BALIKPAPAN, Headlinews.id– Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar industri senilai lebih dari Rp20 miliar, Handy Aliansyah, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026).
Dalam pleidoinya, Handy menyatakan perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan bisnis antara dua perusahaan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti itu mengagendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Handy dengan pidana penjara selama empat tahun.
Di hadapan majelis hakim, Handy menjelaskan perkara bermula dari kerja sama bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans. Menurutnya, hubungan usaha tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan disertai pembayaran yang dilakukan secara bertahap.
“Apakah hubungan usaha yang berjalan bertahun-tahun dan disertai pembayaran cicilan bisa disebut penipuan?” ujar Handy dalam pleidoinya.
Tim penasihat hukum terdakwa turut menyampaikan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau sengketa perdata.
Kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyebut pembayaran kepada pihak perusahaan pelapor telah dilakukan secara bertahap sejak 2010 hingga 2023.
Menurutnya, pihak terdakwa juga mengajukan sekitar 500 dokumen yang dinilai menunjukkan adanya upaya pemenuhan kewajiban kepada pihak pelapor. Selain itu, sebagian aset disebut telah dijual dan hasilnya digunakan untuk pembayaran utang.
“Tidak ada penggelapan. Semua masih dalam koridor hubungan bisnis,” kata Febri.
Pihak pelapor memiliki pandangan berbeda. Perwakilan pelapor, CH, menyatakan terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban yang menjadi pokok sengketa.
“Aset dijual tanpa pemberitahuan. Kami baru mengetahuinya berbulan-bulan kemudian melalui penelusuran Samsat,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor juga berpendapat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan perdata. Mereka mengacu pada keterangan ahli yang disampaikan selama persidangan dan menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Selain itu, pihak pelapor menyoroti tidak ditempuhnya mekanisme kepailitan melalui pengadilan niaga.
“Kalau memang tidak mampu bayar, kenapa tidak dipailitkan? Ada mekanisme hukum yang jelas,” katanya.
Perkara ini bermula dari kerja sama suplai bahan bakar minyak antara perusahaan milik terdakwa dan perusahaan milik pelapor. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus melalui jalur perdata dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses pidana yang kini bergulir, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa. (oc)









