Kamis, Agustus 6, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Warga Pamusian Keluhkan Pengurusan 42 Lahan Tertahan, Pertanyakan Dasar Keberatan

by Redaksi 2
16 Juni 2026
in Tarakan
A A
Warga Pamusian Keluhkan Pengurusan 42 Lahan Tertahan, Pertanyakan Dasar Keberatan

Hambali, Warga RT 24 Pamusian menunjukkan peta bidang dan dokumen pendukung saat menyampaikan keluhan terkait proses administrasi lahan.

TARAKAN, Headlinews.id – Sedikitnya 24 warga RT 24, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, mengaku masih belum dapat melanjutkan pengurusan administrasi lahan yang mereka ajukan. Keluhan tersebut disebut mencakup sekitar 42 bidang lahan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara.

Salah satu pemilik lahan, Hambali, mengatakan dirinya mulai menguasai lahan di lokasi tersebut sejak 2006. Menurut dia, warga selama ini melakukan pengurusan administrasi secara bertahap dan telah memiliki peta bidang atas nama masing-masing sebagai bagian dari proses pengurusan lahan.

“Saya menguasai tanah ini dari tahun 2006. Semua warga di sini beli dari pemilik pertama. Kami urus administrasi dan sekarang tanah sudah peta bidang atas nama kami. Makanya kami heran kenapa prosesnya belum bisa dilanjutkan,” kata Hambali, ditemui Senin (15/6/2026).

Menurut Hambali, warga sempat diarahkan untuk melanjutkan pengurusan administrasi ke tahapan berikutnya. Namun, proses tersebut disebut berhenti pada tahap legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik.

“Saya sempat ke Pertanahan, sudah minta blangko. Waktu itu disampaikan bisa dilanjutkan. Tapi ketika masuk proses berikutnya di kelurahan tidak bisa diproses. Padahal kami datang membawa dokumen yang diminta,” ujarnya.

Hambali mengatakan alasan yang selama ini diterima warga adalah masih adanya pihak yang menyatakan keberatan atas objek lahan yang diajukan. Menurut dia, warga mempertanyakan dasar keberatan tersebut karena merasa telah lama menguasai lahan dan telah memiliki peta bidang.

“Kelurahan enggak bisa legalisasi karena alasannya itu terus, masih ada yang keberatan. Walaupun kami sudah punya peta bidang, tetap belum bisa lanjut. Yang kami pertanyakan keberatan itu dasarnya apa,” katanya.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas bersama warga sejak 2023 hingga 2025 dan juga pernah dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan.

“Ke Komisi I itu rembukan masalah lahan ini. Semua pemilik lahan ikut. Yang kami minta sebenarnya sederhana, kalau memang ada yang mengklaim atau keberatan, tunjukkan dasar dan dokumennya supaya jelas,” ujarnya.

Selain jalur administrasi, Hambali mengaku sebagian warga juga telah membuat laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyerobotan lahan serta meminta pendampingan hukum.

Pendamping warga, Firdaus Gafar, CPLA, Ketua DPD Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan, mengatakan yang dipersoalkan warga saat ini bukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan belum dapat dilanjutkannya proses administrasi pada tahapan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

Menurut Firdaus, sebagian warga juga telah memiliki bangunan dan dokumen pendukung lain selain peta bidang.

“Warga ini sudah punya IMB, mereka juga punya peta bidang tanah. Posisi warga sekarang bukan mengurus dari nol lagi. Menurut kami administrasinya sudah berjalan dan tinggal dilanjutkan ke tahap berikutnya, tetapi sampai sekarang lurah belum menandatangani,” ungkapnya.

Firdaus juga menyoroti dasar keberatan yang digunakan dalam proses tersebut. Menurut dia, terdapat perbedaan antara lokasi lahan yang diajukan warga dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang digunakan pihak yang menyampaikan keberatan.

Ia menjelaskan, lahan yang diajukan warga berada di RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Sementara berdasarkan dokumen yang dipelajari pihak pendamping, keberatan yang muncul disebut merujuk pada akta yang menurut mereka berkaitan dengan wilayah RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur.

