Minggu, September 20, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Warga Pamusian Keluhkan Pengurusan 42 Lahan Tertahan, Pertanyakan Dasar Keberatan

by Redaksi 2
16 Juni 2026
in Tarakan
A A
Warga Pamusian Keluhkan Pengurusan 42 Lahan Tertahan, Pertanyakan Dasar Keberatan

Hambali, Warga RT 24 Pamusian menunjukkan peta bidang dan dokumen pendukung saat menyampaikan keluhan terkait proses administrasi lahan.

TARAKAN, Headlinews.id – Sedikitnya 24 warga RT 24, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, mengaku masih belum dapat melanjutkan pengurusan administrasi lahan yang mereka ajukan. Keluhan tersebut disebut mencakup sekitar 42 bidang lahan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara.

Salah satu pemilik lahan, Hambali, mengatakan dirinya mulai menguasai lahan di lokasi tersebut sejak 2006. Menurut dia, warga selama ini melakukan pengurusan administrasi secara bertahap dan telah memiliki peta bidang atas nama masing-masing sebagai bagian dari proses pengurusan lahan.

“Saya menguasai tanah ini dari tahun 2006. Semua warga di sini beli dari pemilik pertama. Kami urus administrasi dan sekarang tanah sudah peta bidang atas nama kami. Makanya kami heran kenapa prosesnya belum bisa dilanjutkan,” kata Hambali, ditemui Senin (15/6/2026).

Menurut Hambali, warga sempat diarahkan untuk melanjutkan pengurusan administrasi ke tahapan berikutnya. Namun, proses tersebut disebut berhenti pada tahap legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik.

“Saya sempat ke Pertanahan, sudah minta blangko. Waktu itu disampaikan bisa dilanjutkan. Tapi ketika masuk proses berikutnya di kelurahan tidak bisa diproses. Padahal kami datang membawa dokumen yang diminta,” ujarnya.

Hambali mengatakan alasan yang selama ini diterima warga adalah masih adanya pihak yang menyatakan keberatan atas objek lahan yang diajukan. Menurut dia, warga mempertanyakan dasar keberatan tersebut karena merasa telah lama menguasai lahan dan telah memiliki peta bidang.

“Kelurahan enggak bisa legalisasi karena alasannya itu terus, masih ada yang keberatan. Walaupun kami sudah punya peta bidang, tetap belum bisa lanjut. Yang kami pertanyakan keberatan itu dasarnya apa,” katanya.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas bersama warga sejak 2023 hingga 2025 dan juga pernah dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan.

“Ke Komisi I itu rembukan masalah lahan ini. Semua pemilik lahan ikut. Yang kami minta sebenarnya sederhana, kalau memang ada yang mengklaim atau keberatan, tunjukkan dasar dan dokumennya supaya jelas,” ujarnya.

Selain jalur administrasi, Hambali mengaku sebagian warga juga telah membuat laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyerobotan lahan serta meminta pendampingan hukum.

Pendamping warga, Firdaus Gafar, CPLA, Ketua DPD Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan, mengatakan yang dipersoalkan warga saat ini bukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan belum dapat dilanjutkannya proses administrasi pada tahapan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

Menurut Firdaus, sebagian warga juga telah memiliki bangunan dan dokumen pendukung lain selain peta bidang.

“Warga ini sudah punya IMB, mereka juga punya peta bidang tanah. Posisi warga sekarang bukan mengurus dari nol lagi. Menurut kami administrasinya sudah berjalan dan tinggal dilanjutkan ke tahap berikutnya, tetapi sampai sekarang lurah belum menandatangani,” ungkapnya.

Firdaus juga menyoroti dasar keberatan yang digunakan dalam proses tersebut. Menurut dia, terdapat perbedaan antara lokasi lahan yang diajukan warga dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang digunakan pihak yang menyampaikan keberatan.

Ia menjelaskan, lahan yang diajukan warga berada di RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Sementara berdasarkan dokumen yang dipelajari pihak pendamping, keberatan yang muncul disebut merujuk pada akta yang menurut mereka berkaitan dengan wilayah RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur.

