebatas menjalankan administrasi kelembagaan. Perkara pidananya tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan pengadilan, sehingga kami tidak mencampuri proses pembuktian ataupun menentukan bagaimana perkara itu,” katanya.

Mekanisme mengacu pada Pasal 200 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 115 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ketentuan internal juga mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Dalam ketentuan tersebut, anggota DPRD dapat diberhentikan sementara apabila berstatus terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau perkara pidana khusus.

Baca Juga  Sempat Dikira Tidur, Pria di Tanjung Selor Ternyata Meninggal Dunia

Riyanto menyebut DPRD hanya menjalankan tahapan yang berada dalam kewenangannya, sementara proses selanjutnya mengikuti keputusan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

“Sekarang prosesnya kami jalankan sesuai tahapannya. Setelah usulan disampaikan, kewenangan berikutnya ada pada pihak yang memang ditentukan dalam peraturan. DPRD tidak mengambil keputusan di luar kewenangan itu,” tegasnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulungan Sunaryo menambahkan, Badan Kehormatan juga tidak masuk dalam substansi perkara LL. BK menjalankan fungsi kelembagaan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pengusulan.

“BK tidak memeriksa perkara pidananya. Kami melihat dari sisi aturan internal DPRD dan dokumen yang menjadi dasar proses pemberhentian sementara. Untuk persoalan hukumnya, tetap kami serahkan kepada proses peradilan,” ujar Sunaryo.

Menurut Sunaryo, proses internal tersebut tidak menentukan hasil perkara pidana yang sedang berjalan. DPRD tetap menunggu tahapan hukum sebelum menentukan tindak lanjut lain yang berkaitan dengan status LL.

“Perkara hukumnya tetap berjalan sendiri. Kami menjalankan bagian yang menjadi kewenangan DPRD, sedangkan hasil akhirnya tetap menunggu proses di pengadilan,” katanya.

Dalam berita sebelumnya, perkara LL terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C yang diterbitkan salah satu PKBM di Bulungan. Perkara Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs tersebut telah memasuki persidangan pada akhir September lalu dan menjadi dasar administratif pengusulan pemberhentian sementara LL dari keanggotaannya di DPRD Bulungan. (rn)

 

Tags: BulunganDPRD BulunganGubernur Kaltaraijazah Paket CLLpemberhentian sementarapengadilan negeri tanjung selorperkara hukumTanjung Selor
Advertisement Banner

Baca Juga

Pelajar Nunukan Dibidik Masuk SMA Taruna Nusantara Kampus IKN
Nunukan

Pelajar Nunukan Dibidik Masuk SMA Taruna Nusantara Kampus IKN

9 Oktober 2026
Pokir DPRD Nunukan Salurkan Semenisasi di Tiga Titik Jalan
Nunukan

Pokir DPRD Nunukan Salurkan Semenisasi di Tiga Titik Jalan

8 Oktober 2026
Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar
Bulungan

Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

8 Oktober 2026
Satlantas Polresta Bulungan Intensifkan Patroli, Knalpot Brong Disasar
Bulungan

Satlantas Polresta Bulungan Intensifkan Patroli, Knalpot Brong Disasar

8 Oktober 2026
DPRD Kaltara Matangkan Aturan Pemberian Penghargaan Daerah
KALTARA

DPRD Kaltara Matangkan Aturan Pemberian Penghargaan Daerah

8 Oktober 2026
Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka
Bulungan

Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

7 Oktober 2026
Next Post
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Tarakan Tekankan Nilai Kebangsaan

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Tarakan Tekankan Nilai Kebangsaan

3.521 Peserta Eks-Tanggungan Pemprov Kaltara Punya Tunggakan Rp2,27 Miliar

12.598 Peserta JKN Kaltara Kembali Didaftarkan, BPJS Ingatkan Cek Status

Brimob Kaltara Patroli Harkamtibmas di Area Pelabuhan, Jaga Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Brimob Kaltara Patroli Harkamtibmas di Area Pelabuhan, Jaga Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Berita Populer

  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Korupsi Buron Sejak 2014 Diamankan Tim Kejaksaan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.