“Yang kami pertanyakan bukan orang boleh atau tidak menyampaikan keberatan. Tapi apakah objek yang dipersoalkan itu sama. Karena warga mengajukan di RT 24 Pamusian, Tarakan Tengah. Sementara dari dokumen yang kami pelajari, akta yang dipakai pihak yang keberatan itu berbeda lokasi. Jadi menurut kami harus diuji kesesuaian data yuridis dengan objek di lapangan,” kata Firdaus.

Firdaus menilai perbedaan lokasi tersebut semestinya menjadi bahan verifikasi, sebelum dijadikan dasar penghentian proses administrasi warga.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan ke sejumlah instansi, termasuk Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman kemudian menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 13 April 2026.

“Ombudsman sudah mengeluarkan LHP tanggal 13 April 2026. Tapi yang dirasakan warga sampai sekarang proses administrasinya belum berubah dan pengurusan belum bisa dilanjutkan. Itu yang menjadi pertanyaan warga,” ujarnya.

Firdaus juga mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri untuk memastikan status perkara atas lahan yang dimohonkan warga.

“Balasan surat itu saya sampaikan lagi ke kelurahan. Intinya, warga sudah memenuhi seluruh proses administrasi. Sudah ada LHP Ombudsman, sudah ditembuskan juga ke kejaksaan, tetapi mereka masih menyatakan belum bisa,” tandasnya. (saf)

 

Tags: Administrasi PertanahanBerita Tarakanfirdaus gafarjalan kusuma bangsa tarakankelurahan pamusiankonflik lahanlahan pamusianlahan tarakanlhp ombudsmanOmbudsman Kaltarapengurusan sertifikat tanahpeta bidang tanahrt 24 pamusianrumah hukum indonesiasengketa lahan tarakansertifikat tanahsporadik tanahsurat penguasaan fisik tanahTarakan Tengahwarga pamusian
Advertisement Banner

Baca Juga

Motor Pemadam Siaga di Kelurahan, Percepat Penanganan Kebakaran Wilayah Pesisir
Tarakan

Motor Pemadam Siaga di Kelurahan, Percepat Penanganan Kebakaran Wilayah Pesisir

5 Agustus 2026
Kapolres Tarakan Kirim Pesan Tegas, Anggota Melanggar Diproses Tanpa Toleransi
Tarakan

Kapolres Tarakan Kirim Pesan Tegas, Anggota Melanggar Diproses Tanpa Toleransi

5 Agustus 2026
Kemarau hingga September, BPBD Tarakan Siagakan Penanganan Karhutla di Wilayah Rawan
Tarakan

Kemarau hingga September, BPBD Tarakan Siagakan Penanganan Karhutla di Wilayah Rawan

5 Agustus 2026
AKBP Bonifasius Bawa Arahan Kapolda Kaltara, Perkuat Sinergi Jaga Tarakan
Tarakan

AKBP Bonifasius Bawa Arahan Kapolda Kaltara, Perkuat Sinergi Jaga Tarakan

5 Agustus 2026
Angka Partisipasi PAUD Tembus 88,16 Persen, Pokja Bunda PAUD Gencarkan Sosialisasi
Tarakan

Angka Partisipasi PAUD Tembus 88,16 Persen, Pokja Bunda PAUD Gencarkan Sosialisasi

5 Agustus 2026
26 Kasus Laka Lantas Rampung Ditangani, Satlantas Terapkan Penindakan Bertahap
Tarakan

26 Kasus Laka Lantas Rampung Ditangani, Satlantas Terapkan Penindakan Bertahap

5 Agustus 2026
Next Post
Ombudsman Limpahkan Kasus Lahan Pamusian ke Pusat, Kelurahan Dinilai Tak Jalankan LHP

Ombudsman Limpahkan Kasus Lahan Pamusian ke Pusat, Kelurahan Dinilai Tak Jalankan LHP

Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Berita Populer

  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Tambak Tarakan ke Pasar Global, Rahmawati Perjuangkan Ekspor Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azis Hasan Resmi Jabat Sekda Tarakan, Khairul Titip Delapan Program Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danbrigif TP 85/BTC Dukung Penyaluran Bantuan BNPB di Kutai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.