“Yang kami pertanyakan bukan orang boleh atau tidak menyampaikan keberatan. Tapi apakah objek yang dipersoalkan itu sama. Karena warga mengajukan di RT 24 Pamusian, Tarakan Tengah. Sementara dari dokumen yang kami pelajari, akta yang dipakai pihak yang keberatan itu berbeda lokasi. Jadi menurut kami harus diuji kesesuaian data yuridis dengan objek di lapangan,” kata Firdaus.

Firdaus menilai perbedaan lokasi tersebut semestinya menjadi bahan verifikasi, sebelum dijadikan dasar penghentian proses administrasi warga.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan ke sejumlah instansi, termasuk Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman kemudian menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 13 April 2026.

“Ombudsman sudah mengeluarkan LHP tanggal 13 April 2026. Tapi yang dirasakan warga sampai sekarang proses administrasinya belum berubah dan pengurusan belum bisa dilanjutkan. Itu yang menjadi pertanyaan warga,” ujarnya.

Firdaus juga mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri untuk memastikan status perkara atas lahan yang dimohonkan warga.

“Balasan surat itu saya sampaikan lagi ke kelurahan. Intinya, warga sudah memenuhi seluruh proses administrasi. Sudah ada LHP Ombudsman, sudah ditembuskan juga ke kejaksaan, tetapi mereka masih menyatakan belum bisa,” tandasnya. (saf)

 

Tags: Administrasi PertanahanBerita Tarakanfirdaus gafarjalan kusuma bangsa tarakankelurahan pamusiankonflik lahanlahan pamusianlahan tarakanlhp ombudsmanOmbudsman Kaltarapengurusan sertifikat tanahpeta bidang tanahrt 24 pamusianrumah hukum indonesiasengketa lahan tarakansertifikat tanahsporadik tanahsurat penguasaan fisik tanahTarakan Tengahwarga pamusian
Advertisement Banner

Baca Juga

Akses Darurat Tentukan Kecepatan Respon Kebakaran 
Tarakan

Akses Darurat Tentukan Kecepatan Respon Kebakaran 

20 September 2026
Bawaslu Tarakan Ingatkan Bahaya Deepfake dan Voice Cloning di Pemilu
Tarakan

Bawaslu Tarakan Ingatkan Bahaya Deepfake dan Voice Cloning di Pemilu

20 September 2026
Hadapi Arus Informasi Pemilu, Bawaslu Tarakan Gandeng Mafindo
Tarakan

Hadapi Arus Informasi Pemilu, Bawaslu Tarakan Gandeng Mafindo

20 September 2026
Tarakan Open Grand Prix Ruang Pembalap Tambah Jam Terbang
Tarakan

Tarakan Open Grand Prix Ruang Pembalap Tambah Jam Terbang

20 September 2026
Dua Lansia Diamankan Terkait Karhutla Tarakan, Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Sengaja
Tarakan

Dua Lansia Diamankan Terkait Karhutla Tarakan, Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Sengaja

20 September 2026
Ibu SRS Tak Tuntut Polisi, Propam Tetap Dalami Kematian di Tahanan
Tarakan

Ibu SRS Tak Tuntut Polisi, Propam Tetap Dalami Kematian di Tahanan

20 September 2026
Next Post
Ombudsman Limpahkan Kasus Lahan Pamusian ke Pusat, Kelurahan Dinilai Tak Jalankan LHP

Ombudsman Limpahkan Kasus Lahan Pamusian ke Pusat, Kelurahan Dinilai Tak Jalankan LHP

Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

Lurah Pamusian Sebut Objek Lahan Masih Dipersoalkan, Pengurusan Ditunda

Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Adat Besar Tidung Ingatkan Nama Adat Bukan Alat Intimidasi Masyarakat

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Eks Sumalindo Terkendala Kemarau, Kaltara Kejar Ruas hingga Kilometer 147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandara Juwata Antisipasi Gangguan, Fasilitas Penerbangan Terus Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Hari Ditahan, SRS Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Rutan Polsek Tarakan Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.