TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan menetapkan 31 Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Standar tersebut mengatur berbagai tahapan pelayanan, mulai dari persyaratan, mekanisme pengajuan, waktu penyelesaian hingga produk layanan yang diterima masyarakat.
Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan, Mahmuddin, mengatakan penetapan standar diperlukan untuk memberikan kepastian dalam setiap proses pelayanan.
Masyarakat dapat mengetahui dokumen yang harus dipenuhi, tahapan yang dilalui serta estimasi waktu penyelesaian layanan.
“Setiap pelayanan harus memiliki ukuran yang jelas. Masyarakat perlu mengetahui apa saja yang harus disiapkan, bagaimana prosesnya dan kapan layanan tersebut selesai. Petugas juga memiliki pedoman yang sama dalam memberikan pelayanan,” kata Mahmuddin.
Sebanyak 31 standar pelayanan tersebut mencakup berbagai layanan yang menjadi tugas dan kewenangan Dinsos Bulungan. Jenisnya meliputi pelayanan administrasi, penanganan kelompok rentan, penyelesaian persoalan sosial, fasilitasi bantuan serta layanan sosial lainnya sesuai ketentuan.
Standar yang ditetapkan tidak hanya mengatur tahapan pengajuan. Di dalamnya terdapat sejumlah komponen, seperti persyaratan pelayanan, mekanisme pengajuan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, sarana dan prasarana hingga kompetensi petugas.
Aspek pengawasan internal, mekanisme pengaduan dan evaluasi kinerja juga tercantum dalam standar pelayanan. Komponen tersebut menjadi bagian dari pedoman agar proses pelayanan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Mahmuddin mengatakan standar pelayanan harus diterapkan dalam praktik, bukan hanya menjadi dokumen administratif. Setiap petugas berkewajiban menjadikan ketentuan tersebut sebagai pedoman ketika melayani masyarakat.
“Dokumen standar pelayanan harus benar-benar digunakan sebagai pedoman kerja. Ketika sudah ditetapkan, pelaksanaannya harus konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dan menilai apakah layanan yang diterima sudah sesuai dengan standar,” ujarnya.
Penerapan standar tersebut sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya saat mengakses layanan sosial. Kejelasan prosedur diharapkan dapat mengurangi potensi perbedaan informasi dalam proses pelayanan.
Dinsos Bulungan juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, masukan maupun pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masukan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik.
Mahmuddin menilai pengaduan masyarakat dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menemukan kekurangan dalam proses pelayanan.
Setiap laporan yang masuk dapat menjadi dasar bagi Dinsos untuk memperbaiki bagian pelayanan yang masih belum berjalan sesuai standar.
“Masukan dan pengaduan dari masyarakat menjadi bahan penting untuk mengevaluasi pelayanan. Dari sana kami bisa melihat bagian yang masih kurang dan melakukan perbaikan. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas, terukur dan tidak dipersulit,” pungkasnya. (rn)










