TARAKAN, Headlinews.id – Sedikitnya 24 warga RT 24, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, mengaku masih belum dapat melanjutkan pengurusan administrasi lahan yang mereka ajukan. Keluhan tersebut disebut mencakup sekitar 42 bidang lahan di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Gang Kaltara.
Salah satu pemilik lahan, Hambali, mengatakan dirinya mulai menguasai lahan di lokasi tersebut sejak 2006. Menurut dia, warga selama ini melakukan pengurusan administrasi secara bertahap dan telah memiliki peta bidang atas nama masing-masing sebagai bagian dari proses pengurusan lahan.
“Saya menguasai tanah ini dari tahun 2006. Semua warga di sini beli dari pemilik pertama. Kami urus administrasi dan sekarang tanah sudah peta bidang atas nama kami. Makanya kami heran kenapa prosesnya belum bisa dilanjutkan,” kata Hambali, ditemui Senin (15/6/2026).
Menurut Hambali, warga sempat diarahkan untuk melanjutkan pengurusan administrasi ke tahapan berikutnya. Namun, proses tersebut disebut berhenti pada tahap legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau sporadik.
“Saya sempat ke Pertanahan, sudah minta blangko. Waktu itu disampaikan bisa dilanjutkan. Tapi ketika masuk proses berikutnya di kelurahan tidak bisa diproses. Padahal kami datang membawa dokumen yang diminta,” ujarnya.
Hambali mengatakan alasan yang selama ini diterima warga adalah masih adanya pihak yang menyatakan keberatan atas objek lahan yang diajukan. Menurut dia, warga mempertanyakan dasar keberatan tersebut karena merasa telah lama menguasai lahan dan telah memiliki peta bidang.
“Kelurahan enggak bisa legalisasi karena alasannya itu terus, masih ada yang keberatan. Walaupun kami sudah punya peta bidang, tetap belum bisa lanjut. Yang kami pertanyakan keberatan itu dasarnya apa,” katanya.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas bersama warga sejak 2023 hingga 2025 dan juga pernah dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan.
“Ke Komisi I itu rembukan masalah lahan ini. Semua pemilik lahan ikut. Yang kami minta sebenarnya sederhana, kalau memang ada yang mengklaim atau keberatan, tunjukkan dasar dan dokumennya supaya jelas,” ujarnya.
Selain jalur administrasi, Hambali mengaku sebagian warga juga telah membuat laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyerobotan lahan serta meminta pendampingan hukum.
Pendamping warga, Firdaus Gafar, CPLA, Ketua DPD Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Kota Tarakan, mengatakan yang dipersoalkan warga saat ini bukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan belum dapat dilanjutkannya proses administrasi pada tahapan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Menurut Firdaus, sebagian warga juga telah memiliki bangunan dan dokumen pendukung lain selain peta bidang.
“Warga ini sudah punya IMB, mereka juga punya peta bidang tanah. Posisi warga sekarang bukan mengurus dari nol lagi. Menurut kami administrasinya sudah berjalan dan tinggal dilanjutkan ke tahap berikutnya, tetapi sampai sekarang lurah belum menandatangani,” ungkapnya.
Firdaus juga menyoroti dasar keberatan yang digunakan dalam proses tersebut. Menurut dia, terdapat perbedaan antara lokasi lahan yang diajukan warga dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang digunakan pihak yang menyampaikan keberatan.
Ia menjelaskan, lahan yang diajukan warga berada di RT 24 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Sementara berdasarkan dokumen yang dipelajari pihak pendamping, keberatan yang muncul disebut merujuk pada akta yang menurut mereka berkaitan dengan wilayah RT 7 Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur.
“Yang kami pertanyakan bukan orang boleh atau tidak menyampaikan keberatan. Tapi apakah objek yang dipersoalkan itu sama. Karena warga mengajukan di RT 24 Pamusian, Tarakan Tengah. Sementara dari dokumen yang kami pelajari, akta yang dipakai pihak yang keberatan itu berbeda lokasi. Jadi menurut kami harus diuji kesesuaian data yuridis dengan objek di lapangan,” kata Firdaus.
Firdaus menilai perbedaan lokasi tersebut semestinya menjadi bahan verifikasi, sebelum dijadikan dasar penghentian proses administrasi warga.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan ke sejumlah instansi, termasuk Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman kemudian menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 13 April 2026.
“Ombudsman sudah mengeluarkan LHP tanggal 13 April 2026. Tapi yang dirasakan warga sampai sekarang proses administrasinya belum berubah dan pengurusan belum bisa dilanjutkan. Itu yang menjadi pertanyaan warga,” ujarnya.
Firdaus juga mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri untuk memastikan status perkara atas lahan yang dimohonkan warga.
“Balasan surat itu saya sampaikan lagi ke kelurahan. Intinya, warga sudah memenuhi seluruh proses administrasi. Sudah ada LHP Ombudsman, sudah ditembuskan juga ke kejaksaan, tetapi mereka masih menyatakan belum bisa,” tandasnya. (saf)










