Sabtu, Agustus 15, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

31 Standar Pelayanan Ditetapkan, Dinsos Bulungan Buka Ruang Pengaduan

by Redaksi 2
13 Agustus 2026
in Bulungan
A A
31 Standar Pelayanan Ditetapkan, Dinsos Bulungan Buka Ruang Pengaduan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Mahmuddin

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan menetapkan 31 Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Standar tersebut mengatur berbagai tahapan pelayanan, mulai dari persyaratan, mekanisme pengajuan, waktu penyelesaian hingga produk layanan yang diterima masyarakat.

Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan, Mahmuddin, mengatakan penetapan standar diperlukan untuk memberikan kepastian dalam setiap proses pelayanan.

Masyarakat dapat mengetahui dokumen yang harus dipenuhi, tahapan yang dilalui serta estimasi waktu penyelesaian layanan.

“Setiap pelayanan harus memiliki ukuran yang jelas. Masyarakat perlu mengetahui apa saja yang harus disiapkan, bagaimana prosesnya dan kapan layanan tersebut selesai. Petugas juga memiliki pedoman yang sama dalam memberikan pelayanan,” kata Mahmuddin.

Sebanyak 31 standar pelayanan tersebut mencakup berbagai layanan yang menjadi tugas dan kewenangan Dinsos Bulungan. Jenisnya meliputi pelayanan administrasi, penanganan kelompok rentan, penyelesaian persoalan sosial, fasilitasi bantuan serta layanan sosial lainnya sesuai ketentuan.

Standar yang ditetapkan tidak hanya mengatur tahapan pengajuan. Di dalamnya terdapat sejumlah komponen, seperti persyaratan pelayanan, mekanisme pengajuan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, sarana dan prasarana hingga kompetensi petugas.

Aspek pengawasan internal, mekanisme pengaduan dan evaluasi kinerja juga tercantum dalam standar pelayanan. Komponen tersebut menjadi bagian dari pedoman agar proses pelayanan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Mahmuddin mengatakan standar pelayanan harus diterapkan dalam praktik, bukan hanya menjadi dokumen administratif. Setiap petugas berkewajiban menjadikan ketentuan tersebut sebagai pedoman ketika melayani masyarakat.

“Dokumen standar pelayanan harus benar-benar digunakan sebagai pedoman kerja. Ketika sudah ditetapkan, pelaksanaannya harus konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dan menilai apakah layanan yang diterima sudah sesuai dengan standar,” ujarnya.

Penerapan standar tersebut sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya saat mengakses layanan sosial. Kejelasan prosedur diharapkan dapat mengurangi potensi perbedaan informasi dalam proses pelayanan.

Dinsos Bulungan juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, masukan maupun pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masukan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik.

Mahmuddin menilai pengaduan masyarakat dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menemukan kekurangan dalam proses pelayanan.

Setiap laporan yang masuk dapat menjadi dasar bagi Dinsos untuk memperbaiki bagian pelayanan yang masih belum berjalan sesuai standar.

“Masukan dan pengaduan dari masyarakat menjadi bahan penting untuk mengevaluasi pelayanan. Dari sana kami bisa melihat bagian yang masih kurang dan melakukan perbaikan. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas, terukur dan tidak dipersulit,” pungkasnya. (rn)

 

 

Tags: Bulungandinsos bulunganMasyarakatPelayanan PublikPelayanan Sosialpengaduan masyarakatStandar PelayananTanjung Selor
Advertisement Banner

Baca Juga

Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Bicara Perubahan Ekonomi dan Lingkungan
Bulungan

Perempuan Kampung Baru dan Tanah Kuning Bicara Perubahan Ekonomi dan Lingkungan

13 Agustus 2026
Pengamanan Kompetisi Sepak Bola SD Libatkan Polri, Satpol PP dan PMI
Bulungan

Pengamanan Kompetisi Sepak Bola SD Libatkan Polri, Satpol PP dan PMI

13 Agustus 2026
Daffa Ditemukan 1,12 NM dari Titik Awal Pencarian
Bulungan

Daffa Ditemukan 1,12 NM dari Titik Awal Pencarian

12 Agustus 2026
KDP Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari di Sungai Jelarai
Bulungan

KDP Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari di Sungai Jelarai

12 Agustus 2026
Polresta Bulungan Tingkatkan Kesiapsiagaan Bhabinkamtibmas Hadapi Karhutla
Bulungan

Polresta Bulungan Tingkatkan Kesiapsiagaan Bhabinkamtibmas Hadapi Karhutla

12 Agustus 2026
Cederai Kerukunan Beragama, Senator Kaltara Hasan Basri Desak Kasus Penistaan Agama Diusut
Bulungan

Cederai Kerukunan Beragama, Senator Kaltara Hasan Basri Desak Kasus Penistaan Agama Diusut

12 Agustus 2026
Next Post
5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

Rismanto: Sengketa Lahan yang Sudah Jadi BMN Harus Lewat PTUN

Rismanto: Sengketa Lahan yang Sudah Jadi BMN Harus Lewat PTUN

Masyarakat Tiga Desa Bentuk MMP untuk Perkuat Pengawasan Hutan di Malinau

Masyarakat Tiga Desa Bentuk MMP untuk Perkuat Pengawasan Hutan di Malinau

Berita Populer

  • Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Garuda Pangkas Perjalanan Warga Juata Kerikil hingga 7 Kilometer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Bentuk Langkah Percepatan Penyelesaian Lahan Kawasan Bandara Juwata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Komunitas Etnis Indonesia Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.