Rabu, Juni 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Terdakwa Kasus Solar Rp20 Miliar Ajukan Pleidoi, Sebut Perkara Berawal dari Utang Dagang

by Redaksi 2
23 Juni 2026
in Balikpapan
A A
Terdakwa Kasus Solar Rp20 Miliar Ajukan Pleidoi, Sebut Perkara Berawal dari Utang Dagang

Terdakwa Handy Aliansyah membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026). 

BALIKPAPAN, Headlinews.id– Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar industri senilai lebih dari Rp20 miliar, Handy Aliansyah, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026).

Dalam pleidoinya, Handy menyatakan perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan bisnis antara dua perusahaan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti itu mengagendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Handy dengan pidana penjara selama empat tahun.

Di hadapan majelis hakim, Handy menjelaskan perkara bermula dari kerja sama bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans. Menurutnya, hubungan usaha tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan disertai pembayaran yang dilakukan secara bertahap.

“Apakah hubungan usaha yang berjalan bertahun-tahun dan disertai pembayaran cicilan bisa disebut penipuan?” ujar Handy dalam pleidoinya.

Tim penasihat hukum terdakwa turut menyampaikan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau sengketa perdata.

Kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyebut pembayaran kepada pihak perusahaan pelapor telah dilakukan secara bertahap sejak 2010 hingga 2023.

Menurutnya, pihak terdakwa juga mengajukan sekitar 500 dokumen yang dinilai menunjukkan adanya upaya pemenuhan kewajiban kepada pihak pelapor. Selain itu, sebagian aset disebut telah dijual dan hasilnya digunakan untuk pembayaran utang.

“Tidak ada penggelapan. Semua masih dalam koridor hubungan bisnis,” kata Febri.

Pihak pelapor memiliki pandangan berbeda. Perwakilan pelapor, CH, menyatakan terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban yang menjadi pokok sengketa.

“Aset dijual tanpa pemberitahuan. Kami baru mengetahuinya berbulan-bulan kemudian melalui penelusuran Samsat,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor juga berpendapat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan perdata. Mereka mengacu pada keterangan ahli yang disampaikan selama persidangan dan menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Selain itu, pihak pelapor menyoroti tidak ditempuhnya mekanisme kepailitan melalui pengadilan niaga.

“Kalau memang tidak mampu bayar, kenapa tidak dipailitkan? Ada mekanisme hukum yang jelas,” katanya.

Perkara ini bermula dari kerja sama suplai bahan bakar minyak antara perusahaan milik terdakwa dan perusahaan milik pelapor. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus melalui jalur perdata dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses pidana yang kini bergulir, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa. (oc)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Peserta SPPI di Rindam VI/Mulawarman Meninggal Dunia Saat Pendidikan, Kodam Sampaikan Keterangan Awal
Balikpapan

Peserta SPPI di Rindam VI/Mulawarman Meninggal Dunia Saat Pendidikan, Kodam Sampaikan Keterangan Awal

23 Juni 2026
Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur
Balikpapan

Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

21 Juni 2026
SPPI Digelar di Balikpapan, Cetak Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
Balikpapan

SPPI Digelar di Balikpapan, Cetak Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

17 Juni 2026
Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional
Balikpapan

Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional

17 Juni 2026
Pelajar SMA Islam Bunga Bangsa Samarinda Dapat Pembekalan Kepemimpinan di Makodam VI/Mulawarman
Balikpapan

Pelajar SMA Islam Bunga Bangsa Samarinda Dapat Pembekalan Kepemimpinan di Makodam VI/Mulawarman

16 Juni 2026
Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas
Balikpapan

Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

16 Juni 2026
Next Post
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kaltara Gelar Layanan Gratis

Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kaltara Gelar Layanan Gratis

Sekprov Gagas SINERGI Kaltara, Jembatani UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Industri Global 

Sekprov Gagas SINERGI Kaltara, Jembatani UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Industri Global 

Direktur Perusahaan hingga Pejabat Kementerian Diperiksa di Kasus Tambang Nunukan

Direktur Perusahaan hingga Pejabat Kementerian Diperiksa di Kasus Tambang Nunukan

Berita Populer

  • Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPI Digelar di Balikpapan, Cetak Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru 7 Persen Wajib KTP di Tarakan Aktifkan IKD, Disdukcapil Sebut Warga Masih Belum Familiar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.