TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Enam Raperda Kabupaten Bulungan disetujui DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026). Salah satu regulasi tersebut mengatur perubahan APBD 2026 yang akan menjadi dasar penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah hingga akhir tahun.
Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si., menyebut perubahan APBD perlu disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan program yang sudah berjalan. Waktu yang tersisa pada 2026 juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kegiatan yang masih dapat dilaksanakan.
“Kita sudah masuk pada sisa waktu pelaksanaan anggaran 2026. Karena itu, program dan kegiatan harus dihitung kembali. Mana yang masih bisa dilaksanakan dengan baik, itu yang kita prioritaskan,” kata Syarwani.
Selain Perubahan APBD 2026, DPRD bersama Pemkab Bulungan menyetujui Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, Kebun Raya Bundayati Bulungan, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Syarwani menyebut penggunaan anggaran pada sisa tahun berjalan tetap diarahkan pada kebutuhan pelayanan dasar dan program pembangunan yang masih berjalan. Konektivitas antarwilayah, pertanian serta penguatan ekonomi masyarakat termasuk sektor yang tetap diperhitungkan.
“Pelayanan dasar tetap harus berjalan. Konektivitas antarwilayah juga perlu kita jaga, kemudian sektor pertanian dan perekonomian masyarakat. Semua itu kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran dan waktu pelaksanaan yang tersisa,” ujarnya.
Pada sektor investasi, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diarahkan memberi ruang bagi pemerintah daerah dalam mendorong kegiatan usaha. Syarwani menyebut investasi diharapkan memberikan dampak terhadap kesempatan kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Investasi yang masuk kita harapkan punya dampak bagi masyarakat. Ada lapangan kerja, ada peluang bagi UMKM, kemudian ekonomi lokal juga bergerak. Jadi manfaatnya harus bisa dirasakan di daerah,” tutur Syarwani.
Enam Raperda tersebut telah mendapat persetujuan DPRD dan selanjutnya menjadi7 dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan sesuai ruang lingkup masing-masing regulasi.
“Setelah disepakati, pelaksanaannya perlu segera berjalan sesuai ketentuan. Perubahan APBD juga harus diikuti dengan penggunaan anggaran secara realistis, sehingga program yang masih bisa diselesaikan sampai akhir tahun dapat berjalan dengan baik,” pungkas Syarwani. (rn)










