Sabtu, Agustus 8, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Terdakwa Kasus Solar Rp20 Miliar Ajukan Pleidoi, Sebut Perkara Berawal dari Utang Dagang

by Redaksi 2
23 Juni 2026
in Balikpapan
A A
Terdakwa Kasus Solar Rp20 Miliar Ajukan Pleidoi, Sebut Perkara Berawal dari Utang Dagang

Terdakwa Handy Aliansyah membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026). 

BALIKPAPAN, Headlinews.id– Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar industri senilai lebih dari Rp20 miliar, Handy Aliansyah, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026).

Dalam pleidoinya, Handy menyatakan perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan bisnis antara dua perusahaan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti itu mengagendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Handy dengan pidana penjara selama empat tahun.

Di hadapan majelis hakim, Handy menjelaskan perkara bermula dari kerja sama bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans. Menurutnya, hubungan usaha tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan disertai pembayaran yang dilakukan secara bertahap.

“Apakah hubungan usaha yang berjalan bertahun-tahun dan disertai pembayaran cicilan bisa disebut penipuan?” ujar Handy dalam pleidoinya.

Tim penasihat hukum terdakwa turut menyampaikan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau sengketa perdata.

Kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyebut pembayaran kepada pihak perusahaan pelapor telah dilakukan secara bertahap sejak 2010 hingga 2023.

Menurutnya, pihak terdakwa juga mengajukan sekitar 500 dokumen yang dinilai menunjukkan adanya upaya pemenuhan kewajiban kepada pihak pelapor. Selain itu, sebagian aset disebut telah dijual dan hasilnya digunakan untuk pembayaran utang.

“Tidak ada penggelapan. Semua masih dalam koridor hubungan bisnis,” kata Febri.

Pihak pelapor memiliki pandangan berbeda. Perwakilan pelapor, CH, menyatakan terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban yang menjadi pokok sengketa.

“Aset dijual tanpa pemberitahuan. Kami baru mengetahuinya berbulan-bulan kemudian melalui penelusuran Samsat,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor juga berpendapat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan perdata. Mereka mengacu pada keterangan ahli yang disampaikan selama persidangan dan menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Selain itu, pihak pelapor menyoroti tidak ditempuhnya mekanisme kepailitan melalui pengadilan niaga.

“Kalau memang tidak mampu bayar, kenapa tidak dipailitkan? Ada mekanisme hukum yang jelas,” katanya.

Perkara ini bermula dari kerja sama suplai bahan bakar minyak antara perusahaan milik terdakwa dan perusahaan milik pelapor. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus melalui jalur perdata dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses pidana yang kini bergulir, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa. (oc)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan
Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan

6 Agustus 2026
Tutup Diklat SPPI 2026, Pangdam VI/Mulawarman Lepas 650 Kader Penggerak Ekonomi Desa
Balikpapan

Tutup Diklat SPPI 2026, Pangdam VI/Mulawarman Lepas 650 Kader Penggerak Ekonomi Desa

31 Juli 2026
241 CPNS Kodam VI/Mulawarman Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah
Balikpapan

241 CPNS Kodam VI/Mulawarman Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

28 Juli 2026
Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim
Balikpapan

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

15 Juli 2026
Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan
Balikpapan

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

10 Juli 2026
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara
Balikpapan

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara

9 Juli 2026
Next Post
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kaltara Gelar Layanan Gratis

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kaltara Gelar Layanan Gratis

Sekprov Gagas SINERGI Kaltara, Jembatani UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Industri Global 

Sekprov Gagas SINERGI Kaltara, Jembatani UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Industri Global 

Direktur Perusahaan hingga Pejabat Kementerian Diperiksa di Kasus Tambang Nunukan

Direktur Perusahaan hingga Pejabat Kementerian Diperiksa di Kasus Tambang Nunukan

Berita Populer

  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Tambak Tarakan ke Pasar Global, Rahmawati Perjuangkan Ekspor Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danbrigif TP 85/BTC Dukung Penyaluran Bantuan BNPB di Kutai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.