Sabtu, September 5, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

31 Standar Pelayanan Ditetapkan, Dinsos Bulungan Buka Ruang Pengaduan

by Redaksi 2
13 Agustus 2026
in Bulungan
A A
31 Standar Pelayanan Ditetapkan, Dinsos Bulungan Buka Ruang Pengaduan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Mahmuddin

TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan menetapkan 31 Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Standar tersebut mengatur berbagai tahapan pelayanan, mulai dari persyaratan, mekanisme pengajuan, waktu penyelesaian hingga produk layanan yang diterima masyarakat.

Kepala Dinsos Kabupaten Bulungan, Mahmuddin, mengatakan penetapan standar diperlukan untuk memberikan kepastian dalam setiap proses pelayanan.

Masyarakat dapat mengetahui dokumen yang harus dipenuhi, tahapan yang dilalui serta estimasi waktu penyelesaian layanan.

“Setiap pelayanan harus memiliki ukuran yang jelas. Masyarakat perlu mengetahui apa saja yang harus disiapkan, bagaimana prosesnya dan kapan layanan tersebut selesai. Petugas juga memiliki pedoman yang sama dalam memberikan pelayanan,” kata Mahmuddin.

Sebanyak 31 standar pelayanan tersebut mencakup berbagai layanan yang menjadi tugas dan kewenangan Dinsos Bulungan. Jenisnya meliputi pelayanan administrasi, penanganan kelompok rentan, penyelesaian persoalan sosial, fasilitasi bantuan serta layanan sosial lainnya sesuai ketentuan.

Standar yang ditetapkan tidak hanya mengatur tahapan pengajuan. Di dalamnya terdapat sejumlah komponen, seperti persyaratan pelayanan, mekanisme pengajuan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, sarana dan prasarana hingga kompetensi petugas.

Aspek pengawasan internal, mekanisme pengaduan dan evaluasi kinerja juga tercantum dalam standar pelayanan. Komponen tersebut menjadi bagian dari pedoman agar proses pelayanan dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Mahmuddin mengatakan standar pelayanan harus diterapkan dalam praktik, bukan hanya menjadi dokumen administratif. Setiap petugas berkewajiban menjadikan ketentuan tersebut sebagai pedoman ketika melayani masyarakat.

“Dokumen standar pelayanan harus benar-benar digunakan sebagai pedoman kerja. Ketika sudah ditetapkan, pelaksanaannya harus konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dan menilai apakah layanan yang diterima sudah sesuai dengan standar,” ujarnya.

Penerapan standar tersebut sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya saat mengakses layanan sosial. Kejelasan prosedur diharapkan dapat mengurangi potensi perbedaan informasi dalam proses pelayanan.

Dinsos Bulungan juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, masukan maupun pengaduan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masukan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik.

Mahmuddin menilai pengaduan masyarakat dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menemukan kekurangan dalam proses pelayanan.

Setiap laporan yang masuk dapat menjadi dasar bagi Dinsos untuk memperbaiki bagian pelayanan yang masih belum berjalan sesuai standar.

“Masukan dan pengaduan dari masyarakat menjadi bahan penting untuk mengevaluasi pelayanan. Dari sana kami bisa melihat bagian yang masih kurang dan melakukan perbaikan. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang jelas, terukur dan tidak dipersulit,” pungkasnya. (rn)

 

 

Tags: Bulungandinsos bulunganMasyarakatPelayanan PublikPelayanan Sosialpengaduan masyarakatStandar PelayananTanjung Selor
Advertisement Banner

Baca Juga

Sholat Istisqa Digelar di Masjid Agung Istiqomah, Situasi Aman dan Tertib
Bulungan

Sholat Istisqa Digelar di Masjid Agung Istiqomah, Situasi Aman dan Tertib

5 September 2026
CCTV Jadi Petunjuk, Korban Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Dermaga PKMT
Bulungan

CCTV Jadi Petunjuk, Korban Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Dermaga PKMT

2 September 2026
CCTV Jadi Petunjuk, Korban Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Dermaga PKMT
Bulungan

CCTV Jadi Petunjuk, Korban Ditemukan Meninggal 200 Meter dari Dermaga PKMT

2 September 2026
Anak 5 Tahun Ditemukan Meninggal di Perairan Dermaga PMKT Bulungan
Bulungan

Anak 5 Tahun Ditemukan Meninggal di Perairan Dermaga PMKT Bulungan

2 September 2026
Polresta Bulungan Kaji Model Pemolisian dalam Penanganan Bencana
Bulungan

Polresta Bulungan Kaji Model Pemolisian dalam Penanganan Bencana

2 September 2026
Polda Kaltara Tekankan Respons Cepat Setiap Laporan yang Masuk Lewat 110
Bulungan

Polda Kaltara Tekankan Respons Cepat Setiap Laporan yang Masuk Lewat 110

2 September 2026
Next Post
5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

5,98 Gram Sabu di Pantai Amal, Polisi Dalami Peran Dua Pria

Rismanto: Sengketa Lahan yang Sudah Jadi BMN Harus Lewat PTUN

Rismanto: Sengketa Lahan yang Sudah Jadi BMN Harus Lewat PTUN

Masyarakat Tiga Desa Bentuk MMP untuk Perkuat Pengawasan Hutan di Malinau

Masyarakat Tiga Desa Bentuk MMP untuk Perkuat Pengawasan Hutan di Malinau

Berita Populer

  • Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Model Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko dalam Penanganan Bencana

    Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Model Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko dalam Penanganan Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lokasi Arena Road Race Tarakan Clear, Pembangunan Ditargetkan Rampung Sebelum 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Pegawai Tinggi, Daerah Kaltara Wajib Kantongi Pertimbangan Menkeu untuk TPP 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balai Mutu Kaltara Klaim Piloting SMHKP Bisa Rampung 10–15 Menit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.